Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 4 Tahun 2015

PENDAFTARAN WAJIB PAJAK PERUSAHAAN CABANG YANG BERLOKASI DI KABUPATEN SORONG BAGI PELAKU INVESTASI DAN PEMEGANG PENYEDIA BARANG DAN JASA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Ketentuan Pokok Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak; Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak; Sanksi Administrasi; Sanksi Pidana; Penyidikan; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sorong Nomor 4 Tahun 2015 tentang PENDAFTARAN WAJIB PAJAK PERUSAHAAN CABANG YANG BERLOKASI DI KABUPATEN SORONG BAGI PELAKU INVESTASI DAN PEMEGANG PENYEDIA BARANG DAN JASA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sorong
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Aimas
Tanggal Penetapan
24 Juni 2015
Tanggal Pengundangan
24 Juni 2015
Tanggal Berlaku
24 Juni 2015
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2015 NOMOR 4
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sorong
Bidang
Halaman ini telah diakses 593 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan