Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Temanggung Tahun 2024-2044
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (7) Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Temanggung Tahun 2024−2044;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten, Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten, Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten, Kawasan Strategis Kabupaten, Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten, Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten, Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat, Kelembagaan, Penyelesaian Sengketa, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun
2012, Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor
2 Tahun 2014 dan Pasal 19 ayat (9) huruf a dan huruf c Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2023 dicabut.
217 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan, Penanggulangan dan Penyelamatan Kebakaran serta Penyelamatan Lainnya
ABSTRAK:
bahwa kebakaran tidak dapat diprediksi kejadiannya, akan
tetapi kebakaran dapat dicegah dengan mengantisipasi
potensi-potensi yang dapat timbul, sehingga sudah menjadi
tugas negara untuk melindungi, melayani, memberdayakan,
dan menyejahterakan masyarakat dalam rangka pencegahan
dan penanggulangan kebakaran dengan tetap berlandaskan
pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa tugas pemadam kebakaran selain memadamkan
kebakaran terdapat tugas penyelamatan dan evakuasi yang
membahayakan manusia serta inspeksi proteksi kebakaran
pada bangunan gedung; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang, kebakaran merupakan salah satu
Urusan Pemerintah Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan
Dasar yang menjadi kewenangan daerah sehingga dalam
pelaksanaannya perlu diatur dalam Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pencegahan, Penanggulangan dan
Penyelamatan Kebakaran Serta Penyelamatan Lainnya;
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Pertauran Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Objek Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Manajemen Pencegahan Bahaya Kebakaran, Manajemen Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Pemeriksaan dan Pengujian, Penyelamatan Lainnya, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan, Pendanaan, Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2023.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa pemerataan infrastruktur pasif telekomunikasi
merupakan bagian integral dari program transformasi
digital nasional sebagai wujud pemenuhan hak dasar
masyarakat dalam berkomunikasi, memperoleh informasi
serta menyampaikan informasi dengan menggunakan
segala jenis saluran yang tersedia; bahwa pembangunan infrastruktur pasif telekomunikasi
dimaksudkan untuk meningkatkan cakupan pelayanan
telekomunikasi dalam rangka memenuhi unsur
kemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang yang
efektif, efisien dan estetis; bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 46
Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran,
maka Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 8
Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Menara
Telekomunikasi sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu
diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Infrastruktur
Pasif Telekomunikasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Infrastruktur Pasif, Pendirian atau Pembangunan Infrastruktur Pasif, Pemanfaatan BMD, Kewajiban, Pengawasan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2018 dicabut.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2023 No. 4/TLD No.155
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pesantren
ABSTRAK:
a. bahwa pesantren sebagai salah satu sistem pendidikan
untuk membina generasi penerus bangsa dalam rangka
mewujudkan sumber daya yang beriman dan bertaqwa
serta berakhlak mulia;
b. bahwa Kabupaten Temanggung merupakan daerah yang
memiliki cukup banyak pesantren sehingga dalam rangka
memperkuat eksistensi dan kontribusi pesantren
dibutuhkan adanya landasan hukum yang kuat;
c. bahwa untuk memberikan arahan dan pedoman dalam
pelaksanaan fasilitasi pesantren di daerah sesuai
ketentuan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang
Pesantren maka perlu diatur dalam Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pesantren;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup dari Peraturan Daerah ini adalah:
a. Afirmasi dan Fasilitasi;
b. pendanaan;
c. partisipasi masyarakat; dan
d. Pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2023.
7 hlm, beserta Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2012 tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome di Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa pengendalian dan penanggulangan penyakit
Human Immunodeficiency Virus dan Acquired
Immune Deficiency Syndrome serta akibat yang
ditimbulkan merupakan langkah strategis yang
harus dilakukan untuk menghindari dampak yang
lebih besar di bidang kesehatan, sosial dan
ekonomi guna pencegahan, penanganan, dan
rehabilitasi Human Immunodeficiency Virus dan
Acquired Immune Deficiency Syndrome; bahwa perkembangan penyakit Human
Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune
Deficiency Syndrome di Kabupaten Temanggung
terus meningkat jumlah kasus dan wilayah
penularannya semakin meluas tanpa mengenal
sosial dan batas usia dengan peningkatan yang
sangat signifikan, sehingga memerlukan
penanggulangan secara melembaga, sistematis,
partisipatif, berkesinambungan, dan komprehensif;
bahwa dengan berlakunya Peraturan Presiden
Nomor 124 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006 tentang
Komisi Penanggulangan AIDS Nasional maka
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2012 tentang
Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus
dan Acquired Immune Deficiency Syndrome di
Kabupaten Temanggung sudah tidak relevan lagi
sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c
perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan
Daerah tentang Penanggulangan Human
Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune
Deficiency Syndrome di Kabupaten Temanggung;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 21 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penghapusan angka 5 Pasal 1, penghapusan Bab V, perubahan Pasal 23.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 21 Tahun 2012 diubah.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penanganan Kawasan Kumuh
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan
batin, bertempat tinggal dan mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat yang
merupakan kebutuhan dasar manusia; bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan akan
rumah sebagai tempat tinggal dan kebutuhan dasar,
Pemerintah Daerah mempunyai peran strategis dalam
penyelenggaraan Perumahan, Kawasan Permukiman
dan penanganan kawasan kumuh terutama bagi
masyarakat berpenghasilan rendah yang merupakan
salah satu upaya mewujudkan kesejahteraan bagi
masyarakat di Daerah; bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum
pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan
Permukiman sebagaimana telah diubah dengan
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,
maka perlu disusun pengaturan mengenai
Penyelenggaraan Perumahan, Kawasan Permukiman
dan Penanganan Kawasan Kumuh; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Perumahan, Kawasan Permukiman
dan Penanganan Kawasan Kumuh;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembinaan, Penyelenggaraan Perumahan, Penyelenggaraan Kawasan Permukiman, Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Penyediaan Tanah, Pendanaan dan Sistem Pembiayaan, Koordinasi, Kerja Sama dan Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2023.
77 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Keterbukaan Informasi Publik
ABSTRAK:
bahwa keterbukaan Informasi Publik merupakan sarana
dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap
penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan
segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik;
bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan
pemerintahan daerah yang baik dan bertanggung jawab
diperlukan keterbukaan Informasi Publik yang
mengedepankan kejujuran, akuntabilitas dan
transparansi, sekaligus menjadi instrumen penting guna
pengawasan publik terhadap penyelenggaraan
pemerintahan daerah serta Badan Publik lainnya yang
ada di Daerah; bahwa untuk meningkatkan kualitas dan menjamin
penyelenggaraan pemerintah yang baik serta mempertegas
hak dan kewajiban setiap warga masyarakat, korporasi
dalam akses Informasi, diperlukan norma hukum yang
memberi dasar pengaturan yang jelas; bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan
Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik, maka Pemerintah Daerah
berwenang memberikan Informasi Publik mengenai
penyelenggaraan pemerintah di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Keterbukaan
Informasi Publik;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Hak dan Kewajiban Pemohon dan Pengguna Informasi Publik, Badan Publik, PPID, Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan, Informasi yang DIkecualikan, KID, Laporan dan Evaluasi, Penyusunan Standar Prosedur, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2023.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung merupakan
salah satu sumber pendapatan asli daerah guna mendukung
perkembangan otonomi daerah dalam rangka
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, khususnya untuk
pengendalian dan pemanfaatan tata ruang yang menciptakan
ketertiban, keindahan dan keserasian lingkungan; bahwa dengan telah berlakunya Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2012 tentang
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Objek dan Subjek
Bab III Golongan Retribusi
Bab IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab V Prinsip dan Sasaran Penetapan Besaran Tarif
Bab VI Struktur dan Besarnya Tarif
Bab VII Wilayah Pemungutan
Bab VIII Pemungutan Retribusi
Bab IX Tata Cara Pembayaran
Bab X Tata Cara Penagihan
Bab XI Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan
Bab XII Keberatan
Bab XIII Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Bab XIV Pemeriksaan Retribusi
Bab XV Kedaluwarsa
Bab XVI Penghapusan Piutang Retribusi
Bab XVII Insentif Pemungutan
Bab XVIII Pemanfaatan
Bab XIX Penyidikan
Bab XX Ketentuan Pidana
Bab XXI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2012 dicabut.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan perizinan berusaha bertujuan
untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan
berusaha serta menjaga keberlangsungan kinerja
pelayanan perizinan berusaha di daerah yang
berlandaskan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperpendek proses pelayanan guna
mewujudkan pelayanan yang cepat, sederhana, mudah, murah, transparan, dan pasti, maka dilaksanakan pelayanan terpadu satu pintu; bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah maka perlu diatur pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Bab III Pelaksanaan Perizinan Berusaha
Bab IV Pelaporan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Bab V Pembinaan dan Pengawasan
Bab VI Pendanaan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2022.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
bahwa dalam pelaksanaan pembangunan tenaga kerja
mempunyai peran dan kedudukan yang sangat penting
sebagai pelaku dan tujuan pembangunan untuk
mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur
yang merata baik material maupun spiritual sesuai dengan
visi dan misi Kabupaten Temanggung berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja diperlukan pembangunan ketenagakerjaan untuk
meningkatkan kualitas kerja dan peran sertanya dalam
pembangunan serta peningkatan perlindungan tenaga kerja
dan keluarganya sesuai dengan harkat martabat
kemanusiaan; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kewenangan urusan
bidang tenaga kerja pada sub urusan pelatihan kerja dan
produktifitas tenaga kerja, penempatan tenaga kerja dan
hubungan industrial diserahkan ke Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota, sehingga perlu dilakukan penyesuaian
Peraturan Daerah terkait ketenagakerjaan di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pelayanan Ketenagakerjaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Derah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Tanggung Jawab dan Tugas Pemerintah Daerah
Bab IV Pelatihan dan Pemagangan
Bab V Penempatan Tenaga Kerja
Bab VI Perluasan Kesempatan Kerja
Bab VII Penggunaan TKA
Bab VIII PMI
Bab IX Hubungan Kerja, Perlindungan Tenaga Kerja dan Pengupahan
Bab X Kesempatan Beribadah, Fasilitas Kerja dan THR
Bab XI HUbungan Industrial dan Syarat Kerja
Bab XII Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Bab XIII Pembinaan
Bab XIV Larangan
Bab XV Pendanaan
Bab XVI Ketentuan Pidana
Bab XVII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 27 Tahun 2012 dan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2019 dicabut.
27 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat