Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Ambon Nomor 287). Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kota Ambon merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah yang potensial yang dapat dipungut secara efektif dan efisien. Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kota Ambon tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan pertumbuhan perekonomian di Kota Ambon, perlu diubah dan disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sesuai pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 11 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2021.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2023.
Lampiran 3 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2013/4,TLD NO.286, LL SEKOT PROVINSI MALUKU: 18 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan salah satu jenis pajak daerah yang dapat dipungut daerah, dan pelaksanaannya harus diatur dengan peraturan daerah.
Pasal 18 Ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 16 Tahun 2009; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 19 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Keuangan No. 148/MK.07/2010; PERDA KOTA AMBON No. 9 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dengan menetapakan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Obyek Pajak adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan sebesar Rp10.000.000,00 untuk setiap wajib pajak. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah NJOP. Setiap wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPOP atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPOP atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pelaksanaan pemungutan PBB Perdesaan dan Perkotaan berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 1994 masih tetap berlaku sampai dengan Peraturan Daerah ini mulai berlaku.
Penjelasan 10 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Operasional Prosedur Frontliner Pada Unit Layanan Di Lingkungan Pemerintah Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Ambon, maka perlu adanya panduan berupa standar operasional prosedur bagi frontliner dalam memberikan pelayanan pada unit layanan di lingkungan Pemerintah Kota Ambon.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP NO. 15 tAHUN 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 96 Tahun 2012; PERMENPANRB No. 35 Tahun 2012; PERDAKOTAMBON No. 25 Tahun 2012; PERDAKOTAMBON No. 4 Tahun 2016; PERWALIKOTAMBON No. 37 Tahun 2016; PERWALIKOTAMBON No. 38 Tahun 2016; PERWALIKOTAMBON No. 39 Tahun 2016; PERWALIKOTAMBON No. 40 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan dan sasaran, pelaksanaan standar operasional prosedur, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2017.
1 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Informasi Laporan Penerimaan Daerah Kota Ambon Secara Online
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Sistem Informasi Laporan Penerimaan Daerah kepada Organisasi Perangkat Daerah yang mengelola penerimaan daerah. Sistem Informasi Laporan Penerimaan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilaksanakan melalui Sistem Informasi Laporan Penerimaan Daerah secara online.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009; UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun ; PP No. 91 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERDAKOTAMBON No. 1 Tahun 2012; PERDAKOTAMBON No. 2 Tahun 2012; PERDAKOTAMBON No. 3 Tahun 2012; PERDAKOTAMBON No. 7 Tahun 2012; PERDAKOTAMBON No. 4 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, sistem informasi laporan penerimaan daerah kota Ambon secara online, pelaporan data penerimaan daerah, pengecualian pemasangan sistem online, hak dan kewajiban, larangan, pengawasan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Penerangan Jalan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2003 Nomor 4 Seri B Nomor 04) sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku sehingga perlu disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Tentang Pajak Penerangan Jalan.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2012.
Dengan berlakunya peraturan daerah ini, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi peraturan daerah kota Ambon Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2003 Nomor 4 Seri B Nomor 04).
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD. No. 2020/5, TLD. No. 2020/380, LL Kota Ambon : 69 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 551 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, pejabat pengelola Barang Milik Daerah, perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pengawasan dan pengendalian, pengelolaan barang milik daerah pada SKPD yang menggunakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah, barang milik daerah berupa rumah negara, ganti rugi dan sanksi, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2020.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Seluruh kegiatan Perencanaan Kebutuhan dan penganggaran, pengadaan,
penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian Barang Milik Daerah yang telah mendapatkan persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, dinyatakan tetap berlaku dan proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku;
b. Seluruh kegiatan Perencanaan Kebutuhan dan penganggaran, pengadaan,
penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian,
penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, dan pembinaan, pengawasandan pengendalian Barang Milik Daerah yang belum mendapat persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perundang-undangan sehingga perlu diganti.
Pasal 18 Ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 1 Tahun 1970; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 tahun 1979; PP No. 27 tahun 1999; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, dengan menetapakan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Obyek Retribusi adalah pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang meliputi pengambilan/pengumpulan sampah dari sumbernya ke lokasi pembuangan sementara, pengangkutan sampah dari sumbernya dan/atau lokasi pembuangan sementara ke lokasi pembuangan akhir sampah, dan penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan akhir sampah. Dikecualikan dari objek retribusi ini yaitu pelayanan kebersihan jalan umum, taman, tempat ibadah, sosial, dan tempat umum lainnya. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan persampahan/kebersihan. Pemungutan retribusi dilaksanakan oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan. Dalam hal Wajib retribusi tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan
daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar. Pidana kurungan atau denda bukan merupakan penghapusan atau pengurangan retribusi terutang beserta sanksi administratif besarnya bunga sebesar 2% tiap bulannya yang belum dibayar oleh Wajib Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Penjelasan 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD No. 5/2019, TLD No. 365/2019, LL KOTA AMBON : 14 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Air Tanah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 55 Tahun 2016; PERDAKOTAMBON No. 4 Tahun 2016; PERDAKOTAMBON No. 4 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, nama, objek dan subjek pajak, dasar pengenaan tarif dan cara perhitungan pajak, wilayah pemungutan, masa pajak dan saat terutang pajak, pendaftaran, penetapan dan pemungutan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan dan banding, pengurangan dan keringanan pajak, penegakan sanksi administrasi, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif kepada wajib pajak, kedaluwarsa penagihan pajak, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kota Ambon Nomor 8 Seri B Nomor 08, Tambahan Lebaran Daerah Kota Ambon Nomor 262), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Lamp 5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon No. 5 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembetukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pasar Pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kota Ambon, perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pasar pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERDA KOTA AMBON No. 9 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pasar pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon, dengan menetapakan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dengan Peraturan Walikota ini dibentuk UPTD pada Disperindag Kota Ambon yang terdiri dari UPTD Pasar Rumah Tiga dan Pasar Nania, UPTD Pasar Passo dan Pasar Halong, UPTD Pasar Mardika, UPTD Pasar Arumbae, UPTD Pasar Lama dan Pasar Gotong Royong, UPTD Pasar Pohon Puleh dan Pasar Tagalaya. UPTD Pasar adalah unsur pelaksana teknis operasional dinas, dipimpin seseorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Disperindag Kota Ambon melalui Sekretaris Dinas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2013.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Nomor 40 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendapatan dan Pengelola Asset Ekonomi Daerah Kota Ambon, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Ambon Tipe A
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, dan bahwa Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kota Ambon sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan perlu diubah, serta untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, maka perlu melakukan penataan kembali organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Ambon.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 7 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur pembentukan organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berserta tugas dan fungsi, hak dan kewajiban, pengangkatan dan pemberhentian serta tata kerjanya. Satpol PP adalah bagian perangkat daerah dalam penegakan Perda, dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Adapun susunan organisasinya yaitu terdiri dari Kepala Satuan, Sekretariat, Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, dan Bidang Perlindungan Masyarakat. Sementara itu untuk kelompok jabatan fungsionalnya, terdiri atas tenaga fungsional Polisi Pamong Praja dan jabatan fungsional lainnya yang terbagi dalam beberapa kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya. Pejabat struktural di lingkungan Satpol PP diprioritaskan diangkat dari pejabat fungsional dan/atau pejabat dilingkungan Satpol PP. Pembiayaan Satpol PP Kota Ambon dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber anggaran lainnya yang sah dan tidak mengikat. Organisasi dan tata kerja Satpol PP, akan dievaluasi minimal 2 (dua) tahun terhitung mulai diberlakukannya peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan 5 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat