Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Gangguan Dan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 20 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan
ABSTRAK:
bahwa perizinan berusaha yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk memulai, melaksanakan, dan mengembangkan kegiatan usaha, perlu ditata kembali agar menjadi pendukung dan bukan sebaliknya menjadi hambatan perkembangan kegiatan usaha; bahwa dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha maka Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan dan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 20 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan dan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 20 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan;
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan pada Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan dan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 20 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan ( Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2012 Nomor 12, Tambahan Lembaran Kabupaten Temanggung Nomor 12) dan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 20 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan ( Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2013 Nomor 20, Tambahan Lembaran Kabupaten Temanggung Nomor 42) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2005 No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) ditetapkan satu tahun sekali dengan
Peraturan Daerah. bahwa untuk maksud tersebut di atas, maka
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2005
perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
84 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 157, Tambahan
Lebaran Negara Nomor 4165); Peratutan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29
Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor
12 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor
13 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 2
Tahun 2005
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005, termasuk rincian Anggaran Pendapatan Daerah, Anggaran Belanja Daerah, dan Anggaran Pembiayaan Daerah. Pasal-pasal dalam peraturan ini juga mencakup penggunaan surplus anggaran untuk pembayaran utang dan bunga pinjaman serta persetujuan DPRD Kabupaten Temanggung terkait penarikan pinjaman oleh Pemerintah Kabupaten Temanggung pada tahun anggaran berjalan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2005.
19 hlm beserta lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2000 No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2000
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan Pasal 86 Ayat ( 1 ) Undang-undang Nomor 22
Tahun 1999 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Temanggung ditetapkan selambat-lambatnya satu bulan setelah
ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Untuk maksud tersebut diatas, maka Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2000
perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 tanggal 28 Oktober
1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 tanggal 11 April
1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor. 1 Tahun 2000.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah ini menetapkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2000. Anggaran semula sebesar Rp. 62.953.378.000,00 bertambah Rp. 30.157.074.000,00 menjadi Rp. 73.110.452.000,00, dengan penambahan pada Belanja Rutin dan Belanja Pembangunan. Dokumen ini juga mencakup lampiran-lampiran yang merinci perubahan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2000.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2004
Administrasi dan Tata Usaha NegaraStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2005 No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentan Pedoman Organisai perangkat Daerah sebagi Pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah maka Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung perlu ditinjau kembali. Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 perlu dilakukan penyesuasian terhadap Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung. Untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang, Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Kedudukan, tugas, dan fungsi Sekretariat DPRD, yang dipimpin oleh seorang sekretaris yang bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD. Sekretariat DPRD memiliki tugas memberikan pelayanan kepada anggota DPRD dengan fungsi antara lain meliputi fasilitas rapat anggota, pelaksanaan urusan rumah tangga DPRD, dan pengelolaan tata usaha DPRD kabupaten. Organisasi Sekretariat DPRD terdiri dari dua bagian utama, yaitu Bagian Umum, Rapat, dan Risalah, serta Bagian Keuangan. Tugas pokok dan fungsi ditetapkan lebih lanjut oleh Keputusan Bupati sesuai dengan Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2004.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung dinyatakan tidak berlaku lagi.
8 hlm. beserta Lampiran dan Penjelas
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 14 A ayat (6),
Pasal 24E dan Pasal 29A ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor
24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta
diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah,
Penganggaran dan Pertanggungjawa-ban Penggunaan Belanja
Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi
Intensif dan Dana Operasional maka perlu ditetapkan
pengelompokan kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten
Temanggung; bahwa berdasarkan ketentuan pasal 3 ayat (2) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran
dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang
Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta
Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan
Dana Operasional, komponen dana bagi hasil terdiri dari dana
bagi hasil yang bersumber dari APBN/Pemerintah Pusat yang
terdiri dari dana bagi hasil pajak dan bukan pajak serta dana
bagi hasil yang bersumber dari Pemerintah Provinsi; bahwa berdasarkan ketentuan pasal 3 ayat (2) ) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran
dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang
Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta
Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan
Dana Operasional, komponen untuk menghitung Belanja PNSD
meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan,
tunjangan beras, dan tunjangan PPH Pasal 2, gaji ke-13, dan
pembulatan gaji dan tidak termasuk gaji CPNSD, tunjangan
umum dan acres; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, b, dan c tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Temanggung
Tahun Anggaran 2011;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 53 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pengelompokan kemampuan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Perwakilan Desa
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah dan dalam rangka mengatur
mengenai Pemerintahan Desa yang sesuai dengan perkembangan
keadaan selaras dengan keanekaragaman, partisipasi, otonomisasi,
demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat sebagai perwujudan
demokrasi di desa perlu dibentuk Sadan Perwakilan Desa. Untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pembentukan Badan Perwakilan Desa (BPD) sebagai lembaga legislasi dan pengawasan di tingkat desa. BPD terdiri dari anggota yang dipilih berdasarkan jumlah penduduk desa, dengan syarat tertentu. Fokus tugas BPD meliputi pembentukan peraturan desa, pengawasan anggaran, dan penampungan aspirasi masyarakat. Keuangan BPD melibatkan uang sidang dan biaya kegiatan. Masa keanggotaan BPD adalah 5 tahun, dengan mekanisme penggantian antar waktu. Terdapat pula ketentuan tindakan penyidikan yang memerlukan persetujuan tertulis dari Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2001.
