rencana kerja pemda
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2021/6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah Tahun 2021-2026
ABSTRAK: |
- Bahwa pembangunan daerah harus dilaksanakan
dengan prinsip terarah, terintegrasi, efektif, efisien dan
akuntabel untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat dan memajukan kondisi daerah, bahwa untuk menjabarkan visi, misi dan program
Bupati yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah
kebijakan, pembangunan Daerah clan keuangan Daerah,
serta program Perangkat Daerah yang disusun dengan
berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional, perlu
disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah dalam kurun waktu 5 (lima) tahun mendatang dan bahwa dalam rangka pelaksanaari ketentuan Pasal 263
ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu disusun
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Tahun 202 1-2026 sebagai penjabaran visi, misi dan
program Bupati Bantul.
- Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Daerali Istimewa Yogyakarta
Nomor 2 Tahun 2009, Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3
Tahun 2018 , Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun
2005 , Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 24 Tahun
2008.
- Materi Pokok : Fungsi RPJMD Tahun 2021 - 2026 dan Sistematika RPJMD Tahun 2021 - 2026.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2021.
- Jumlah halaman : 18 HLM, Penjelasan : 4 Halaman, Lampiran : 428 Halaman
|