SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS KESEHATAN KABUPATEN LUWU TIMUR
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2016/NO.32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS KESEHATAN KABUPATEN LUWU TIMUR
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2)
F.i"tr."., Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun
iOG i."t""g Pembentukan dan Susunan Perangkat-Daerah,
oerlu mem6entuk Peraturan Bupati tentang Susunan
'Oie""r"""i, Kedudukan. Tugas dan Fungsi" serta Tata Kerja
Diias Kesehatan Kabupaten Luwu Timur;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luu'u Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor
427O);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol1 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(kmbaran Negara Republik lndonesia Tahun 2Ol1
itlo-o. 82, Timbahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil NJgara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
ZOt+ f'lornor 6, Tambahan kmbaran Negara Republik
indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (trmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambalan l'embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
tetin aiuUarr beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Rtas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan l'embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2Ol4 tentang
AdminGtrasi Pemerintahan (kmbaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tarr,baltan lrmbaran
Negara Republik indonesia Nomor 5601);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
BAB III
KEDUDUKAN
BAB TV
TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN RINCIAN TUGAS
BAB Vi
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2016.
NOMOR 32 TAHUN 2016
33
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 31 Tahun 2016
TUGAS POKOK DAN RINCIAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAI, UMUM PADA SATUAN POLISI PAMONG PRA"IA KAI}UPATEN LUWU TIMUR
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2016/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN LUWU TIMUR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memperjelas dan mempcrtegas
kedudukan, peran dan tugas serta tanggungiawab
masing-masing pegawai sesuai dengan prinsip
pembagian habis tugas agar semua Pegawai Negeri Sipil
di Lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten
Luwu Timur memiliki kejelasan tugas sehingga
pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Satuan Polisi
Pamong Praja Kabupaten Luwu Timur bedalan lebih
berdayaguna dan berhasil guna;
b. bahwa untuk mendukung keLancatan pelaksanaan
tugas pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten
Luwu Timur, selain Jabatan Strukhrat dan Jabatan
Fungsional Tertentu, perlu dilakukan penataan Jabatan
Fungsional Umum;
c.bahwa berdasarkan pertimbalgan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tugas Pokok dal Rincian Tugas Jabatan
Fungsional Umum Pada Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Luwu Timur;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukar Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utala di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahan l€mbaran Negara Republik Indonesia Nomor
427O).;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang
Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana
telah diubah beberapa kdi terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2OO8 (lrmba-ran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O08 Nomor 59, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undalg Nomor 5 Tahun 2O14 tentang Aparatur
Sipil Negara (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan l€mbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
BAE} I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDUDUKAN
BAB III
TUGAS POKOK DAN RINCTAN TUGAS
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2016.
NOMOR 37 TAHUN 2015
36
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 30 Tahun 2016
SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA INSPEKTORAT KABUPATEN LUWU TIMUR
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2016/NO.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA INSPEKTORAT KABUPATEN LUWU TIMUR
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2)
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah'
perlu membentuk Peraturan Bupati tentang _ Susunan
brganisasi, Kedudukan, T\rgas dan Ftrngsi, serta Tata Kerja
Inspektorat Kabupaten Luwu Timur;
l. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu fimur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 27,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
a27Ol;
2. Undang-Undang Nomor t2 Tahun 2OLl tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 20ll
Nomor 82, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Ipmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2O14 Nomor 6, Tambahan Iembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarubahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali teraHhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2OL4 tentang
Administrasi Pemerintahan (trmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2O16 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O16 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (kmbaran Daerah Kabupaten Luwu
Timur Tahun 2O16 Nomor 8, Tambahan kmbaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 103).
BAB I
KE"IENTUAN UMUM
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
BAB III
KEDUDUKAN
BAB tV
TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN RINCIAN TUGAS
BAB V
TATA KERJA
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2016.
NOMOR 30 TAHUN 2016
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 28 Tahun 2016
SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA STAF AHLI BUPATI LUWU TIMUR
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2016/NO.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA STAF AHLI BUPATI LUWU TIMUR
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (21
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun
2O16 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Susunan
Organisasi, Kedudukan, T\rgas dan Fungsi, serta Tata Kerja
Staf Ahli Bupa.ti Luwu Timur;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 27,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
427O1;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O1l tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O11
Nomor 82, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2O14 tentang Aparatur
Sipil Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan kmb,aran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali teralhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2Ol4 tentang
Administrasi Pemerintahan (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 292, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 56O1);
Mengingat
1
..
tl
L'
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2O16 tentang
Perangkat Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor B
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Timur Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan kmbaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 103).
BAB I
KBIENTUAN UMUM
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
BAB III
KEDUDUKAN
BAB IV
TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN RINCIAN TUGAS
BAB V
TATA KERJA
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2016.
NOMOR 23 TAHUN 2016
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 21 Tahun 2016
PEDOMAN PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA/KELURAHAN DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU TIMUR
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2016/NO.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA/KELURAHAN DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU TIMUR
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi dan kepastian hukum dalam Penetapan dan Penegasan Batas
Desa/ Kelurahan, perlu disusun pedoman Penetapan dan
Penegasan Batas Desa/ Kelurahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan Dalam
Wilayah Kabupaten Luwu Timur;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Sealatan (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 27,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
a27Ol;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O14 Nomor
7, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
54e5);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Irmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O14 Nomor 224, Tambahan Lembaran
Negara Republik IndoneSia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2O14 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentalrg Desa (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O14 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas peraturan pemerintah Nomor 43
I*::^ 231i *lqls peraruran pelaksanaan Undang_ unoang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia r"rrrrr-i'or!-"io-o, ts1,
nv
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
57171;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012
tentang Pedoman Fenegasan Batas Daerah (Berita Negara
RepublikTahun 2012 Nomor 1252);
O. peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
tentang Pedoman Penetapan dan Penega.san Batas Desa
(Berita- Negara Republik Indonesia Tahun 2O16 Nomor
1038);
7. Peratirran Bupati Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2O14
tentang pembentukan Produk Hukum Daerah dilinglamgan
pemeriirtah Kabupa.ten Luwu Timur (Berita Daerah
Kabupa.ten Luwu Timur Tahun 2Ol4 Nomor 11)
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB TV
TIM PENEf,APAN DAN PENEGASAN BATAS DESA/KELURAHAN
BAB V
TATA CARA PENETAPAN DAN
PENEGASAN BATAS DESA/ KELURAHAN
BABVI
PEMELESAIAN PERSELISIHAN BATAS DESA/ KELURAHAN
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII
PELAPORAN
BAB IX
PEMBIAYAAN
BAB X
MONITORING DAN EVALUASI
BAB xI
KETENTUAN I.,AIN-LAIN
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XII
KSTENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2016.
NOMOR 2l TAHUN 20T6
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 19 Tahun 2016
PERATURAN BUPAT] LUWU TTMUR NOMOR, 25 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG REIRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHANAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2016/NO.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU TIMUR NOMOR 16 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA KERJA PEMBANGUNAN
DAERAH (RKPD) TAHUN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (2)
Undang- undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional jo.
Pasal 23 ayat (l) Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2OO8 tentang Tahapan, Tata Cara
Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah,
ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
b. bahu,a berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, telah ditetapkan Peraturan Bupati
nomor 16 tahun 2016 tentang Rencana Ke4'a
Pembangunan Daerah Tahun 2017;
c. bahu,a dalam rangka me!\.ujudkan sinergitas,
menjamin konsistensi antara perencanaan,
penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan
pembangunan antar wilayah, antar urusan
pembangunan, antar tingkat pemerintahan dan
pengawasan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2017 serta pen-vesuaian
perubahan Kebijakan dan Strategi Pemerintah
Daerah Kabupaten Luwu Timur, telah ditetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah;
d. bahvva berdasarkan Ketentuan Pasal 9 ayat
(1) huruf a dan huruf b Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pedoman
Penyusunan, Pengendalian dan Eva-luasi Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017, RKPD
tahun 2Ol7 dapat diubah dalam hal
terjadi Perubahan Kebijakan dan Strategi baik di
tingkat Nasional maupun di tingkat Pemerintah
Daerah serta penambahan kegiatan baru yang yang
tidak perlu merubah RPJMD;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf
d, perlu menetapkan Peraturan Bupati Luwu Timur
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu
Timur Nomor 16 Tahun 2016 tentang Rencana Keda
Pembangunan Daerah Kabupaten Luwu Tahun
20t7;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
(Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2O03
Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4270);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 442 I );
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437,
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (
l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8
Nomor 59, Tambahan lrmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Mengingat
5. Peraturan Pemerintah 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Daerah Kabupaten/Kota (lembaran Negara Tahun
2007 Nomor 82 Tambahan lrmbaran Negara Nomor
4737\;
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6
Tahun 2008 Tentang Pedoman Evaluasi
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (kmbaran
Negara Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54
Tahun 2OlO tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah ;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun
2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara
Penyusunan, Pengendalian, Dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah ;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 1 Tahun
2Ol1 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
1 1 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18
Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Kery'a Pemerintah Daerah Tahun 2017
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 10
Tahun 2012 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan dan Penggaran Daerah Kabupaten
LuwuTimur;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur nomor 3
tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan
daerah kabupaten Luwu Timur Nomor 2 Tahun 2005 tentang Rencana pembangunan Jangka panjang
Daerah (RPJp) Kabupaten Luwu Timur Tahun 2005 _
Menetapkan
2025 (Lembar Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun
2016 Nomor 3);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 4
Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah (RPJM) Kabupaten Luwu Timur Tahun
2016 - 2O2l (l,err,bat Daerah Kabupaten Luwu Timur
Tahun 2016 Nomor 4);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8
Tahun 2016 tentang tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lur.r,u Timur
(Lembar Daerah Kabupaten Luvr.u Timur Tahun 2016
Nomor 8);
16. Peraturan Bupati Luwu Timur nomor 16 Tahun 2016
Tentang Rencana Kerja Pembangunan daerah Tahun
2017;
Pasal I
Pasal II
Pasal III
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2016.
NOMOR 19 TAHUN2017
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 15 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATT LUWU TIMUR NOMOR 36 ?AHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGCARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2016/NO.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU TIMUR NOMOR 36 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160 ayat
(4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangaa Daera} dan memperhatikan adanya usulan perubahan/
pergeseran capaian target kinerja pada objek belanja
dan rincian objek belanja dalam objek belanja,
dipaadang perlu dilakukan perubahan Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan B€larja Daerah Tahun
Anggaran 2016;
bahwa berdasarkan pertimbangaa sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentaDg Perubahaa Atas Peraturan Bupati Luwu
Timur Nomor 36 Tahun 2015 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Luwu Timur Tahun Anggaran 2016;
Undang-Undang NoDor 12 Tahun 1985 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994
Nomor 62, Tambahan lembarart Negara Republik
lndonesia Nomor 3569);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaran Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Irmbaran Negara Republik lndonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dar Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (kmbarar
Negara Republik Indonesia Tahun 20O3 Nomor 27,
Tambahan L€mbaran Negara Repub[k lndonesia Nomor
427O);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang
Keuangan Negara (l€mbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor I Tahun 2OO4 r.f,.ntall.g
Perbendalaraal Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambalal Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan PengeloLaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (l€mbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO4 Nomor 66, Tambahan lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 44OO);
7. Undang-Undartg Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintalal Dae rah (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undarg-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (kmbaran Negara
Repubtik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pernbentukan Peraturan Perundang-undangan
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahaa Irmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesa Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan I€mbaran
Negara Republik lndonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor g Tahun 2O15 tentatlg perubalwr Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentans
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubtf
Indonesia Tahun 2015 Nomor Sg, Tambahan l,embaran
Negara Republik lndonesia Nomor 5629);
11. Peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 2OO4 tentang Kedudukart protokoler dan X."u"m"-n_oiii" dan Anggota Dewar p"r*"*ilr"-- il'ffir;' ;::'j:il (Lembaran Negara Republik l;;;;";*i;r""i;# Nomor 9O, Tambahan Il lndonesia Nomor 4416r :i:IT Negara
.
Republik
b.b".;;;,."i"iL"riiii.,i!"'e-'"' "'*r*:t*
Nomor 21 Tah:url 2OO7 tentang Perubaha! Ketiga Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2OO4
tentang Kedudukao Protokoler dan Keuangan Pimpinaa
dan Rnggota Dewan Perwakitan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 47, Tambahan Lrmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4712);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan l,ayanan Umum
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 45O2) sebagaimana telah diubah
dengajr Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
23 Tahun 2OOS tentang Pengelolaal Keuangan Badan
Layanan Umum (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahrdx. 2OL2 Nomor 171, Tambaian L€mba-ran Negara
Re publik Indonesia Nomor 5340);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2OO5 t€ntarrg
Dana Perimbangan (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Ijmbaran Negara Republik Indqnesia Nomor 4575);
14. Peratulan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem lnformasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
L€mbaran Negara Republik lndonesia Nomor 4576)
sebagaimana telah diubah dengan Peratuan
Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentsng Perubahan
At€.s Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (L€mbaran
Negara Repubtik Indonesia Tahun 2O1O Nomor 1lO,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
51ss);
15. Peraturan Pemerintal Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 20O5 Nomor l4O, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentarg
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(l€mbaran Negara Republik lndonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambalan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2O1O tent.ng
Standar Akuntsnsi Pemerintahan (L€mbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O1O Nomor 123, Tambahan
lcmbaraa Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 3O ?ahun 2011 tentang
Pinjamar Daerah (Iembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan t€mbaran Negara
l,
Republik Indonesia Nomor 5219)
PASAL I
PASAL II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2016.
NOMOR 15 TAHUN 2016
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 14 Tahun 2016
MEKANISME SELEKSI DAN PENGANGKATAN DIREKSI PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN LUWU TIMUR
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2016/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MEKANISME SELEKSI DAN PENGANGKATAN DIREKSI PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN LUWU TIMUR
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturar Menteri Dalam Negeri
Nomor 2 Tahun 2OO7 tentang Organ dan Kepegawaian
Perusahaan Daerah Air Minum, dipandang perlu
mengatur mekanisme seleksi dan pengangkatan Direksi
Perusahaan Daerah Air Minum;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimalsud dalarlr huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Mekanisme Seleksi dan Pengangkatan
Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Luwu
Timur;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang
Perusahaan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2387);
Undang-Undang Nomor 7 Talun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinei Sulawesi Selatan (L€mbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
427Oli
Undarg-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telal diubah beberapa kali teralhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (L€mbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 58, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007
tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air
Minum;
5. Peratumn Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.O5/2OO8
tentang Penyelesaian Piutang Negara Bersumber Dari
Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana
Investasi dart Rekening Pembangunan Daerah pada
Perusahaan Daerah Air Minum;
6. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah
Nomor 43 Tahun 2000 tentarg Pedomar Keda Sama
Perusahaart Daerah dengar Pihak Ketiga;
7. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 1 Tahun 20O7
tentalg Tata Kerja Perusahaaa Daerah Air Minum
Kabupaten Lu\tr'u Timur (Berita Daerah Kabupaten Lurmr
Timur Tshun 2007 Nomor 1);
8. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 19 Tahun 2OlO
tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air
Minum Kabupaten Luwu Timur (Berita Daerah
Kabupaten Luwu Timur Tahun 2Ot0 Nomor l9);
9. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah di
Lingkunga-n Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Berita
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 20 1 4 Nomor 1 1 ) .
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
METANISME SELEKSI CAI'N DIREKS
BAB III
MASA JABATAN DIREKSI
BAB IV
PERPANJANGAN MASA JABATAN DIREKSI
BAB V
PEMBIAYAAN
BAB VI
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2016.
NOMOR 14 TAHUN 2016
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 13 Tahun 2016
PERUBA}IAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN LUWU TIMUR TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2016/NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN LUWU TIMUR TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan diundangkannya Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.O7/2O16 tentang Tata
Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan,
Pemalrtauar dan Evaluasi Dana Desa, maka Peraturan
Bupati Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Pembagial dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap
Desa Kabupaten Luwu fimur Tahun Anggaran 2016 perlu
untuk ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor
3 Tahun 2016 tentang Tata Cala Pembagian Dan
Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten
Lu*'u Timur Tahun Alj^ggara,l 2076;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2OO3 tentang
Pembentul€n Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 27,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
427O1;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O14 Nomor
7, TalIlbahaJl. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
Menimbang
Mengingat
s49s);
3. Undang-Undang Nomor 23 Ta_hun 2Ol4 tentang
Pemerintaha:r Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahur: 2Ol4 Nomor 244, Tambahar Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 55g7) sebagaimana
tetai diubah beberapa kali terakhir dengan Undang_
Undang Nomor 9 Tahun 2O1S tentang perubahan Kedua
Atas Undang-Undarg Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembarart Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Nega:'a Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturall Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelalsanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2074 tentang Desa (Lemba-ran Negara Republik Indonesia
Talun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 "tah]ull 2OL4 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(kmbaran NegaE Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
157, Tambahan lembaran Negara Repubtk Indonesia
Nomor 5717);
5. Peraturar Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang
Dana Desa Yang Bersumber dari Angga-ran Pendapatar
dan Belanja Negara (kmbaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2015 Nomor 168, Tambahan Irmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakltir dengan Peratlrran
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Ferubahan Kedua
Atas Peraturan Pemerintah Nomor @ Tahun 2015 tentang
Da-na Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 57, Tambahar Lembarar Negara
Republik Indonesia Nomor 5864);
6. Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015 tentang
Rincian Anggaran Pendapatan dart Belanja Negara Tahun
Anggaran 2O16 ll*mbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 288);
7. Peraturan Menteri Dalsrn Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (B€rita Negara
Republik tndonesia Tshun 2014 Nomot 2og3li
8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Traasmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang
Penetapan kioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2O16
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
1934);
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016
tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran,
Penggunaal, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
aTai
10, Peratwan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun
2015 tentang Desa (Lcmbaran Daerah Kabupaten Luwu
Timur Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaraa Daerah
Nomor 94);
1 1, Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomo! 9 Tahun
2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2016 (kmbaran Daerah Kabupaten
Luwu Timur Tahun 2015 Nomor 9);
12. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2014
tentang Pembentukar Produk Hukum Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur @erita
Daerah Kabupaten Lu&u Timur Tahun 2014 Nomor 1 l);
13. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 36 Tahun 2015
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2016
(Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2015
Nomor 36);
14. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2O16
tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian
Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Luwu Timur Tahun
AnSgaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur
Tahun 2015 Nomor 3).
Pasal I
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2016.
NOMOR 13 TAHUN 2016
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 12 Tahun 2016
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEMERINTAH KABUPATEN LUWU TIMUR TAHUN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2016/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEMERINTAH KABUPATEN LUWU TIMUR TAHUN 2016
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah secara efektif dan efisien sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan, perlu dilakukan
pengawaaan secara fungsional oleh Inspektorat
Kabupaten Luwu Timur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapka-n Peraturan
Bupati tentang Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2016;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatsn (l,embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
427oli
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang
Keuangan Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Nomor Republik Indonesia 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbcndaharaan Negara (L€mbaran Ncgara Republik
Indonesia Tahun 2O04 Nomor 5, Tambahan kmbaran
Negara Nomor Republik Indonesia 4355);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol1 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan L€mbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 t€ntang
Pemerintahan Daerah (l€mbaran Negs-ra Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2Ol5 (Lembara! Negara
Republik Indonesia Tahun 2O15 Nomor 58, Tambatran
l.€mbaran Nega-ra Republik lndonesia Nomor 56791
BAE} I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEBIJAKAN PENGAWASAN
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2016.
NOMOR 12 TAHUN 2016
18
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat