STANDAR BIAYA PEI"AYANAN KESEHATAN RUJUKAN PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DAN JARINGANI{YA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2015/No.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Pelayanan Kesehatan Rujukan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Jaringannya
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas
pelayanan kesehatan kepada masyarakat, perlu
membuat pengaturan atas fasilitas jasa pelayanan
kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan
jaringannya;
b.balwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang tentang Standar Biaya Pelayanan
Kesehatan Rujukan pada Pusat Kesehatar
Masyarakat dar j aringannya;
l. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Propinsi Sulawesi Selatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 27, Tambahan Lembarar Negara Republik
Indonesia Nomor 4270);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (trmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
l€mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaar Negara (LembaraIl Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambalan lrmbaran
Negara Republik IndoneEia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggundawab
Keuangan Negara (tembaran Negara Tahun 2OO4
Nomor 66, Tambahan kmbaran Negara Nomor 4400;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Repubtik
lndonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan
Lembaraa Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2OO4 tentang
Sistem Jarninan Sosial Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 20E4 Nomor 15,
Tambahan Irmbarao Negala Republik lndonesia
Nomor 44S);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO9 tentang
Kesehatan fi,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO9 Nomor 144, Tambahan l-€mbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5O63);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentarrg
Tenaga Kesehatan (kmbaran Negara Republik
Indonesia Taltun 1996 Nomor 49, Tasrbahan
lEmbaran Negara Republik Indoaesia Nomor 3637);
9. Undang-Unda-ng Nomor 44 Tahun 2OO9 tentang
Rumah Sakit (lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2OO9 Nomor 153, Tambahan Irmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5072);
lO. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang
Badan Penyelenggara Ja-Einan Sosial firmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 116, Tanbahan
l,embaran Negara Republik Indonesia NoBor 5256);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (l,€mbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarnbahart
l:mbaran Negara Republik lndonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O15
Nomor 58, Tambahan i.embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OO5 tentarrg
Pengelolaan Keuangan Daerah (I€mbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 14O,
Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578)i
13. Peraturan Pemerintah Nomor 1O1 Tahun 2012
tentang Penerirna Bantua[ Iuran Jaminan Kesehatan
(Irmbaran Nega.ra Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 29, Tambahan Iembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5372)i
14. Perafi-rran Presiden Nomor 72 Tahuo 2012 tentang
Sistfm Kesehatan Nasional (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 193);
15. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang
Ja.rainan Kesehatan (l.f,mbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 29) sebagaima[a telah
diubah dengan Peratu.ran Presiden Nomor 1 I 1 Tahun
2O13 (I-embaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 255);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman PeEgelolaan K€uangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Pe.aturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2l
Tahun 20 I 1;
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor OO1 Tahun 2O12
tentang Sistem Rujukan Pelayaan Kesehatan
Perseorangan (Berita Negara Republik lndonesia
"latrun 2Ol2 Nomor 122);
18. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2O14
tentang Pusat Kes€hatar Masyarakat;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5
Tahun 2OO9 tentarrg Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah Kabupaten Lu\*u Ti'rour (I.€mbaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2OO9 Nomor
5, Tambahan kmbaran Daerah Kabupaten Luvu
Timur Nomor 23) setlagaimana tela-h diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timui Nomor 12
Tahun 2Ol4 (lembaran Dae.al Kabupaten Luwu
Timur Tahun 2014 Nomor 12, Tambahan l€mbaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8g)Peraturart
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 9 Tahun 2OOq
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kes€hatan Gratis
di Kabupaten Luwu Timur (lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Timur Tahun 2OO9 Nomor th
20. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor I
Tahun 2011 tentang Retribusi Pelay'anan Kesehatan
fl,embaran Daerah Kabupaten Luwu fimur Tahun
2011 Nomor i) sebagairnana telah diubah dengart
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 7
Tahun 2013 (krlbaran Daerah Kabupaten Luwu
Timur Tahun 2013 Nomor 7);
21. Peraturan Elupati Luwu Timur Nomor 1 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah di
Lingkungan Kabupaten Luwu Timu. (tembaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2Ol4 Nomor
11);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
WILAYAH CAKUPAN RUJUKAN
BAB ry
KOMPONEN BIAYA PET,AYANAN KESEI{ATAN RUJUKAN
BAB V
STANDAR BIAYA PEI.AYANAN KESEHATAN RUJUKAN
BAB VI
TATA CARA PEIAKSANAAN RUJUKAN
BAB VIi
PEMBINAAN DAN PENGAU/ASAN
BAB VIII
KETET{TUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2015.
NOMOR 24 TAHUN 2015
30
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 23 Tahun 2015
PENGELOLAAN DANA KAPITASI DAN NON KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL, JAMINAN KESEHATAN DAERAH DAN UMUM PADA PEMBERI PELAYANAN KESEHATAN TINGKAT PERTAMA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2015/No.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan dan Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional, Jaminan Kesehatan Daerah dan Umum Pada Pemberi Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan program PeLayanan
Kesehatan Gratis Provinsi Sr:lawesi Selatan serta
pembagian Dana Jaminan Kesehatan Nasional
Daerah dan Umum, perlu menetapkan pengelolaan
Dana Kapitasi darl Non Kapitasi;
b.bahwa berdasarkan pertimbangal sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pengelolaal Dana Kapitasi Dan Non
Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional, Jaminan
Kesehatart Daerah dan Umum Pada Pemberi
Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Propinsi Sulawesi Selatan
(lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2OO3
Nomor 27, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4270);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (L€mbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 47, Tambahan
l€mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbenda-haraan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggundawab
Keuangan Negara (kmbaran Negara Talun 2OO4
Nomor 66, Tambahan lEmbaran Negara Nomor 440O;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438)
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2OO4 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 15,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 4456);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO9 tentang
Kesehatan (lrmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO9 Nomor 144, Tambahan Lembaran Nega.ra
Republik Indonesia Nomor 5063);
8. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2OO9 tentang
Rumah Sakit (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO9 Nomor 153, Tambahan t€mbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5072);
9. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang
Badan Penyelenggata Jarninsrr Sosial (l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 116, Tambahan
I€mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
l€mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2O15
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
11. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang
Tenaga Kesehatan (l€mbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 298, Tambahan Irmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5607);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OO5 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (I,embaran Negara
Republik Indonesia Talun 2OO5 Nomor 14O,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonegia
Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 1O1 Tahun 2012
tentang Penerima Bantual Iuran Jaminan Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2
Nomor 264, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5372);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 20 1 1;
15. Perafiran Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014
tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan
Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 874);
16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014
tentarg Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalarn
Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan lBerita ,.,
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor tZSZl; c
17. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2
Tahun 2009 tentang Kerjasama Penyelenggaraan dan
Kesehatan Gratis (kmbaran Daerah provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2OO9 Nomor 2);
18, Peraturan Gubemur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2008 tentarg Pedoman Pelaksanaan
Program Pelayanan Kesehatan Gratis di Provinsi
Sulawesi Selatan (Berita Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2OO8 Nomor 13);
19. Peraturar Gubemur Sulawesi Selatan Nomor 15
Tahun 2OO8 tentang Regionalisasi Sistem Rujulan
Rumah Sakit di Provinsi Sulawesi Selatan;
20. Keputusan Gubemur Sulawesi Selatan Nomor
08184/PSDK- 1/VII/20 t3 tentang Alokasi Anggaran
Bantuan Pelayanan Kesehatan Gratis bagi Pemerintah
Kabupaten/Kota dan Rumah Sakit Provinsi Sulawesi
Selatan;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5
Tahun 2OO9 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur (kmbaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2OO9 Nomor
5, Tambahan lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Timur Nomor 23) sebagaimaaa telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timr:r Nomor 12
Tahun 2014 (l€mbarar Daerah Kabupaten Luwu
Timur Tahun 2014 Nomor 12, Tambahan l€mbaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 89) Peraturan
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 9 Tahun 2OO9
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Gratis
di Kabupaten Luwu Timur (kmbaral Dae rah
Kabupaten Luwu Timur Tahun 2OO9 Nomor 9);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1
Tahun 2011 tentang Retribusi Pelaya-nan Kesehatan
(l,embaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun
2011 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengar
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 7
Tahun 2013 (t€mbaran Daerah Kabupaten Luwu
Timur Tahun 201 3 Nomor 7);
23. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah di
Lingkungar Kabupaten Luwu Timur (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014 Nomor
1r);
BAI} I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAE} III
JENIS PROGRAM
BAB IV
SUMBER DANA, PET.IYALURAN DANA DAN PEMANFAATAN DANA
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2015.
NOMOR 23 TAHUN 2015
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 22 Tahun 2015
IM/ESTASI UANG DAERAH PADA BANK UMUM DALAM BENTLIK DEPOSITO BERJANGKA Menimbang al, Mengingat : I DEN.Gfu\ RAHMAT TUHAI{ !?I\iG MAHA ESA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2015/No.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Investasi Uang Daerah Pada Bank Umum Dalam Bentuk Deposito Berjangka
ABSTRAK:
bahwa berdasarkal ketentuan Pasal 328 ayat {1)
Undang-Undarg Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemef intahan Daerah sebagaima4a telah diubali
be'oerapa kali terakhk denga:r Undarg-Undang Nomor 9
?ahr.rr 2Oi5, Pemerintah Daemh dapat metldepositokan
dar!/atau melakukan invcstasi jarigka pendek uaf1g
miiik Daerah yang sementar.a beium digunal<an
sepanjalg tidak mergganggu lilc.riditas keuangar.r
daerah, tugas Daerah, dan la1alitas pelay:anan publik;
bah*-a dalam rairgka opljm3lisasi penanraatan Kas
Daerah dan meringkatkan Pendapatan Asil llaerah
untuk memperoieh maniaal ekonomi, sosial dailatau
miurlaat lainnya;
balls'a bertiasarkan pertimbangan sebagairnala
dimaksud dalam huruf a, dan h'luf b, perlu
menctapkan Peraturan Bupati tenta]:lg Investasi Uang
Daerah Pada Bank Umurn Dalarn Bentuk Deposito
Berjangka.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2OO3 t€ntang
Pembentukan Xabupate[ Lu]wrr Tim'.rr dar Kabupaten
Mamqju U1-ara di Provinsi Srdawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 27,
Tambahan Lembaran Negam Republik Indonesia Nomor
427O);
Undalg-Undang Nomor 17 Taiun 2OO3 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indcnesia
Tahuo 20O3 Nomqr 47, Tambahan Lemba.an Negara
Republik lndonesia Nomor 4286):
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaam Negara {I-embzrran Negara Republik
I1.:donesia Tahun 2OO4 Nornor 5, Tambahan i,embaran
Negara Repubiik lndonesia Nomor 435.51: Z. 'v
b
.l
4- Undalg-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Ta-nggung Jawab
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Iodonesia
Tahun 2OO4 Nomor 66, Tambahan kmbaran Negara
Republik lndonesia Nomor 44OO);
5- Undang-Uodang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintattan Daerah (Lembaran Negara Repubtik
Indonesia Tahun 2014 Nol,:.or 244, Tambahan kmbaran
Negara Republik ladonesia Nomor 5587) sebagaima
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor I Tahun 2OO8 (trmbaran Negara Repulik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tarnbahan kmbaran
Negara Republik tndonesia Nomor 5679);
6. Peratura! Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OO5 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negata
Republik Indonesia Tahun 2OOS Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2OO7 tentang
Pengelolaan Uang Negana/Daerah (t€mbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 83, Tambahan
Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4783);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2O1O tentarrg
Slandar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor 123, Tambahan
Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimara telah diubah beberapa kali tefakhir dengan
Peraturan Menteri DaLam Negeri Nomo. 21 Tahun 2O11
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
3 ro);
1O. Peraturan Daemh Kabupaten Luwu Timur Nomor 5
Tahun 2OO9 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur {Irmbaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 20O9 Nomor 5)
sebagaimala telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Lus.u Timur Nomor 12 Tahun 2O14
(L€mbalan Daerah Ihbupaten Luwu Timur Tahun 2O14
Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Timur Tahun 2Ol4 Nomor 89);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
DEPOSITO BER.JANGKA
BAB IV
MEKANISME INVESTASI DEPOSITO
BAB V
BUNGA DEPOSITO
BABVI
PENCAIRAN DEPOSITO
BAB VII
PELAPORAN
BAB VIII
KETENTUAN PENI}TUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2015.
NOMOR 22 TAHUN 2015
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 21 Tahun 2015
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU TTMUR NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA KERIA PEMERINTAH DAERAH (RXPD) TAHUN 2O1S
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2015/No.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan sinergitas, menjamin
konsistensi antara perencanaan, penganggaran,
pelaksanaan dan pengawasan pembangunan antar wilayah,
antar urusan pembangunan, antar tingkat pemerintahan
dan pengawasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2015 serta mewujudkan efisiensi dan
efektivitas pencapaian prioritas dan sasaran pembangunan
nasional dan daerah serta mewujudkan kesinambungan
perencanaan pemtangunan Daerah Kabupaten Luwu
Timur Tahun 2015 serta guna pelaksanaan ketentuan Pasal
26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 33 ayat
(3) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 23 Ayat (11 Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan dan
Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah dan Pasal 129
ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun
2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor B
Tahun 2008 tentang Tahapan dan Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah, dan telah ditetapkan peraturan
Bupati Luwu Timur Nomor 17 Tahun 2014 Tentang
rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten
Luwu Timur Tahun 2015 ;
b. bahwa sehubungan dengan perubahan Asumsi kerangka
ekonomi daerah dan kerangka pendanaan serta rencana
program dan kegiatan prioritas daerah, maka peraturan
Bupati Luwu Timur Nomor 77 Tahun 2074 sebagaimana
dimaksud dalam hurufa perlu ditinjau kembali;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Repubik lndonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4270)i
2, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4+21)i
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437, sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578J;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Daerah Kabupaten/Kota (lembaran Negara Tahun 2007
Nomor B2 Tambahan Lembaran Negara N omor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
2008 Tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 48151;
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun
2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Bararlg/lasa Pemerintah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor B
Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah;
10, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahnn 2077
Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahtn ZOl4
Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran pendapatan Dan
Belania Daerah Tahun 2015;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 2 Tahun
2005 tentang Rencana Pembangunan langka panjang
Daerah (RPJP) Kabupaten Luwu Timur T ahrn 2OOS - ZOZ;
(Lembar Daerah lGbupaten Luwu Timur Tahun 2005
Nomor 2);
13. Peraturan Daerah lGbupaten Luwu Timur Nomor 13
Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah (RPJM) Kabupaten Luwu Timur Tahun 2011 -
2015 (Lembar Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2010
Nomor 13);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 10
Tahun 2012 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
dan Penggaran Daerah Kabupaten LuwuTimur;
15. Peraturan Daerah Katrupaten Luwu Timur Nomor 13
Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Angf.aral],2ol':
16. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 58 Tahun 2014
tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2015;
PASAL I
PASAL II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2015.
NOMOR 21 TAHUN 2015
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 20 Tahun 2015
PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR TAHUN ANGGARAN 2014
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2015/No.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melatsanakar ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pertanggungiawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2014, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten
Luwu Timur Tahun Anggaran 2014;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraar Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Ifmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851),
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2OO3 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju
Utara di Propinsi Sulawesi Selatan (l-embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 427O);
3. Undang-Undang Nomor 17 Talun 2OO3 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik [ndonesia Tahun
2OO3 Nomor 47, Tambahan l,€mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Talun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(kmbaran Negara Republik lndonesia Tahun 2OO4 Nomor 66, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 teIrtar,g Sistem Perancanaan Pembangunan Nasional (Lembarar Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 1O4, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 lahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahar kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438) ;
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (l,embarar Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 13O, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor l2 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (tembaran Negara
R€publik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerinta}lan Daerah (tembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 244, Tambahan L€mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) s€bagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan kmbarai Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2O0l tentang Pajak Daerah (l€mbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 1 18, Tambahan l€mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O04 Nomor 90, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 2l Tahun 2007 (I,€mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 47,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712) ;
13. Peraturan Pemerintai Nomor 23 Tahun 2OO5 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ( kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahar Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (l-embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2OO5 tentang Dana Perimbangan ( kmbaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2OO5 Nomor 137, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah ( kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan kmbaran Negara Republik lndonesia Nomor 4576)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2010 ( l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor I 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2O05 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ( l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahar Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2O05 tentang Pedoman Penlrusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal ( Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 15O, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4585);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2OO5 tentang P€doman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 165, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4593);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kine{a Instansi Pemerinta}r
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O06 Nomor 25, Tambahan [rmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2O1O tentang Standar Akuntansi Pemerintahan ( l,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tarnbahan L€mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5163);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Irmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan kmbaran Negara Repubtik Indonesia Nomor 5219);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Kepala Daerah ( l,embaran Negara Republik Indonesia
Ta}n)n 2Ol2 Nomor 5, Tambahan l,embaran Negara R€publik Indonesia Nomor 5272);
23. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 201l;
24. Petat;,Jrar, Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaal Keuangan
Daerah Kabupaten Luwu Timur(frmbaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2OO9 N Timur Nomor 23)
sebagaimana t€lah diubali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 12 Tahun 2014 (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2O14 Nomor 12, Tambahan kmbaran Daerah Kabupaten Luwu Timur
Nomor 89);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pertanggungiawaban pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Da€rah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2014 (l,embaran Daerah
Kabupaten Luwu Timur Tahun 2015 Nomor 4 );
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2015.
NOMOR 20 TAHUN 2015
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 19 Tahun 2015
PE}.IYEFIAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN LUWU TIMUR KEPADA PERSEROAI\{ TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERT{H SULAWES1 SEL,{TAN DAN SULAWESI BARAT rAHUN 20 15
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2015/No.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Luwu Timur Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Tahun 2015
ABSTRAK:
bah'r'a untuk melaksanakan ketenruan pasal S peratu.ran
Dae.air Kabupatcn Luwu Timur Nomor 1 TahuD 2013
tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Lu$u Timur Kepada Perseroan Terbatas Bank
Pembangrnan Daerah Sulawesi Selatan Dan Sulawesi Baiat
perlu menetapkan Peratturan Bupati trnrang penyertaao
Modal Pemerintah Kabupaten Luwu Timur Kepada
Pcrseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawcsi
Selatan Dan Sulawesi Barat Tahun 2Ol5:
1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2OO3 tentang
PeBbentukan Kabupaten Luwu Timur da:r Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sula*-esi S€latan {t€mbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OOai Nomor 27,
Tambahan l€mbaian Negara Republik Indonesia Nomor
4274].;
2. Undaig-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Reputllik Iqtlotresia
Tahun 2OO3 Nomor 47, Tambahan Irmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3- Undalg-Undang Nomor 1 ?ahun 2OO4 tentang
Perbeadaharaan N€gara (kmbararr Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambaha.n l€mbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2oi1 tentang
Pernb€ntukan Peraturan Perundang-undangan
(i,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O 1 1 Nomor
a2, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (tembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tamba]rar Irmbaran
Negara Republik lndonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2O15 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OO5 tentang
PengeloLaan Keuangan Daerah (kmbararr Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 14O, Tambaha.n
Ifmbaian Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2O06
tentang Homan Pengelolaan Keuanga! Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengai
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 201 1;
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selata! Nomor 14
Tahun 2011 tentang Perseroan Terbatas Bank
Pembarrgunarr Daerah Sulawsi Selatan Dan Sulawesi
Barat (L€mbaran Daerah Prcvinsi Sula,,esi Selatarr
Tahun 2011 Nomor l4);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5
Tahun 2OO9 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangai
Daerah Kabupaten Luwu Timur {Lembaral Daerah
Kabupaten Luwu Timur Tahun 2OO9 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Lu$'Lr Timur Nomor 23)
sebagaimarra telah diubah dengan Peraturan Daerah
KabupateB Lu*,u Timur Nomor 12 Tahun 2014
(I,embaran Daerah Kabupaten Luwu Timur ?ahun 2014
Nomor 12, Tambahan Irmbaran Daerah Kabupaten
Luwu Timur Nomor 89);
lO. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1
Tahun 2013 tentang Penambahan Peryertaar Modal
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur Kepada Perseroan
Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan
dan Sulawesi Barat (l,embaran Daerah Kabupaten Luwu
fimur Talun 2Ol3 Nomor I );
11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 13
Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2O15
(l-embaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014
Nomor 13);
12. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lu$u Timur (Berita
Daerah Kabupaten Luwu Timur Taltun 2014 Nomor 11);
13. Peraturan Bupati Luv/u Timur Nomor 68 Tahun 2014
tentang Penjabaian Anggaran Pendapata'l dan Belanja
Daerah Kabupaten LuEu Timur Tahun Anggaran 2Oi5
(L€mbararl Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014
Nomor 68) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Luwu Timur Nomor 14 Tahun 2O15 (Berita
Daerah tGbupaten Luwu Timur Tahun 2Ol5 Nomor i4);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
PENYERTAAN MODAL
BAB IV
PERTANGGUNGJAWABAN
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2015.
NOMOR 19 TAHUN 2015
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 16 Tahun 2015
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memperkuat upaya perilaku hidup bersih dan sehat, mencegah penyebaran penyakit berbasis lingkungan, meningkatkan kemampuan masyarakat, serta meningkatkan akses air minum dan sanitasi dasar, perlu menyelenggarakan sanitasi total berbasis masyarakat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat;
1. Undang-Undang Nomor Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuja Utara di Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4270);
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851):
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063):
4. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia. Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161):
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Peerintahan antara Pemerintah, Pernerintah Daerah Provinsi dan Pererintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193);
8. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 876/Menkes/SK/ VIII/2001 tentang Pedoman Teknis Analisis Dampak
Kesehatan Lingkungan;
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492/Menkes/Per/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum;
10. Peraturan Menteri Keschatan Nomor 2269/Menkes/Per/ IX/2011 tentang Pedoman Pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 755);
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 193);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2009 Nomor 5, Tambahan Lembaran Dacrah Kabupaten Luwu Timur Nomor 23) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 12 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 89);
13. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Berita Daerah Kabupaten Luw Timur Tahun 2014 Nomor 11);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PENYELENGGARAAN
BAB III : ORGANISASI
BAB IV : PERAN DAN TANGGUNGJAWAB PEMANGKU JABATAN
BAB V : PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB VI : PEMANTAUAN, VERIFIKASI DAN EVALUASI
BAB VII : PEMBIAYAAN
BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2015.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 15 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2016
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka kesinambungan perencanaan
pembangunan Daerah lGbupaten Luwu Timur Tahun 2016
dan sebagai peniabaran pelaksanaan Rencana Pembangunan
langka Paniang Daerah dan keberlaniutan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Luwu
Timur Tahun 2011 - 2015, maka dipandang perlu menyusun
rencana keria Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Rencana Keria Pembangunan Daerah Tahun 2016;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuiu Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Repubik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
4270);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia TahD, 2OD1 Nomot 704, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 442L);
3. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 terrtang Keuangan
Negara [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 4Z Tambahan LerDbaran Nega.a Republik Indonesia
Nomor4286);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah flembaran Negara Republik
IndoDesia Tahun 2OO4 Nomor 725, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437, sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 ( Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Ne8a.a RelRrblik lndonesia Nomolf844);
5. Undalg-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan anara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah [Lembaran Negara Republik
lDdonesia TahuD 2001 Nomor 726, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia NomoFl438);
6. 'Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
IndoDesia TahuD 2005 Nomor 74O, Tambahan Lembaran
Negam Republik Indonesla Nomor 45781;
7, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penjrusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minirrul flembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005
Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4585);
8. Peratura[ Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kab/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nonor 473n',
9. Peraturan Pemerintah Repubhk lndonesia l{omor 6 Tahun
2008 Tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan
Pemerintahar Daerah flembaran Negara Tahun 2008
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik lndoDesia
Nomor 4815);
10. Peraturan Pemerlntah Republik Indolesia Nomor I Tahun
2008 tentang Tentang Tahapan, Tata Cara Penlrusunan,
Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah fi,embaran Negara Tahun 2008
Nomor 21, Tambahan L€mbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4814;
11. Peraturan Presiden Nomor S Tahun 2010 tentaDg Tentang
Rencana PembaDgunan fangka Menengah Nasional 2010-
2014
;
12. Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2014 tentang Tentang
Rencana Keria Pemerintah Tahun 2015; (L,embaran Negara
Republik lndonEia Tahun 2014 Nomo.101);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana t€lah diubah beberapakali terakhir dengan
Peraturan Mented Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2071
Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahul 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
t€ntang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah;
15, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2l Tahun 20U
Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2014
Tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi
Rencana Keria Pembangunan Daerah Tahun 2015;
17, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014
Tenang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan
BelaDia Daerah Tahun 2015;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 2 Tahun
2005 tentang Rencana Pembangunan rangka Paniang Daerah
(RP,P) Kabupaten Luwu Timur Tahur 2005 - 2025 (Lembar
Daera} IGbupaten Luwu Timur Tahun 2005 Nomor 2);
1.9. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 13 Tahun
2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
(RPJM) Kabupaten Luwu Timur Tahun 20ll - 2Ol5
flembar Daerab lkbupaten Luwu Timur Tahun 2010
Nomor 13);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 10 Tahun
2012 tenlang Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran
Daerah (Lembar Daerah Kabupatfl Lu$,u Timur Tahun
2012 Nomor 101;
BAB 1
KETENTUAN UMUM
BAB II
PERENCANAAN
BAB III
KELEMBAGAAN
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2015.
NOMOR 15 TAHUN 2015
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 12 Tahun 2015
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENE"TAPAN RINCIAN DANA DESA DI KABUPATEN LUWU TIMUR TAHUN ANGGARAN 20 I5
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2015/No.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Di Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang
Bersumber dari AnggaJan Pendapatan dan Belanja Negara
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturar Bupati
tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapar Rincian Dana
Desa Di Kabupaten Luwu Timur Tahun AnggalaJr 2015;
l. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Propinsi Sulau,'esi Selatan (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambaian Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
127O]l;
2. Undang-Undang Nomor 6 Taiun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomoi
7, Tambahan Lemba,ran Nega,ra Republik Indonesia Nomor
s 195);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerr*t (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembamn
Nega,ra Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali tcrakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 (I,€mbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 Tentang Desa {Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tarnbalar kmba.ran Nega-ra
Republik Indonesia Nomor 5539);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa Yang Bersumber dari An€Gia-ran Pendapatan dan
Belanja Negara {Lembaran Negara Republik [ndonesia
Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Nega-ra
Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah
diubah dengar Peraturan Pemedntah Nomor 22 Tahun
20l5 (Lrmbaran Nega-ra Republik Indonesia Tahun 2015<D
Nomor 88, TamUalan tcmlraran Negara Republik
6. Peraturar Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 201.1
tentang Pengelolaan Keuangan llesa (Berita Nega.ra
Republik Indonesia Tahun 20 14 Nomor 2093);
7. Peraturan Daerah l(abupaten Luwu Timur Nomor 13
Tahun 2014 tentang Angga,ran Pendapatan darl Belanja
Daerah Kabupaten Lu&u Timur Tahun Angga-ran 2015
(l,embaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014
Nomor 13);
8. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 68 Tahun 2014
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belarja
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2015
(Lemba-ran daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014
Nomor 68);
9. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 11 Talun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Berita
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2O14 Nomor 1li;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
DANA DESA
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2015.
NOMOR 12 TAHUN 2015
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2015
TATA CARA PENGALOKASIAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN LUWU TIMUR TAHUN ANGGARAN 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2015/No.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undalg Nomor 6 Tahun 2014
Tentang Desa, perlu menetapkar Peraturar Bupati tentang
Tata Ca.ra Pengalokasian Rincian Alokasi Dana Desa Setiap
Desa Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2015;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Uta-ra di Propinsi Sulawesi Selatan (l,emba-rar
Negara Republik lndonesia Tahun 2oO3 Nomor 27,
Tambahan kmbaian Negara Republik Indonesia Nomor
a27O).,
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
s49s);
3. Undang-Undang Nomor 23 Talun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lemba,ran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahar kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
tela} diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Talun 2015 (L€mbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahar Lernba-ran
Negara Republik tndonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Talun
2014 Tentang Desa (Lemba-ran Nega-ra Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambalal Lembamn Negara
Republik Indonesia Nomor 5539);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2Ol4
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik lndonesia Tahun 20 14 Nomor 2093);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 13
Tahun 2014 tentang Angga,rar Pendapatan dan Beianja
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2015
(Ifmbaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2Ol4
Nomor 13);
7. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 68 Tahun 2Ol4
tentang Penjabaran Anggaran pendapata! dan Belanja
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaral 2015
(Lembarar daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2Ol4
Nomor 68);
8. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor i1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Berita
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014 Nomor 11);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD
BAB III
PENDANAAN
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2015.
NOMOR 11 TAHUN 2015
19
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat