Pasal 1 Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten LU\\'U Timur Tahun Anggaran 2017 : 1. Pendapatan a. Semula b. Bertambah / (berkurang) Jumlah Pendapatan Setelah Perubahan 2. Belanja a. Semula b. Bertambah / (berkurang) Jumlah Belanja Setelah Perubahan Defisit Setelah Perubahan 1. Pembiayaan a. Penerimaan 1. Semula 2. Bertambah / (berkurang) Jumlah Setelah Perubahan Pembiayaan Netto Rpl.337.428.113.229,00 Rpl2.000.000.000,00 Rpl .349.428.113.229,00 Rp1 .361.928.113.229,00 Rp 12. 000. 000. 000 ,00 Rpl.373.928.113.229,00 (Rp24.500.000.000,00) Rp24. 500. 000. 000, 00 RpO Rp24.500.000.000,00 Rp24.500.000.000,00 Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Berjalan Rp.O Pasal 2 Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luw u Timur Tahun Anggaran 201 7 sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, dirinci ------- lebih lanjut dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini, yang terdiri dari: 1. Lampiran l Ringkasan Perubahan APBD; 2. Lampiran II Rincian Penjabaran Perubahan APBD Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, SKPD, Pendapatan, Belanja clan Pembiayaan; Pasal 3 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Bupati ini dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat