Beberapa ketentuan dalam Perbup Penajam Paser Utara No. 10 Tahun 2014 yang diubah adalah: Pasal 1; Pasal 6; Pasal 9; Pasal 11; dan Lampiran. Selain itu disisipkan ketentuan Pasal 4A dan Pasal 4B.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat