Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2021

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 terdiri atas : pendapatan daerah; belanja daerah dan pembiayaan daerah, Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp2.142.809.035.633,00 (dua triliun seratus empat puluh dua miliar delapan ratus sembilan juta tiga puluh lima ribu enam ratus tiga puluh tiga rupiah), bersumber dari : a. Pendapatan asli daerah; b. Pendapatan transfer; dan c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
31 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2021
Tanggal Berlaku
31 Desember 2021
Sumber
LD 2021/11
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
Halaman ini telah diakses 781 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan