PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2015 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah, maka perlu membrntuk Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Sorong;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 41 Tahun 2007; Perpres Nomor 27 Tahun 2009; Permendagri Nomor 24 Tahun 2006; dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tugas Pokok Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Eselon; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2015.
-
-
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 7 Tahun 2015
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SORONG NOMOR 32 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENANAMAN MODAL DAERAH, INSPEKTORAT DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN SORONG
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2015 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 32 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Dan Penanaman Modal Daerah, Inspektorat Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sorong
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan dan Penanaman Modal Daerah, Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sorong dipandang belum efektif sehingga perlu diubah dan disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pembentukan Sususan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan dan Penanaman Modal Daerah, Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sorong.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 41 Tahun 2007; Permendagri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor PER/220/M.PAN/7/2008; dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 32 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Dan Penanaman Modal Daerah, Inspektorat Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sorong.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 32 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Dan Penanaman Modal Daerah, Inspektorat Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sorong
-
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 6 Tahun 2015
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SORONG NOMOR 31 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KABUPATEN SORONG
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2015 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 31 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sorong
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efisiensi dan peningkatan tugas pokok dan fungsi pelayanan Satuan Kerja Perangkat Daerah guna mendorong tercapainya tingkat kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat serta bertambahnya kewenangan daerah Kabupaten Sorong dalam pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 dipandang perlu untuk menata kelembagaan perangkat daerah sesuai kebutuhan;
b. bahwa beberapa dinas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sorong yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 31 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organiosasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sorong sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 14 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 31 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organiosasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sorong dianggap tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi pelayanan, maka dipandang perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sorong tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 31 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sorong.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 35 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 41 Tahun 2007; dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 31 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sorong.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 31 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sorong
-
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2015 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
a. bahwa lahan pertanian pangan merupakan sumber daya alam yang dikaruniakan oleh Tuhan Yang Maha Esa yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945;
b. bahwa dengan meningkatnya pertambahan penduduk, perkembangan ekonomi dan industri telah menyebabkan terjadinya degradasi, alih fungsi dan fragmentasi lahan pertanian pangan yang mengakibatkan menurunnya kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan di Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 41 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 2 Tahun 2012; UU Nomor 18 Tahun 2012; UU Nomor 19 Tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 20 Tahun 2006; PP Nomor 26 Tahun 2008; PP Nomor 15 Tahun 2010; PP Nomor 68 Tahun 2010; PP Nomor 1 Tahun 2011; PP Nomor 12 Tahun 2012; PP Nomor 25 Tahun 2012; PP Nomor 30 Tahun 2012; Perpres Nomor 71 Tahun 2012; dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup; Penetapan LP2B dan LCP2B; Optimalisasi LP2B dan LCP2B; Pemanfaatan; Pengendalian; Alih Fungsi LP2B dan LCP2B; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan; Pengawasan; Sistem Informasi; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2015.
-
-
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 4 Tahun 2015
PENDAFTARAN WAJIB PAJAK PERUSAHAAN CABANG YANG BERLOKASI DI KABUPATEN SORONG BAGI PELAKU INVESTASI DAN PEMENANG PENYEDIA BARANG DAN JASA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2015 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENDAFTARAN WAJIB PAJAK PERUSAHAAN CABANG YANG BERLOKASI DI KABUPATEN SORONG BAGI PELAKU INVESTASI DAN PEMEGANG PENYEDIA BARANG DAN JASA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak yang terkait dengan alokasi dana perimbangan daerah serta bentuk kepedulian dan peran wajib pajak terhadap penerimaan daerah, maka pemenang penyedia barang dan jasa di Kabupaten Sorong wajib mendaftarkan diri sebagai wajib pajak perusahaan cabang yang berlokasi di Kabupaten Sorong;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendaftaran Wajib Pajak Perusahaan Cabang Yang Berlokasi di Kabupaten Sorong Bagi Pelaku Investasi Dan Pemenang Penyedia Barang Dan Jasa.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 6 Tahun 1983; UU Nomor 7 Tahun 1983; UU Nomor 8 Tahun 1983; UU Nomor 17 Tahun 1997; UU Nomor 21 Tahun 1997; UU Nomor 21 Tahun 2001; PP Nomor 79 Tahun 2005; Permendagri Nomor 1 Tahun 2014; dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan Nomor 44/PJ/2008.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Ketentuan Pokok Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak; Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak; Sanksi Administrasi; Sanksi Pidana; Penyidikan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2015.
Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang/Lokasi dalam Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Sorong
-
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2015 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. bahwa Peraturan Daerah Sorong Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah perlu diganti untuk mewujudkan adanya keselarasan dengan peraturan-peraturan tentang keuangan daerah yang berlaku terkini;
c. bahwa Peraturan Daerah Sorong tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah perlu memuat ketentuan yang menegaskan bahwa dalam praktik pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Sorong berlaku peraturan-peraturan yang mengatur pengelolaan keuangan daerah dalam rangka penerapan otonomi khusus Papua (Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat);
d. bahwa Peraturan Daerah Sorong tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah perlu memuat ketentuanketentuan yang mengatur praktik lazim terkait keuangan daerah di Kabupaten Sorong sebagai manifestasi kekhasan daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,b,c dan d perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sorong tentang Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 24 Tahun 2004; PP Nomor 54 Tahun 2004; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 3 Tahun 2007; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 41 Tahun 2007; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 27 Tahun 2014; Perpres Nomor 54 Tahun 2010; Perpres Nomor 84 Tahun 2012; Perpres Nomor 172 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.02/2006; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 06 Tahun 2007; Permendagri Nomor 17 Tahun 2007; Permendagri Nomor 21 Tahun 2007; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011; Permendagri Nomor 64 Tahun 2013; Permendagri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.05/2011; Perda Nomor 4 Tahun 2013; Perda Nomor 5 Tahun 2013; Perda Nomor 10 Tahun 2013; Perda Nomor 11 Tahun 2013; Perda Nomor 12 Tahun 2013; Perda Nomor 16 Tahun 2013; Perda Nomor 17 Tahun 2013; Perda Nomor 18 Tahun 2013; Perda Nomor 19 Tahun 2013; Perda Nomor 22 Tahun 2013; Perda Nomor 23 Tahun 2013; dan Perda Nomor 24 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah; Asas Umum dan Struktur APBD; Penyusunan Rancangan APBD; Penetapan APBD; Pelaksanaan APBD; Perubahan APBD; Penatausahaan Keuangan Daerah; Akuntansi Keuangan Daerah; Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah; Penyelesaian Kerugian Daerah; Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD; Kedudukan Keuangan Bupati/Wakil Bupati; Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 8 Tahun 2007
-
85 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 2 Tahun 2015
PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK DARI TINDAK KEKERASAN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2015 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan
ABSTRAK:
a. bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan tindakan yang melanggar hak dan martabat perempuan dan anak sebagai manusia;
b. bahwa penyelenggaraan pencegahan dan perlindungan perempuan dan anak sebagai korban kekerasan di Kabupaten Sorong selama ini belum dilakukan secara optimal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 7 Tahun 1984; UU Nomor 10 Tahun 1992; UU Nomor 21 Tahun 1999; UU Nomor 39 Tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 79 Tahun 2005; Permendagri Nomor 1 Tahun 2014; dan Perda Prov. Papua Barat Nomor 11 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Hak-Hak Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan; Kewajiban dan Tanggung Jawab; Pencegahan Tindak Kekerasan; Pelayanan Korban Tindak Kekerasan; Kelembagaan; Pelaporan; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2015.
-
-
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2015 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa guna meningkatkan kedudukan, peran dan kalitas perempuan serta upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan Gender dalam pembangunan, sangat diperlukan pengarusutamaan gender, sehingga dapat berperan serta dalam proses pembangunan;
b. bahwa seluruh proses pembangunan pengarusutamaan gender merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan fungsional semua lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah di tingkat pusat dan daerah;
c. bahwa dalam rangka mendorong, mengefektifkan serta mengoptimalkan upaya pengarusutamaan gender secara terpadu dan terkoordinasi makadipandang perlu adanya aturan yang mengatur Pengarusutamaan Gender;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 7 Tahun 1984; UU Nomor 52 Tahun 2009; UU Nomor 39 Tahun 1999; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 23 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Tanggung Jawab; Ruang Lingkup; Kerjasama; Partisipasi Masyarakat; Pembiayaan; Pengawasan dan Pengendalian; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2015.
-
-
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 6 Tahun 2014
ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SORONG
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2014 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sorong
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan administratif kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sorong, maka perlu menata kembali Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sorong;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 19 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Sorong sudah tidak sesui dengan tugas pokok dan fungsi Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Sorong dalam memeberikan pelayanan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Sorong dan Anggota sehiga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sorong tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pewakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sorong.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 43 Tahun 1999; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 21 Tahun 2007; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 41 Tahun 2007; Permendagri Nomor 1 Tahun 2014; dan Perda Kab. Sorong Nomor 29 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Penetapan, Kedudukan, Tugas, dan Fungsi; Organisasi; Kelompok Jabatan Fungsional; Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan; Tata Kerja; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2014.
Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sorong
-
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 2 Tahun 2014
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SORONG NOMOR 32 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENANAMAN MODAL DAERAH, INSPEKTORAT DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN SORONG
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2014 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 32 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Dan Penanaman Modal Daerah, Inspektorat Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sorong
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan dan Penanaman Modal Daerah, Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sorong sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah kabupaten Sorong Nomor 11 tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah kabupaten Sorong Nomor 32 tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan dan Penanaman Modal Daerah, Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sorong (Lembaran Daerah kabupaten Sorong Tahun 2012 Nomor 11) dipandang belum efektif sehingga perlu diubah dan disesuaikan;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sorong tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pembentukan Sususan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan dan Penanaman Modal Daerah, Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sorong.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 8 Tahun 1974; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 41 Tahun 2007; Permendagri Nomor 57 Tahun 2007; Permendagri Nomor 54 Tahun 2009; Permendagri Nomor 1 Tahun 2014; Perda Kab. Sorong Nomor 32 Tahun 2008; dan Perda Kab. Sorong Nomor 29 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 32 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Dan Penanaman Modal Daerah, Inspektorat Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sorong.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 32 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Dan Penanaman Modal Daerah, Inspektorat Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sorong
-
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat