PERTANGGUNJWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2022/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggunjwaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah
diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6
(enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, sehingga perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2021
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Materi Pokok: mengatur mengenai muatan APBD TA 2021
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2022.
Jumlah Halaman: 8 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
a bahwa dengan adanya perubahan peraturan
perundang-undangan terkait retribusi perizinan
tertentu, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Bantul Nomor 08 Tahun 2011 tentang Retribusi
Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor
1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Bantul Nomor 08 Tahun 2011
tentang Retribusi Perizinan Tertentu perlu
disesuaikan dan disempurnakan;
b bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 08
Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 08
Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 1
Tahun 2018;
Materi Pokok: Mengubah beberapa ketentuan terkait Ketentuan Umum, Jenis Retibursi Perizinan tertentu, dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2022.
Jumlah Halaman: 19 HLM; Penjelasan: 4 HLM: Lampiran: 17 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 111 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama, bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 ,Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2021.
Materi pokok : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 terdiri atas : pendapatan daerah; belanja daerah dan pembiayaan daerah, Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp2.142.809.035.633,00 (dua triliun seratus empat puluh dua miliar delapan ratus sembilan juta tiga puluh lima ribu enam ratus tiga puluh tiga rupiah), bersumber dari : a. Pendapatan asli daerah; b. Pendapatan transfer; dan c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Jumlah halaman : 14 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menjaga, melindungi dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, diperlukan kebijakan pemerintah daerah yang terprogram, terencana dan berkesinambungan dalam pencegahan dan pengendalian penyakit, bahwa pencegahan dan pengendalian penyakit harus memperhatikan mobilitas dan perubahan pola hidup masyarakat yang diselenggarakan dengan cara membangun batas-batas peran, fungsi, tanggung jawab dan kewenangan yang jelas, berkeadilan merata, berhasil guna dan berdaya guna untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat, bahwa penyelenggaraan pencegahan dan pengendalian penyakit di Kabupaten Bantul memerlukan suatu landasan hukum yang menjadi pedoman pelaksanaannya.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950.
Materi pokok : Kelompok Dan Jenis Penyakit, Penyelenggaraan Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit, Sumber Daya Bidang Kesehatan, Hak Dan Kewajiban, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Penyidikan Dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Jumlah Halaman : 20 HLM; Penjelasan : 10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar Rakyat
ABSTRAK:
Bahwa Pasar Rakyat merupakan salah satu entitas ekonomi yang mempunyai potensi cukup penting dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang sarana dan prasarana perdagangan serta untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, bahwa untuk mewujudkan Pasar Rakyat yang berdaya saing dan modern, diperlukan Pengelolaan Pasar Rakyat secara profesional, bahwa untuk menumbuhkan iklim usaha dan perekonomian rakyat, perlu mengatur Pengelolaan Pasar Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 15 Tahun 195, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 201, dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950.
Materi pokok : Fungsi, Jenis Dan Tipe Pasar Rakyat, Sarana Dan Prasarana Pasar Rakyat, Pelaksanaan Pengelolaan Pasar Rakyat, Pembinaan Dan Pengawasan, Partisipasi Masyarakat, Ketentuan Penyidikan Dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Mencabut ketentuan angka 5, angka 7 dan angka 9 Pasal 1, dan Pasal 5 sampai dengan Pasal 28 dalam Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan
Jumlah Halaman : 15 HLM; Penjelasan : 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat atas Perda No 7 Tahun 2011 ttg Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat dalam pemanfaatan kekayaan daerah, pelayanan
angkutan dan tempat kegiatan usaha di terminal,
penyesuaian retribusi tempat khusus parkir dan retribusi
penjualan produksi usaha daerah, perlu dilakukan
penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dan penambahan
objek retribusi dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul
Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2019
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Bantul Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2011.
Materi pokok : Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagai berikut : Ketentuan Pasal 18 diubah, Ketentuan Pasal 23 diubah, Ketentuan Pasal 30 diubah, Ketentuan Lampiran I diubah, Ketentuan Lampiran II huruf C diubah, Ketentuan Lampiran III diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
Jumlah Halaman : 6 HLM; Penjelasan : 26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan APBD TA 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah yang diajukan merupakan perwujudan dari
perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021,
yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta perubahan
prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah
disepakati antara Pemerintah Daerah dengan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah;
c. . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2016
Materi Pokok: Mengubah beberapa ketentuan terkait nilai APBD TA 2021
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2021.
Jumlah halaman: 16 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
Bahwa pembangunan daerah harus dilaksanakan
dengan prinsip terarah, terintegrasi, efektif, efisien dan
akuntabel untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat dan memajukan kondisi daerah, bahwa untuk menjabarkan visi, misi dan program
Bupati yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah
kebijakan, pembangunan Daerah clan keuangan Daerah,
serta program Perangkat Daerah yang disusun dengan
berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional, perlu
disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah dalam kurun waktu 5 (lima) tahun mendatang dan bahwa dalam rangka pelaksanaari ketentuan Pasal 263
ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu disusun
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Tahun 202 1-2026 sebagai penjabaran visi, misi dan
program Bupati Bantul.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Daerali Istimewa Yogyakarta
Nomor 2 Tahun 2009, Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3
Tahun 2018 , Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun
2005 , Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 24 Tahun
2008.
Materi Pokok : Fungsi RPJMD Tahun 2021 - 2026 dan Sistematika RPJMD Tahun 2021 - 2026.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bantul .
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Perda Kab Bantul No 12 Tahun 2016 ttg Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Bantul, diperlukan kelembagaan Perangkat Daerah yang efektif, efisien, tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing)
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016.
Materi pokok : Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan Pasal 3 diubah, Ketentuan Pasal 4 ditambah 1 (satu) ayat baru yakni ayat (2), Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 Pasal baru yakni Pasal 5A, Ketentuan Pasal 11 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2021.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bantul .
Jumlah Halaman : 10 HLM; Penjelasan : 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemeritah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2019 dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2020.
Materi pokok : Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa laporan keuangan memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL);
c. Laporan Operasional (LO);
d. Neraca;
e. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE);
f. Laporan Arus Kas; dan
g. Catatan atas Laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2021.
Jumlah Halaman : 10 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat