ADMINISTRASI - KEPEGAWAIAN - pelayanan - sistem informasi - terintegrasi
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2022/40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelayanan Administrasi Kepegawaian dengan Sistem Informasi yang Terintegrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dalam upaya meningkatkan pelayanan administrasi kepegawaian yang cepat, tepat, dan akurat terhadap Pegawai Negeri Sipil, perlu diselenggarakan pelayanan kepegawaian dengan sistem informasi terintegrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara. Penggunaan dan Pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan kepegawaian telah menjadi kebutuhan dan telah menjadi bagian dari percepatan reformasi birokrasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelayanan Administrasi Kepegawaian dengan Sistem Informasi Terintegrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 11 Tahun 1969; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 7 Tahun 1977 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 15 Tahun 2019; PP No. 99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 12 Tahun 2002; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; Perpres No. 95 Tahun 2018; Perpres No. 39 Tahun 2019; Peraturan BKN No. 24 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BKN No. 7 Tahun 2021; Peraturan BKN No. 2 Tahun 2018; Peraturan BKN No. 5 Tahun 2019
Ketentuan Umum; Layanan Kepegawaian dengan Sistem Informasi Terintegrasi; Informasi Kepegawaian; Persyaratan dan Tata Cara; Ketentuan Lain-lain; serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2022.
57 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 39 Tahun 2022
pajak Daerah - RETRIBUSI DAERAH - pemungutan - insentif - pemanfaatan - pemberian - tata cara
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2022/39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka pengoptimalan pejabat Administrasi yang disertakan ke dalam jabatan Fungsional dan pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang dipekerjakan pada instansi pemungut Pajak dan Retribusi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Penajam Paser Utara maka perlu penyesuaian atas Peraturan Bupati No. 10 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati No. 10 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; Perbup Penajam Paser Utara No. 10 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perbup Penajam Paser Utara No. 9 Tahun 2021
Beberapa ketentuan dalam Perbup Penajam Paser Utara No. 10 Tahun 2014 yang diubah adalah: Pasal 1;
Pasal 6; Pasal 9; Pasal 11; dan Lampiran. Selain itu disisipkan ketentuan Pasal 4A dan Pasal 4B.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
13 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 38 Tahun 2022
Pemilihan umum - partisipasi - masyarakat - PEMBINAAN - STRATEGI
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD.2022/38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Strategi Pembinaan Partisipasi Masyarakat pada Pemilihan Umum dan Pemilihan di Kabupaten Penajam Paser Utara
ABSTRAK:
Dalam pelaksanaan pemilihan umum maupun pemilihan yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk mendorong peran serta masyarakat dalam pelaksanaan pemilihan umum dan pemilihan di daerah, perlu adanya pengaturan tentang partisipasi masyarakat. Berdasarkan ketentuan Pasal 434 ayat (2) huruf c UU No. 7 Tahun 2017 dan Pasal 35 Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 10 Tahun 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, dimana Pemerintah Daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas dalam pelaksanaan sosialisasi dan Pendidikan Pemilih untuk meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Strategi Pembinaan Partisipasi Masyarakat pada Pemilihan Umum dan Pemilihan di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2020; UU No. 7 Tahun 2017
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Peran Pemerintah Daerah; Pelaksanaan Partisipasi; Evaluasi; Pendanaan; serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2022.
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 37 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya merupakan salah satu obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, namun tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama dapat menyebabkan penyalahgunaan yang menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan. Kabupaten Penajam Paser Utara menjadi pintu untuk wilayah selatan Kalimantan Timur dan berada di seberang Kota Balikpapan yang memiliki tingkat lalu lintas manusia yang sangat tinggi dan membawa berbagai dampak yang memungkinkan terjadinya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya. Pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya merupakan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh elemen masyarakat. Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika perlu diperkuat dengan penjabaran dalam Peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 5 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 35 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; Permendagri No. 12 Tahun 2019
Ketentuan Umum; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Antisipasi Dini dan Pelaksana; Pencegahan; Penanganan; Rehabilitasi; Pasca Rehabilitasi; Kerja Sama/Kemitraan; Sistem Informasi; Partisipasi Masyarakat; Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Pendanaan; serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2022.
28 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 36 Tahun 2022
Batas - Desa Gunung Makmur - kecamatan Babulu - penetapan - PENEGASAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2022/36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Gunung Makmur Kecamatan Babulu
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Desa Gunung Makmur Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas antar Desa, perlu ditetapkan batas administrasi antara Desa/Kelurahan berbatasan. Penetapan dan penegasan batas Desa Gunung Makmur dengan Desa/Kelurahan berbatasan telah disepakati oleh Desa/Kelurahan berbatasan dengan difasilitasi dan disetujui oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan Kabupaten Penajam Paser Utara. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan, penegasan, dan pengesahan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Gunung Makmur Kecamatan Babulu.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; Permendagri No. 45 Tahun 2016
Ketentuan Umum; Penetapan dan Penegasan Batas Desa; PBU dan PABU; Hak Masyarakat; serta Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2022.
17 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 35 Tahun 2022
BATAS - Desa - Gunung Mulia - Kecamatan babulu - penetapan - PENEGASAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2022/35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Gunung Mulia Kecamatan Babulu
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Desa Gunung Mulia Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas antar Desa, perlu ditetapkan batas administrasi antara Desa/Kelurahan berbatasan. Penetapan dan penegasan batas Desa Gunung Mulia telah disepakati oleh Desa/Kelurahan berbatasan dengan difasilitasi dan disetujui oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan Kabupaten Penajam Paser Utara. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan, penegasan, dan pengesahan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Gunung Mulia Kecamatan Babulu.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; Permendagri No. 45 Tahun 2016
Ketentuan Umum; Penetapan dan Penegasan Batas Desa; PBU dan PABU; Hak Masyarakat; serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2022.
18 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 34 Tahun 2022
Batas - desa - babulu darat - Kecamatan babulu - penetapan - PENEGASAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2022/34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Babulu Darat Kecamatan Babulu
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Desa Babulu Darat Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas antar Desa, perlu ditetapkan batas administrasi antara Desa/Kelurahan berbatasan. Penetapan dan penegasan batas Desa Babulu Darat dengan Desa/Kelurahan berbatasan telah disepakati oleh Desa/Kelurahan berbatasan dengan difasilitasi dan disetujui oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan Kabupaten Penajam Paser Utara. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan, penegasan, dan pengesahan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Babulu Darat Kecamatan Babulu.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; Permendagri No. 45 Tahun 2016
Ketentuan Umum; Penetapan dan Penegasan Batas Desa; PBU dan PABU; Hak Masyarakat; serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2022.
29 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 33 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Pejabat/Pegawai dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau perkerjaannya. Peraturan Bupati Penajam Paser Utara No. 24 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; Permen PAN RB No. 52 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permen PAN RB No. 10 Tahun 2019; Peraturan KPK No. 2 Tahun 2019
Ketentuan Umum; Prinsip Dasar; Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi; Pengawasan; Hak dan Perlindungan Pelapor; Sanksi; Pembiayaan; Ketentuan Lain-lain; serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2022.
Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 32 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004 dan UU No. 28 Tahun 2009 diubah menjadi UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 6 Tahun 2021; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007 diubah dengan PP No. 13 Tahun 2019; PP No. 19 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 98 Tahun 2022; Permendagri No. 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 36 Tahun 2011; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Perda Kab. Penajam Paser Utara No. 1 Tahun 2019; Perda Kab. Penajam Paser Utara No. 11 Tahun 2022;
Peraturan ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 semula sebesar Rp 1.170.655.818.445,- bertambah sebesar Rp 559.818.055.238,- sehingga menjadi Rp. 1.730.437.873.683,- dengan rincian sebagai pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2022.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 31 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat, perlu pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik di lingkungan Pemerintah Daerah dan Desa. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Bupati/Walikota membentuk JDIH Kabupaten/Kota. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; Perpres No. 33 Tahun 2012; Permendagri No. 2 Tahun 2014; Permenkum HAM No. 8 Tahun 2019
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pembentukan JDIH; Pengelolaan; Penghargaan; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2022.
12 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat