Materi pokok : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 terdiri atas : pendapatan daerah; belanja daerah dan pembiayaan daerah, Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp2.142.809.035.633,00 (dua triliun seratus empat puluh dua miliar delapan ratus sembilan juta tiga puluh lima ribu enam ratus tiga puluh tiga rupiah), bersumber dari : a. Pendapatan asli daerah; b. Pendapatan transfer; dan c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat