ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mewujudkan visi misi Bupati serta mendukung kelancaraan penyelenggaraan pemerintahan desa, percepatan pembangunan desa, peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan pemberdayaan masyarakat serta meningkatkan partisipasi pemerintah dan masyarakat desa, Pemerintah Daerah akan memberikan bantuan keuangan bersifat khusus kepada Pemerintah Desa untuk Pengadaan Kendaraan Operasional Roda Empat dan Roda Dua dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 98 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, peruntukan dan pengelolaan bantuan keuangan yang bersifat khusus ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a clan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan bersifat Khusus Kepada Pemerintah Desa untuk Pengadaan Kendaraan Operasional Roda Empat dan Roda Dua Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- 1. Undang-Undang Numur 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4270);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587} sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraruran Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
5. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomoi 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 Lentang Perubahan Kedua Alas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5
Tahun 2009 tentang Pokuk-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2009 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 23) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 12
Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 89);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nornor 3
Tahun 2015 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 94).
- BAB!
KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Timur.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Luwu Timur.
4. Camat adalah unsur perangkat daerah yang bertugas membantu Bupati
di kecamatan.
5. Badan Pengelolaan Keuangan Daerah selanjutnya disingkat BPKD adalah
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur.
6. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa selanjutnya disingkat DPMD
adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Luwu Timur.
7. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang mengarur urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan prakarsa rnasyarakat, hak asal usul dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berada di Kabupaten Luwu Timur.
8. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
9. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah
Badan Permusyawaratan Desa dalam wilayah Kabupaten Luwu Timur.
11. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda.
12. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut.
13. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
..
14. Bantuan Keuangan bersifat khusus kepada Pernerintah Desa, yang selanjutnya disebut Bantuan Keuangan Khusus adalah bantuan keuangan yang bersifat khusus kepada Pernerintah Desa dirnana peruntukan dan pengelolaannya ditentukan oleh Pernerintah Daerah dalarn rangka percepatan pernbangunan Desa dan pernberdayaan masyarakat.
15. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh
BPD bersarna Kepala Desa.
16. Peraturan Kepala Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa yang bersifat mengatur dalarn rangka melaksanakan Peraturan Desa dan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
17. Profil Desa adalah garnbaran rnenyeluruh tentang karakter desa yang rneliputi data dasar keluarga, potensi sumber daya alarn, surnber daya rnanusia, kelernbagaan, prasarana dan sarana serta perkernbangan kemajuan clan perrnasalahan yang dihadapi desa.
18. Adrninistrasi Desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan inforrnasi rncngcnai pcnyclcnggaraan pcmcrintahan dcsa.
19. Dana Program Pemberdayaan Masyarakat Perdesaan yang selanjutnya disebut P2MP adalah Dana hibah oleh Pernerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur kepada Pernerintah Desa untuk digulirkan kepada rnasyarakat sebagai dana Program Pernberdayaan Masyarakat Perdesaan
20. Pajak Bumi dan Bangunan selanjutnya disebut PBB adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan.
BAB II ASAS Pasal 2
( 1) Bantuan Keuangan Khusus dikelola berdasarkan asas :
a. transparan; b. akuntabel; c. tertib; dan
d. disiplin anggaran.
(2) Transparan sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) huruf a, adalah bahwa dalarn pengelolaan Bantuan Keuangan, masyarakat dapat rnengakses informasi seluas-luasnya.
(3) Akuntabel sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) huruf b, adalah bahwa dalam pengelolaan Bantuan Keuangan dapat dipertanggungjawabkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang• undangan.
(4) Tcrtib scbagairnana dimaksud pada ayat (1) huruf c, adalah bahwa dalarn pengelolaan Bantuan Keuangan harus dilaksanakan secara tepat waktu dan tepat guna.
