PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KABUPATEN LUIVU TIMUR
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2015/No.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Luwu Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan
dasar kepada masyarakat, perlu membentuk Unit
Pelaksana Teknis Dinas;
b. balwa berdasarkan pertimbangan sq[a geirnana dirnaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Keda Unit Pelaksala
Teknis Pusat Keschatan Masyarakat Kabupaten Luwu
Timur;
: 1.
2.
4.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2OOg tentang
Pembentukar Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Se latan (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
427oli
Undang-Undalg Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan kmbaran
Negara Republik lndonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2O15 tentang Perubalan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahal Daerah (I€mbaran Nega.ra Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan lcmbaran
Negara Repubtik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2OO5 tentang
Pedoman Pembinaaa dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan lrmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2OO7 tentang
Pedoman Organisasi Perangkat DaeraI (L€mbaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2OO7 Nomor 89, Tambahan
lrmbaran Negara Republik Indonesia Nonor 4741'l
5. Peraturan Meuteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014
tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Dinas-Dinas Daerah (l,€mbaran Daera}l Kabupaten Luwu
Timur Tahun 2OO8 Nomor 3) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Luwu Timur Nomor 35 Tahun 2O11 (l€mbaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 201 1 Nomor 35);
7. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Berita
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014 Nomor 1U;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI
BAB V
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2015.
NOMOR 33 TAHUN 2015
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 22 Tahun 2015
IM/ESTASI UANG DAERAH PADA BANK UMUM DALAM BENTLIK DEPOSITO BERJANGKA Menimbang al, Mengingat : I DEN.Gfu\ RAHMAT TUHAI{ !?I\iG MAHA ESA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2015/No.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Investasi Uang Daerah Pada Bank Umum Dalam Bentuk Deposito Berjangka
ABSTRAK:
bahwa berdasarkal ketentuan Pasal 328 ayat {1)
Undang-Undarg Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemef intahan Daerah sebagaima4a telah diubali
be'oerapa kali terakhk denga:r Undarg-Undang Nomor 9
?ahr.rr 2Oi5, Pemerintah Daemh dapat metldepositokan
dar!/atau melakukan invcstasi jarigka pendek uaf1g
miiik Daerah yang sementar.a beium digunal<an
sepanjalg tidak mergganggu lilc.riditas keuangar.r
daerah, tugas Daerah, dan la1alitas pelay:anan publik;
bah*-a dalam rairgka opljm3lisasi penanraatan Kas
Daerah dan meringkatkan Pendapatan Asil llaerah
untuk memperoieh maniaal ekonomi, sosial dailatau
miurlaat lainnya;
balls'a bertiasarkan pertimbangan sebagairnala
dimaksud dalam huruf a, dan h'luf b, perlu
menctapkan Peraturan Bupati tenta]:lg Investasi Uang
Daerah Pada Bank Umurn Dalarn Bentuk Deposito
Berjangka.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2OO3 t€ntang
Pembentukan Xabupate[ Lu]wrr Tim'.rr dar Kabupaten
Mamqju U1-ara di Provinsi Srdawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 27,
Tambahan Lembaran Negam Republik Indonesia Nomor
427O);
Undalg-Undang Nomor 17 Taiun 2OO3 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indcnesia
Tahuo 20O3 Nomqr 47, Tambahan Lemba.an Negara
Republik lndonesia Nomor 4286):
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaam Negara {I-embzrran Negara Republik
I1.:donesia Tahun 2OO4 Nornor 5, Tambahan i,embaran
Negara Repubiik lndonesia Nomor 435.51: Z. 'v
b
.l
4- Undalg-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Ta-nggung Jawab
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Iodonesia
Tahun 2OO4 Nomor 66, Tambahan kmbaran Negara
Republik lndonesia Nomor 44OO);
5- Undang-Uodang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintattan Daerah (Lembaran Negara Repubtik
Indonesia Tahun 2014 Nol,:.or 244, Tambahan kmbaran
Negara Republik ladonesia Nomor 5587) sebagaima
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor I Tahun 2OO8 (trmbaran Negara Repulik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tarnbahan kmbaran
Negara Republik tndonesia Nomor 5679);
6. Peratura! Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OO5 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negata
Republik Indonesia Tahun 2OOS Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2OO7 tentang
Pengelolaan Uang Negana/Daerah (t€mbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 83, Tambahan
Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4783);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2O1O tentarrg
Slandar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor 123, Tambahan
Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimara telah diubah beberapa kali tefakhir dengan
Peraturan Menteri DaLam Negeri Nomo. 21 Tahun 2O11
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
3 ro);
1O. Peraturan Daemh Kabupaten Luwu Timur Nomor 5
Tahun 2OO9 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur {Irmbaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 20O9 Nomor 5)
sebagaimala telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Lus.u Timur Nomor 12 Tahun 2O14
(L€mbalan Daerah Ihbupaten Luwu Timur Tahun 2O14
Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Timur Tahun 2Ol4 Nomor 89);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
DEPOSITO BER.JANGKA
BAB IV
MEKANISME INVESTASI DEPOSITO
BAB V
BUNGA DEPOSITO
BABVI
PENCAIRAN DEPOSITO
BAB VII
PELAPORAN
BAB VIII
KETENTUAN PENI}TUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2015.
NOMOR 22 TAHUN 2015
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur Nomor 2 Tahun 2022
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, jdih.luwutimurkab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan mendekati riil pasar, tidak memberatkan wajib pajak, dan bisa menjadi dasar pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan di Daerah;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu disesuaikan dengan keadaan dan perkembangan perekonomian, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4270);
3. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2013 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 73)
Pasal I: beberapa ketentuan yang diubah
Pasal II: peraturan daeraj ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
-
-
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2016
TATACARAPEMUNGUTANRETRIBUSIPELAYANANKESEHATANBAGI PENDUDUK DI LUAR KABUPATEN LUWU TIMUR
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2016/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN BAGI PENDUDUK DI LUAR KABUPATEN LUWU TIMUR
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya Penduduk Luar
Kabupaten Luwutimur yang berobat di Pusat Kesehatan
Masyarakat dan Jaringannya di Wilayah- Kabupaten
Luwu Timur, perlu mengatur Tata Cara Pemungutan
Retribusi Pelayanan Kesehatan bagi Penduduk di Luar
Kabupaten Luwu Timur;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
S"p"ti tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi
e.try^.t* Keseiatan Bagi Penduduk Di Luar Kabupaten
Luwu Timur;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2OO3 tentang
Pembeitukan iabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
frf"rn":" Utara di Piovinsi Suiawesi Selatan (kmbaran
;i;;; Republik Indonesia Tahun 2o03 Nomor 27'
i"iiu"rr"" Lmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
427o11'
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2OO4 tentang
p..t,.i' Kedokteran (kmbaran Negara Repubiik Indonesia
ianun ZOO+ Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 443i);
Undang-Undang Nomor 4O Tahun 2O04 tentang Sistem
i.-i.r"-" Sosia'i Nasional (kmbaran Negara Republik
i.raor."l, Tahun 20O4 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 20O9 tentang Pajak
o ""."frar. Reiibusi D aerah (Lembaran
-
N e gara Republik
Irlao"."i" Tahun 20O9 Nomor 130' Tambahan Lembaran
N.g"." Republik Indonesia Nomor 5049);
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO9 tentang
feseha'tan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OO9 Nomor 144, Tambaf,an Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI
BAB iV
PERAWATAN RAWAT INAP
BAB V
TEMPAT PEMBAYARAN DAN PEMANFAATAN RETRIBUSI
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2016.
NOMOR 11 TAHUN 2016
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU TIMUR NOMOR 59 TAHUN 2Ol6 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 07 Tahun 2016
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI LUWU TIMUR NOMOR T8 TAHUN 2015 TENTANG PAKAIAN DINAS PECAWAI NEGERI SIPIL DAN TENAGA KONTRAK/TENAGA UPAH JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LUWU TIMUR
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 07, BD.2016/NO.07
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI LUWU TIMUR NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN TENAGA KONTRAK/TENAGA UPAH JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LUWU TIMUR
ABSTRAK:
a.
b.
Mengingat : l.
2
BUPATI LUWU TIMUR,
bahwa berdasarkar Peraturan Menteri Dalatm Negeri
Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007
tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Depa,rtemen Datam Negeri dan Pemerintah
Daerah, maka Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 18
Tahun 2Ol5 tentang Pal<aiai Dinas Pegawai Negeri Sipil
dan Tenaga Kontrak/Upah Jasa di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 30
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Luwu Timur Nomor 18 Taiun 2015 tentang Pakaian
Dinas Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kontrak/Upah
Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur,
perlu untuk ditinjau kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati
Luwu Timur Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pakaian
Dinas Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Konrak/Upah
Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lemba,ran
Negara Republik tndonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambaha! Lembaran Nega,ra Republik Indonesia Nomor
427O)"
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Apa,ratur
Sipil Negara {lrmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lemba.ran Nega.ra
Republik Indonesia Nomor 5a9al
3. Undang-Undaig Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembamn Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lemba.ran Negara Repubtik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa ka.li terakhir
dengan Uodang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (lfmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
s679J;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang
Pembinaan Jiwa Korps dari Kode Etik Pegawai Negeri
Sipil (Lembamn Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 144, Tambalan Lembarar Negara Republik
Indonesia Nomor 4450);
5. Peraturan Pemerintal Nomor 53 Taiun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Nega-ra Republik Indonesia Nonor 5135);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2OO7
tentarg Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomar 60 Tahun 2OO7 tentang
Pakaiar Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2013 tentang Pedoman Pakaiar Dinas, Perlengkapan
dar Peralata,n Operasiona.l Satuar Polisi Pamong Praja;
8. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 57 Tahun
2014 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintai Daerah Provinsi Selawesi
Selatan {Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2014 Nomor 57) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Gubemur Sulawesi
Selatan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 57
Tahun 2014 tentang Pa.kaian Dinas Pegawai Negeri Sipil
di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Selawesi
Selatan (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
20 15 Nomor 4);
9. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 11 Talun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daeral di
Lingkungar Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Berita
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014 Nomor 11);
10. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 18 Tahun 2015
tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga
Kontrak/Upah Jasa di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Luwu Timur (Berita Daerah Kabupaten Luwu
Timur Ta-hun 2015 Nomor i8) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 30
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupatiql
Luwu Timur Nomor 18 Talun 2015 tentang Pakaian
Dinas Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kontral</Upah
Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
{Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2O15
Nomor 30);
11. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 28 Tahun 2015
tentang Ha[i Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungsn
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Berita Daerah
Kabupaten Luwu Timur Tahun 2015 Nomor 28);
PASAL I
PASAL II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2016.
NOMOR 7 TAHUN 2016
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2009/NO.13, TLD NO.26
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat, maka perlu mengatur Tata Cara Pengelolaan Retribusi Pelayanan Kesehatan; Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 13 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan tidak sesuai lagi dengan perkembangan sosial ekonomi untuk saat ini, dipandang perlu untuk dicabut; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Propinsi Sulawesi Selatan
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991 tentang Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Penerima Pensiunan Veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta Keluarganya
10. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
12. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1203/Menkes/SKB/II/1993 dan Nomor 440/4689/POUD tentang Tarif dan Tata Laksana Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah bagi Peserta PT (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia dan Anggota Keluarganya;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintaha Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Timur
17. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas – Dinas Daerah Kabupaten Luwu Timur
18. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Luwu Timur.
MENGATUR TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2009.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2006 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib sistem administrasi pendaftaran penduduk
dan penyelenggaraan pencatatan sipil, perlu dilakukan penataan
penyelenggaraan dan penerbitan dokumen kependudukan secara
terpadu, terarah, terkoordinasi dan berkesinambungan guna
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat; Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 11 Tahun
2006 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda
Penduduk dan Akta Catatan Sipil sudah tidak sesuai dengan kondisi
dan perkembangan daerah, dalam meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat sehingga perlu ditinjau kembali .
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi-selatan
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
11. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
12. Peraturan Pemerintah 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
13. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Admnistrasi Kependudukan
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
15. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
16. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 A Tahun 2005 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2003 tentang Spesifikasi, Pengadaan dan Pengendalian Blangko Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Buku Register Akta dan Kutipan Akta Catatan Sipil;
18. Peraturan Menteri Dalam Negari Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 ;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 7 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2006 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur.
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR NOMOR 11 TAHUN 2006 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2009.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 11 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil merupakan dokumen kependudukan yang berisi catatan lengkap seseorang mengenai kelahiran, alamat, perkawinan, perceraian, pengakuan dan pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama, yang karenanya perlu dikelola secara tertib; berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, terhadap jasa penggantian biaya Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil dapat dipungut retribusi; c berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu diatur dengan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
9. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
10. Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan;
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran dan Pencatatan Sipl di Daerah.
MENGATUR TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2006.
9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat