PENDAFTARAN WAJIB PAJAK PERUSAHAAN CABANG YANG BERLOKASI DI KABUPATEN SORONG BAGI PELAKU INVESTASI DAN PEMENANG PENYEDIA BARANG DAN JASA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2015 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENDAFTARAN WAJIB PAJAK PERUSAHAAN CABANG YANG BERLOKASI DI KABUPATEN SORONG BAGI PELAKU INVESTASI DAN PEMEGANG PENYEDIA BARANG DAN JASA
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak yang terkait dengan alokasi dana perimbangan daerah serta bentuk kepedulian dan peran wajib pajak terhadap penerimaan daerah, maka pemenang penyedia barang dan jasa di Kabupaten Sorong wajib mendaftarkan diri sebagai wajib pajak perusahaan cabang yang berlokasi di Kabupaten Sorong;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendaftaran Wajib Pajak Perusahaan Cabang Yang Berlokasi di Kabupaten Sorong Bagi Pelaku Investasi Dan Pemenang Penyedia Barang Dan Jasa.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 6 Tahun 1983; UU Nomor 7 Tahun 1983; UU Nomor 8 Tahun 1983; UU Nomor 17 Tahun 1997; UU Nomor 21 Tahun 1997; UU Nomor 21 Tahun 2001; PP Nomor 79 Tahun 2005; Permendagri Nomor 1 Tahun 2014; dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan Nomor 44/PJ/2008.
- Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Ketentuan Pokok Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak; Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak; Sanksi Administrasi; Sanksi Pidana; Penyidikan; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2015.
- Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang/Lokasi dalam Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Sorong
- -
- 6 halaman
|