(5) Disiplin anggaran sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) huruf d, adalah bahwa dalam pengelolaan Bantuan Keuangan di dukung dengan bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III PRINSIP Pasal3
Bantuan Keuangan dikelola dengan prinsip:
a. hemat;
b. terarah dan terkendali; dan
c. dapat dipertanggungjawabkan secara adrninistrasi, teknis dan hukum.
BAB IV
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk:
a. memberikan pedoman kepada Pemerintah Daerah dalam menyalurkan Barituan Kc::uangan untuk pengadaan Ktndaraan Operasional Roda Empat dan Roda Dua bagi Pemerintah Desa;
b. memberikan dasar hukum dan pedoman Pemerintah Desa dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan Bantuan Keuangan Khusus untuk Pengadaan Kendaraan Operasional Roda Empat dan Roda Dua bagi Pernerintah Desa, dan
c. memberikan pedoman kepada Pemerintah Desa dalam pengadaan dan pemanfaatan Kendaraan Operasional Roda Empat dan Roda Dua bagi Pemerintah Desa yang bersumber dari Bantuan Keuangan.
Pasal 5
Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk:
a. mewujudkan kepastian hukum dalam pengelolaan dan pertanggunjawaban penggunaan Bantuan Keuangan Khusus untuk Pengadaan Kendaraan Operasional Roda Empat dan Roda Dua bagi Pemerintah Desa; dan
b. mewujudkan pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus untuk Pengadaan Kendaraan Operasional Roda Empat dan Roda Dua bagi Pemerintah Desa yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
BABY SASARAN Pasal 6
Sasaran Bantuan Keuangan khusus kepada Pemerintah desa untuk:
a. pengadaan kendaraan operasional Roda Empat diperuntukkan kepada
Pemerintah desa sebagai kendaraan operasional Kepala Desa; dan
b. pengadaan kendaraan Operasional Roda Dua diperuntukkan kepada
Pemerintah Desa sebagai kendaraan operasional Kepala Dusun.
BAB VI
KRITERIA
Pasal 7
(1) Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa untuk Pengadaan
Kendaraan Operasiunal Ruda Empal sebagaimana dimaksud dalarn Pasal
6 huruf a, berdasarkan pada kriteria yang telah ditentukan.
(2) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. pengelolaan keuangan dan aset desa yang akuntabel secara tertib dan teratui ,
b. pengisian profil, penyelenggaraan administrasi desa dan perencanaan desa;
c. pengelolaan P2MP yang optimal;
d. kebersihan desa; dan
e, realisasi PBB.
(3) Desa yang mendapatkan bantuan keuangan khusus adalah desa pada masing-masmg kecamatan yang memperoleh nilai tertinggi dari penilaian kntena sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan bobot nilai masing• masing kriteria sebagai berikut:
a. pengelolaan Keuangan dan Aset Desa secara tertib dan teratur, dengan bobot nilai 35% (tiga puluh lima persen};
b. pengisian Profil Desa, Penyeleuggaraan Adruinistrasi Desa, dan
Perencanaan Desa dengan bobot nilai 30% (tiga puluh persen); c. pengelolaan P2MP. dengan bobot nilai 15% (lima belas persen); d. kcbcrsihan Dcsa, dcngan bobot nilai 10% (scpuluh pcrscn); dan e. realisasi PBB, dengan bobot nilai 10% (sepuluh persen).
Pasal 8
Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa secara tertib dan teratur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a adalah:
a. terlaksananya proses adrninistrasi keuangan dengan baik, mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan penatausahaan keuangan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan
b. pengelolaan aset desa yang baik berdasarkan ketentuan perundang•
undangan.
Pasal 9
Pengisian Profil, Penyelenggaraan administrasi desa dan perencanaan desa
sebagaimana dirnaksud dalarn Pasal 7 ayat (2) huruf b adalah:
a. tersedia dan terlapomya profil desa kepada DPMD dan Kementerian Desa berdasarkan website Kementerian Desa secara berkala dan lerupdale; dan
b. terkelolanya secara baik dan terinci administrasi desa dan perencanaan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
Pengelolaan P2MP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c adalah bcrgulimya dana P2MP secara baik di Dcsa yang ditandai dcngan berlrurangnya jumlah dana tunggakan P2MP.
Pasal 11
Kebersihan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d adalah terciplanya lingkungan dc:sa yang bersih, sehat, asri dan tersedianya sanitasi lingkungan.
Realisasi PBB b . Pasaj 12
e se agaiman d.
ncapaian pemb a lIDaksud dal
ayaz-an PBB tahun am Pasat 7 ayat (2) h an Yang ada di Desa.
(1) B Pasa1 13
antuan Keuangan Kh
Kendaraan O . usus kepada P .
hu f b peras1ona1 R d D emenntah D
uruf e adalah
"" 'berdasarkan pad�� u� sebagaimana �: untuk Pengadaan
(2) Kriteria sebagaiman di tena Yang telah ditentuksud dalam Pasa1 6
a unaksud d an.
a. kebersihan lingkun pa a ayat (1) sebagai b iku
b. re
.
sasi PBB.
gan/ dusun· d en t:
ali
(3) Dusun
Yang mendapatka_n b
, an
yan antuan keuan
g memperoleh n ·1 . . gan khusus adalah D
dimak d
I at tertinoai d ·
�4 an
penilaian kri .
usun
su pada ayat (2) dengan b b . . tena sebagaimana o ot nllai sebagai berikut .
a. kebersihan lingkun /d ·
persen); dan gan usun, dengan bobot 50% (lima puluh
b. realisasi PBB, dengan bobot SOo/c (lim ul h
O a P u persen).
Pasal 14
Kebersihan Lingkungan/Dusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal l3 t
(2) huruf a adalah terciptanya lingkungan/dusun yang bersih sehat
dan tersedianya sanitasi lingkungan. ' '
Pasal 15
Realisasi PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b
adalah pencapaian pembayaran PBB tahunan yang ada di Dusun.
BAB VII
PENYALURAN, PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN Bagian Kesatu
Penyaluran
Pasal 16
(1) Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa untuk Pengadaan
Kendaraan Operasional Roda Empat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 huruf a, apabila memperoleh nilai tertinggi dari penilaian kriteria
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3).
(2) Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa untuk Pengadaan Kendaraan Operasional Roda Dua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, apabila memperoleh nilai tertinggi dari penilaian kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3).
(3) Bantuan Keuangan Khusus disalurkan melalui rekening kas pemerintah desa dan tertuang dalam APBDesa tahun anggaran berkenaan.
(4) Ketentuan mengenai Penetapan Desa dan Besaran Bantuan Keuangan
Khusus ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Bagian Kedua Penggunaan Pasal 17
(1) Bantuan Keuangan Khusus yang diterima oleh Pemerintah Desa dipergunakan untuk pengadaan Kendaraan Operasional Roda Empat untuk Pemerintah Desa dan Kendaraan Operasional Roda Dua untuk Kepala Dusun.
(2) Jenis/tipe Kendaraan Operasional Roda Empat dan Kendaraan Operasional Roda Dua yang pengadaannya dibiayai dari Bantuan Keuangan Khusus berdasarkan persetujuan Bupati.
(3) Penggunaan Bantuan Keuangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1} meliputi:
a. pengadaan Kendaraan Operasional Roda Empat bagi Pemerintah Desa dan kendaraan Roda Dua bagi Kepala Dusun;
b. biaya administrasi, seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, pajak, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan;
c. biaya ongkos kirim/pengambilan atas barang dan jasa yang akan diadakan (apabila diperlukan); dan
d. biaya administrasi Pengadaan Barang dan Jasa, paling banyak sebesar
2 % (dua persen).
Bagian Ketiga
Pertanggungjawaban
Pasal 18
Kepala Desa penerima Bantuan Keuangan Khusus bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan bantuan keuangan yang diterimanya.
Pasal 19
Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan
Bantuan Keuangan Khusus kepada Bupati melalui Kepala BPKD dengan
tembusan kepada Kepala DPMD dan Camat.
BAB VIII
PENGADAAN DAN PEMANFAATAN Bagian kesatu Pengadaan
Pasal 20
O erasional Roda Empat dan
( 1) Penganggaran pe�ga:�a!e;i:;:g di�iay� �ari Bantuan Keuangan
Kendaraan Operas1�n. kasi bantuan yang d1tenma.
Khusus tidak meleb1h1 alo K daraan Operasional Roda
Kekurangan biaya administrasi .Pe:a:�: D�a sebagaimana dimaksud
(2) K daraan operas1on
Empat dan en ada APBDesa.
ada ayat (1) dibebankan P an Bantuan Keuangan
P · ggaran pengguna D untuk
(3) Dalam hal terdapat sisa anharus disetor ke Rekening Kas Pesa nntah
l{husus maka s·sa anggaran
l bih perhitungan
anggaran eme
i . .
diperhitungkan sebagai sisa e
Desa.
I
Pasal 21
( 1) Pengadaan Kendaraan Operasional Roda Dua dan Kendaraan Operasional Roda Empat dilak:sanak:an berdasarkan pedoman dan tata cara Pengadaan Barang dan Jasa di desa yang bersumber dari APBDesa.
(2) Dalam hal proses Pengadaan Kendaraan Operasional Roda Empat dan Kendaraan Operasional Roda Dua sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berkoordinasi melalui bagian layanan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu Timur.
(3) Hasil pekerjaan Pengadaan Kendaraan Operasional Roda Empat dan Kendaraan Operasional Roda Dua dinyatakan selesai 100% (seratus persen], apabila Penyedia Barang dan Jasa telah menyerahkan Kendaraan Operasional Roda Empat dan/atau Kendaraan Operasional Roda Dua beserta kelengkapannya, berupa:
a. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau salinan Buku Pemilik
Kendaraan Bermotor asli;
b. Surat Tanda Nomor Kendaraan;
c. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor; dan
d. Kunci kontak, buku service, toolkit dan kelengkapan lainnya.
(4) Kendaraan Operasional Roda Empat dan/atau Kendaraan Operasional Roda Dua beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diserahkan oleh Tim Pengelola Kegiatan kepada Kepala Desa dengan Berita Acara Serah Teri.ma Hasil Pekerjaan.
(5) Apabila Penyedia Barang dan Jasa belum dapat menyerahkan Kendaraan Operasional Roda Empat dan Kendaraan Operasional Roda Dua beserta kelengkapan kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Penyedia/Jasa wajib membuat surat pemyataan bermaterai untuk mencukupi kelengkapan tersebut paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterima dari lernbaga yang menerbitkan.
Bagian Kedua
Pemanfaatan
Pasal 22
( 1) Kendaraan Operasional Roda Empat dan Kendaraan Operasional Roda Dua basil pengadaan merupakan Kendaraan milik Desa yang dipergunakan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas pemerintah desa.
(2) Kendaraan Operasional Roda Empat dan Kendaraan Operasional Roda Dua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi Aset Desa dan pemeliharaan selanjutnya sepenuhnya menjadi tanggungjawab Pemerintah Desa.
(3) Pemanfaatan/penggunaan Kendaraan Operasional Roda Empat dan Kendaraan Operasional Roda Dua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
(4) Biaya pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibebankan pada APBDesa diluar Bantuan Keuangan untuk pengadaan Kendaraan Operasional Roda Empat dan Kendaraan Operasional Roda Dua.
(5) Kendaraan Operasional Roda Empat dan Kendaraan Operasional Roda Dua bagi Pemerintah Desa menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dengan wama dasar merah.
(6) Kendaraan Operasional Roda Empat dan Kendaraan Operasional Roda Dua dilarang dijadikan agunan pinjaman dan dipindahtangankan kepada pihak lain.
BAB IX
PEMBINAAN, MONITORING DAN EVALUASI SERTA PENGAWASAN Bagian Kesatu
Pembinaan
Pasal 23
(1) Pembinaan terhadap pengelolaan Bantuan Keuangan dilaksanakan oleh
Bupati.
(2) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati membentuk Tim.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa:
a. pemberian pedoman dan bimbingan pengelolaan Bantuan
KeuanganKhusus;dan
b. pemberian pedoman dan bimbingan pelaporan Bantuan Keuangan
Khusus.
(4) Ketentuan mengenai Pembentukan Tim Pembinaan sebagaiamana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Bagian Kedua Monitoring dan Evaluasi Pasal 24
( 1) Monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan Bantuan Keuangan dilakukan sebagai upaya pengendalian kegiatan agar tepat guna, tepat waktu, tepat sasaran dan tertib administrasi.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang oleh tingkat kecamatan dan tingkat kabupaten.
(3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan melakukan pemantauan secara berkala, baik pada saat persiapan, pelaksanaan maupun pasca kegiatan.
(4) Pengendalian kegiatan dilaksanakan melalui pendekatan administrasi kegiatan maupun fisik.
Bagian Ketiga Pengawasan Pasal 25
(1) Pengawasan terhadap pengelolaan Bantuan Keuangan berupa pengawasan umum oleh masyarakat dan pengawasan fungsional oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah.
(2) Pengawasan umum oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan oleh BPD dan ditujukan terhadap kebijakan pengelolaan Bantuan Keuangan.
(3) Pengawasan fungsional oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditujukan terhadap pelaksanaan pengelolaan Bantuan Keuangan beserta kegiatannya.
(4) Apabila berdasarkan basil pengawasan umum oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditemukan indikasi terjadinya penyimpangan dan/atau penyalahgunaan Bantuan Keuangan, maka penyelesaiannya dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat Desa, tingkat Kecamatan dan tingkat Kabupaten.
(5) Apabila berdasarkan basil pengawasan fungsional oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditemukan indikasi terjadinya penyimpangan dan/ atau penyalahgunaan Bantuan Keuangan, maka penyelesaiannya dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BABX VERIFIKASI DAN FASILITASI Pasal 26
(1) Camat melakukan verifikasi penggunaan dana dan fasilitasi pelaksanaan pembinaan, monitoring dan evaluasi, serta pengawasan terhadap pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus.
(2) Biaya operasional pelaksanaan verifikasi dan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada APBD yang dialokasikan pada Kecamatan.
BAB XI SANKSI Pasal 27
Penggunaan Bantuan Keuangan Khusus yang tidak sesuai ketentuan, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XII KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 28
Pemberian Bantuan Keuangan Khusus tidak mengikat, tidak terus menerus, tidak wajib dan tidak harus diberikan setiap tahun anggaran.
Pasal 29
Perencaaan kegiatan harus akurat dan apabila ditemukan kekurangan/ spesifi.kasi barang dalam realisasi kegiatan, maka harus memenuhi target minimal spesifikasi barang sesuai Rencana Anggaran dan Biaya yang telah ditetapkan.
Pasal 30
(1) Apabila Bantuan Keuangan Khusus tidak dapat disalurkan sampai dengan akhir tahun anggaran berkenaan dikarenakan kesalahan/kelalaian dari Pemerintah Desa yang bersangkutan, maka dana Bantuan Keuangan tidak dapat dicairkan pada tahun anggaran selanjutnya.
(2) Apabila Bantuan Keuangan Khusus tidak dapat disalurkan sampai
dengan akhir tahun anggaran berkenaan bukan karena
kesalahan/kelalaian dari Pemerintah Desa yang bersangkutan, maka
pencairan Bantuan Keuangan Khusus dilaksanakan berdasarkan
Keputusan Bupati.
l
BAB Xiii KETENTUAN PENUTUP Pasal 31
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur.
|