16 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2023
PERBUP Kab. Temanggung No. 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung
Mencabut :
Peraturan Bupati
Temanggung Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan
Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Temanggung
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan
penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara berdasarkan
pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja,
kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/atau pertimbangan
objektif lainnya dengan memperhatikan kemampuan keuangan
daerah; bahwa pemberian tambahan penghasilan merupakan salah
satu bentuk penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara yang
memiliki dasar hukum, pedoman, kriteria dan indikator
penilaian yang terukur dan seragam yang berdasarkan pada
kemampuan keuangan daerah, dengan adanya perubahan
kebijakan pada indeks basic tambahan penghasilan pegawai,
dan perubahan kebijakan terhadap pegawai penerima
tambahan penghasilan, maka Peraturan Bupati Temanggung
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Temanggung sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah mengamanatkan Pemberian Tambahan
Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara ditetapkan
dengan Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada
Peraturan Pemerintah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Temanggung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 23 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II TPP
Bab III Kriteria Pemberian TPP
Bab IV Tim Pelaksana TPP
Bab V Besaran TPP
Bab VI Perolehan TPP
Bab VII Tata Cara dan Prosedur Pembayaran
Bab VIII Pembinaan dan Pengawasan
Bab IX Pembiayaan
Bab X Ketentuan Lain-Lain
Bab XI ketentuan Peralihan
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2023.
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 2 Tahun 2022 dicabut.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2000 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2000 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2012 No.3/TLD Tahun 2012 No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
maka Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor
6 Tahun 2000 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten
Temanggung Nomor 6 Tahun 2000 tentang Retribusi
Rumah Potong Hewan perlu disesuaikan. Dalam rangka pengembangan jasa usaha Rumah
Potong Hewan yang dimiliki dan/atau dikelola
Pemerintah Daerah perlu diupayakan peningkatan mutu
pelayanan kepada masyarakat. Retribusi daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan asli daerah yang penting guna mendukung
perkembangan otonomi daerah yang nyata, dinamis dan
bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pelaksanaan
pemerintahan di Kabupaten Temanggung;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintahan Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Temanggung Nomor 7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15
Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Dengan nama Retribusi RPH, dipungut Retribusi atas pelayanan
penyediaan fasilitas RPH termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan
hewan sebelum dan sesudah dipotong. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif
Retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian biaya
penyelenggaraan pelayanan dan berorientasi memberikan pelayanan dan
kepastian kelayakan standar pemotongan hewan kepada masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2012.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2000 tentang Retribusi Rumah
Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2000
Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2004 tentang Perubahan
Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2000
tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten
Tahun 2004 Nomor 6) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 hlm beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2002 No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2000 tentang Pembentukan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka evaluasi terhadap pelaksanaa
Otonomi Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor
Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peratun
Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Propinsi sebagai Daerah Otonom maka
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor
Tahun 2000 tentang Pembentukan Lembaga Teknis
Daerah Kabupaten Temanggung perlu dilakukan
perubahan. Untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12
Tahun 2000
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan pertama Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2000 membentuk Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Temanggung. Perubahan melibatkan penambahan, penghapusan, dan perubahan struktur organisasi. Beberapa poin utama termasuk penambahan entitas seperti Kantor Kesejahteraan Sosial dan Kantor Pelayanan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, serta restrukturisasi dalam bagian organisasi tertentu. Diharapkan perubahan ini dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas lembaga tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2002.
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2000 tentang Pembentukan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Temanggung diubah
16 hlm. beserta Penjelas dan Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2007 No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bdan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
bahwa sesuai Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
tentang Desa, maka Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik
Desa sesuai kebutuhan dan potensi desa
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). BUMDes dapat dibentuk oleh Pemerintah Desa, BPD, atau masyarakat setempat melalui musyawarah desa dengan mempertimbangkan potensi desa, keberadaan usaha ekonomi masyarakat, kekayaan desa, sumberdaya manusia, dan prinsip-prinsip seperti pemberdayaan, keberagaman, partisipasi, dan demokrasi. Tujuan pembentukan BUMDes antara lain adalah memberdayakan masyarakat perdesaan, mendukung investasi lokal, menciptakan kelembagaan ekonomi mandiri, menciptakan kesempatan berusaha, dan mengurangi pengangguran. Peraturan juga mengatur bidang usaha, kepengurusan, permodalan, anggaran, laba, kerjasama dengan pihak ketiga, dan pembinaan BUMDes.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2007.
13 hlm beserta lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat