Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2013/NO.4, TLD NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Bumi Timur Agro, Perseroan Terbatas Timur Investama, Perseroan Terbatas Bumi Timur Mining dan Perseroan Terbatas Bumi Timur Energi
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, pertumbuhan perekonomian daerah dan pelayanan kepada masyarakat, perlu diciptakan suatu iklim usaha dalam rangka pelaksanaan otonomi daerai yang nyata, dinamis dan bertanggungjawab, dengan upaya dan usaha untuk menambah dan mengembangkan sumber pendapatan asli daerah dengan menyertakan modal daerah pada Badan Usaha Milik Daerah; berdasarkan ketentuan Pasal 71 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, maka penyertaan modal perlu ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Nega-ra Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang Undang Nomor 1 Tahun 1987
3. Undang-Undarg Nomor 5 Tahun 1999
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang
5. Undang-Undang Nomor 7 Taiun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
7. Undang-Undang Nomor I Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara
8. Undang-Undang Nomor 32 Ial\un 2004 sebagaimana telai diubai beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
10. Unda-ng-Undang Nomor 40 Talun 2007
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008
14. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
15. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007.
MENGATUR TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH PERSEROAN TERBATAS BUMI TIMUR AGRO, PERSEROAN TERBATAS TIMUR INVESTAMA, PERSEROAN TERBATAS BUMI TIMUR MINING DAN PERSEROAN TERBATAS BUMI TIMUR ENERGI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2013.
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2012/NO.5, TLD NO.66
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Garis Sempadan
ABSTRAK:
Dalam ranglia mewujudkan penataan ruang dan bangunan yang serasi dan selaras dengan rencana pembangunan di Kabupaten Luwu Timur, perlu adanya pengaturan yang mengatur jaraK bangunan dari jalan, sungai, saluran irigasi dan pantai; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Garis Sempadan.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undarg-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Mamuju Utara di Propinsi Sulawesi Selatan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008
4. Undang-Undang Nomor 38 Taiun 2004 tentang Jalan
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
6.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O11 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (
8. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahn Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun 1999 tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai dan Bekas Sungai
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2005 tentang Garis Sempadan Jalan
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 15 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 14 Tahun 2010 tentang lrigasi.
MENGATUR TENTANG GARIS SEMPADAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2012.
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, jdih.luwutimurkab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4270);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355) sebagaimana telah diubah berapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757)
9. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: ASAS UMUM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
BAB III: PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
BAB IV: APBD
BAB V: PENYUSUNAN RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
BAB VI: PENETAPAN APBD
BAB VII: PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN
BAB VIII: LAPORAN REALISASI SEMESTER PERTAMA APBD DAN PERUBAHAN APBD
BAB IX: AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN DAERAH
BAB X: PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD
BAB XI: KEKAYAAN DAERAH DAN UTANG DAERAH
BAB XII: BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
BAB XIII: PENYELESAIAN KERUGIAN KEUANGAN DAERAH
BAB XIV: INFORMASI KEUANGAN DAERAH
BAB XV: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XVI: PENGATURAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
BAB XVII: PENYELESAIAN PIUTANG DAERAHY YANG MENGAKIBATKAN MASALAH PERDATA DAN PENGHAPUSAN PIUTANG DAERAH
BAB XVIII: KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2022.
-
-
101
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 27 Tahun 2010
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KER,]A PEMERINTAH DESA
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 09, BD.2016/NO.09
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KER]A PEMERINTAH DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang
Susunan Organisasi darl Tata Kerja Pemerintah Desa, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi
darl Tata Kerja Pemerintah Desa;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahaa Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
427O)-;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tanbahan L,€mbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Irmbaran Ncgara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan l,embaran
Negara Repubtik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndarg Nomor 9 Tahun 2015 tentarg Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan lrembaran
Negara Republik Indonesia 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan PeLal<saaaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 t€ntang Desa (Iembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana
telah diubah dengal Peraturan Pemerintah Nomor
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaal Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tent€.ng Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5717);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan
Dan Belanja Negsra (Lmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimara
telah diubah dengan Peraturafl Pemerintah Nomor 22
Tahun 2O15 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2O14 tentang Dana Desa
Yarg Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Negara (lrmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan hmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5694);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007
tcntang Manajemen Pendataa.n Profil Desa dar
Kelurahan;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014
tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 4 Nomor 2O9 1 ) ;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
tentang Pedomar Pembangunan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 20941;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah
Desa (Berita Negara Indonesia Tahun 2016 Nomor 6);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3
Tahun 2O15 tentang Desa (I.erEbaian Dacrah Kabupaten
Luwu Timur Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan
tcmbaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 94);
12. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Berita
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014 Nomor 1 1).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNCSI
BAB III
PEI.IYUSUNAN ORGANISASI TATA KER.JA PEMERINTAH DESA
BAB IV
WEWENANG, HAK, KEWAJIBAN, DAN I^ARANGAN
BAB IV
TATA KERJA
BAE} V
HARI DAN JAM KER.IA
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2016.
NOMOR 9 TAHUN 2016
36
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 35 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Luwu Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Luwu Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 10 Tahun 2010, yang dalam perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu dilakukan penataan kembali; dalam rangka efektifitas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah maka perlu dilakukan perubahan nomenklatur nama dinas pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan penambahan satu bidang pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja DinasDinas Daerah Kabupaten Luwu Timur.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokokpokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Timur
10. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Luwu Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 10 Tahun 2010.
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS-DINAS DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2011.
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS-DINAS DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun 2019
PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN OPERASIONAL PENDAMPING PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, BD.2019/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN OPERASIONAL PENDAMPING PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Pemerintah Daerah dapat memberikan hibah kepada masyarakat untuk kepentingan pendidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
untuk meringankan beban masyarakat, peserta didik, orang tua/wali peserta didik yang memiliki usia wajib belajar agar mendapatkan pendidikan yang layak dan bermutu;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Pendamping Penyelenggaraan Pendidikan.
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4270);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lemnbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Tahun 2014 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Normor 4864);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standard Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Dana Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Dana Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 465);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pendidikan Gratis (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2009 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah luwu Timur Nomor 8).
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Peruntukan Bantuan Operasional Pendamping Penyelenggaraan Pendidikan
4. Pengelolaan Bantuan Operasional Pendamping Penyelenggaraan Pendidikan
5. Pembinaan dan Pengawasan Bantuan Operasional Pendamping Penyelenggaraan Pendidikan
6. Ketentuan Peralihan
7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2019.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2013/NO.9, TLD NO.78
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah No.73 Tahun 2003 tentang Kelurahan, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
3. Undalg-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
5. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota.
7. peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang pedoman penataan Lembaga Kemasyarakatan;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 26 Taiun 2006 tentang Kelurahan.
MENGATUR TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN KELURAHAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2013.
33 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2014/NO.10, TLD NO.87
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Berdasarkan Ketentuan Pasal 14 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000, Badan
usaha nasional yang menyelenggarakan usaha jasa
konstruksi wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan
oleh Pemerintah Daerah di tempat domisilinya
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3955) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010
7. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3956) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010
8. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi (
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 04/PRT/M/2011 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional;
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2011 tentang Pembagian Sub Klasifikasi dan Sub Kualifikasi Usaha Jasa Konstruksi; 12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang.
IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
37 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 02 Tahun 2016
PENE"TAPAN NILAI DAN ZONA PEMAKAIAN TANAH UNTUK REKLAME, MESIN ATM, DAN MENARA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 02, BD.2016/NO.02
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN NILAI DAN ZONA PEMAKAIAN TANAH UNTUK REKLAME, MESIN ATM, DAN MENARA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan PaBal 9 ayat (3)
dalam Peraturan Daerah kabupaten Luwu Timur Nomor 7
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Luwu Timur Nomor 19 Tahun 2011 tentang
Retribusi Pemalaian Kekayaan Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tenta-ng Penetapan na Pemakaia,.
Tanah Untuk Reklame, Mesin ATM, dan Menara;
I Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatar (L€mbaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 427O);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2O09 tentang Pajak
Daerah dal Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2oo9 Nomor 13o,
Tambahal kmbaral Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukar:t Peraturan Perundang-undangan
(l€mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan kmbaran Ne gara Republik
Indonesia Nomor 5234);
Undang-Undang Nomor 23 Taltun 2014 tenterlg
Pemerintahan Daerah (lembaral Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 No,Jfor 224, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5564
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahaa Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 tentang Pemerintahal Daerah Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelotraan Keuangan Daerah (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor i+O,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahufl 2OO7 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 20O7 Nomor 89, Tambahan
Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741); 7. Peraturan Menteri Da1am Negeri Nomor 13 Tahun 20O6
tefltang Pedoman Pengelolaafl Keusngan Daerah
sebagaimana teLah diubah beberapa kati terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Nomor 31O); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5
Tahur 2OO9 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keualgan Daerah Kabupaten Luwu Timur (Lembaral
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2OO9 Nomor 5)
sebagajdrJan telah diubah dengafl Peraturafl Daeral
Kabupaten Luwu Timur Nomor 12 Tahun 2014
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun
2014 Nomor 12, Tambahan kmbaran Daerah
Kabupaten Luwu Timur Nomor 89);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 19
Tahun 2011 tentang iietribusi Femakaian Kekayaan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 7 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Luwu Timur Nomor 19 Ta}un 2011 tentang Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah (Irmbaran Daerah
Kabupaten Luwu Timur Talun 2011 Nomor 19,
Tarnbah.an lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur
Nomor 46);
10. Peraturar Bupati Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
(Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2O14
Nomor 1l
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
ZONA PEMAKAIAN TANAH
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
NOMOR 2 /r/ TAHUN 2016
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat