pajak Daerah - RETRIBUSI DAERAH - pemungutan - insentif - pemanfaatan - pemberian - tata cara
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2022/39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK: |
- Dalam rangka pengoptimalan pejabat Administrasi yang disertakan ke dalam jabatan Fungsional dan pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang dipekerjakan pada instansi pemungut Pajak dan Retribusi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Penajam Paser Utara maka perlu penyesuaian atas Peraturan Bupati No. 10 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati No. 10 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; Perbup Penajam Paser Utara No. 10 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perbup Penajam Paser Utara No. 9 Tahun 2021
- Beberapa ketentuan dalam Perbup Penajam Paser Utara No. 10 Tahun 2014 yang diubah adalah: Pasal 1;
Pasal 6; Pasal 9; Pasal 11; dan Lampiran. Selain itu disisipkan ketentuan Pasal 4A dan Pasal 4B.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
- 13 hlm.
|