Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD. No. 2017/3, TLD. No. 325, LL KOTA AMBON : 11 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan Kota Ambon yang tenteram dan tertib serta untuk menciptakan suatu kondisi yang dinamis dimana pemerintah dan masyarakat dapat melaksanakan kegiatan dengan tertib, teratur dan tenteram, maka diperlukan pengaturan di bidang ketenteraman dan ketertiban umum sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Daerah Kota Madya Tingkat II Ambon Nomor 7 Tahun 1996 tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban Umum, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika pembangunan dan kehidupan masyarakat Kota Ambon sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, ketertiban, peran serta masyarakat, pembinaan, pengendalian dan pengawasan, sanksi administrasi, penyidikan, ketentuan pidana, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ambon Nomor 7 Tahun 1996 tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban Umum Dalam Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ambon (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ambon Tahun 1996 Nomor 7 Seri C Nomor 5) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 2 Tahun 2017
PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD. No. 2017/2, TLD. 324, LL KOTA AMBON : 8 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
Dasar Hukum Peraturan Daerah adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 16 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 42 Tahun 2013; PERMENKUMHAM No. 22 Tahun 2013;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, penyelenggaraan bantuan hukum, pemberi bantuan hukum, hak dan kewajiban penerima bantuan hukum, syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum, pendanaan, larangan, ketentuan pidana, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2017.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD. No. 2017/1, TLD. No. 323, LL KOTA AMBON : 16 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika
ABSTRAK:
Bahwa komunikasi dan informatika merupakan kebutuhan pokok setiap orang untuk pengembangan pribadi dan lingkungan sosial, serta merupakan salah satu sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik atau penyelenggaraan tata kelola kepemerintahan yang baik dalam proses penyelenggaraan manajemen pemerintahan Kota Ambon. Diperlukan upaya yang lebih besar untuk memenuhi kebutuhan komunikasi dan informatika di masyarakat dan pemerintahan sejalan dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang sangat pesat. Pemanfaatan komunikasi dan informatika dalam kehidupan bermasyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan harus sesuai dengan kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, penyelenggaraan komunikasi, penyelenggaraan informatika, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, peran serta masyarakat, dunia pendidikan dan dunia usaha, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2017.
Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2016
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD. NO. 2016/5, LL KOTA AMBON : 10 HLM.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ten tang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679), Kepala Daerah menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan tersebut merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disekapati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2017.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 60 TaJiun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; ndang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016; dan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2016
PERDA Kota Ambon No. 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Ambon.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Ambon
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Ambon.
Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Ambon.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2016.
Penjelasan 4 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 3 Tahun 2016
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD. NO. 2016/3, LL KOTA AMBON : 12 HLM.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antara unit organisasi, antara kegiatan dan antara jenis belanja, keadaan yang meriyebabkan
sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan APBD tahun anggaran 2016. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kota Ambon
Tahun Anggaran 2016.
Dasar Hukum Peraturan daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Walikota Ambon Nomor 1 Tahun 2016 ; Peraturan Walikota Ambon Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Walikota Ambon Nomor 26 Tahun 2016; dan Keputusan Gubernur Maluku Nomor 370 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Ambon Tahun Anggaran 2015;
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Ambon Tahun Anggaran 2015 kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Gubernur Maluku telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kota Ambon tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 menjadi Peraturan Daerah dengan keputusannya Nomor 234 Tahun 2016 tanggal 25 Agustus 2016 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Ambon tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2015 dan Rancangan Peraturan Walikota Ambon tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
Pasal 18 ayat (6) UUDNRI Tahun 1945; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 30 Tahun 2011; PERDAKOTAMBON No. 13 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Ambon Tahun Anggaran 2015, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa Laporan Keuangan memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34/4366/SJ tanggal 27 Agustus 2014 perihal Klarifikasi
Peraturan Daerah menyatakan bahwa Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Retribusi Izin Gangguan
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Bahwa masa retribusi dan saat retribusi terutang yang diatur dalam Bab IX pasal 12 Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan sudah tidak sesuai lagi karena itu perlu diubah. Berdasarkan pertimbangan tersebut dipandang perlu merubah Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU Nomor 60 Tahun 1958; UU Nomor 5 Tahun 1984; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 27 Tahun 2012; PP Nomor 69 Tahun 2010; Permendagri Nomor 7 Tahun 1982; Permendagri Nomor 27 Tahun 2009; Perda Kota Ambon Nomor 7 Tahun 2008; Perda Kota Ambon Nomor 8 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini terdapat beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 14 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan yang diubah yaitu :
1. Ketentuan Pasal 12 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dihapus dan diganti menjadi satu ayat baru, dan diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan satu pasal yakni Pasal 12A yang berbunyi :
Pasal 12 : " Izin Gangguan berlaku selama perusahaan melakukan usahanya".
Pasal 12A
Ayat (1) "Setiap pelaku usaha wajib mengajukan permohonan izin dalam hal
melakukan perubahan yang berdampak pada peningkatan gangguan dari
sebelumnya sebagai akibat dari :
a. Perubahan sarana usaha
b. Penambahan kaspasitas usaha
c. Perluasan lahan dan bangunan usaha, dan/atau;
d. Perubahan waktu atau durasi operasi usaha;
Ayat (2) "Dalam hal terjadi perubahan pengunaan ruang disekitar lokasi usahanya setelah diterbitkan izin, pelaku usaha tidak wajib mengajukan permohonan perubahan izin".
Ayat (3) "Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat(1) tidak dipenuhi oleh pelaku usaha, Pemerintah Kota Ambon dapat mencabut izin usaha".
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2016.
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012
5 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon No. 17 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437), sebagaimana telah diubah Undang –undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4844) menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2015 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disekapati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD.
UU No. 60 Tahun 1957; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2006; PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 2 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 37 Tahun 2014; PERDAKOTAMBON No. 8 Tahun 2008; PERDAKOTAMBON No. 9 Tahun 2008; PERDAKOTAMBON No. 10 Tahun 2008; PERDAKOTAMBON No. 11 Tahun 2008; PERDAKOTAMBON No. 21 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, dengan Anggaran Pendapatan Daerah sebesar Rp1.007.282.959.996,00 dan Belanja Daerah sebesar Rp1.024.645.252.229,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 16 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Dana Bergulir Dan Invenstasi Pemerintah Daerah Kota Ambon
ABSTRAK:
Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah, perlu dikembangkan pola pelayanan kredit mikro dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan pelaku usaha mikro untuk memperluas kesempatan kerja. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah, dimungkinkan adanya penyelenggaraan dana bergulir dengan menggunakan sistem Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Penyelenggaraan dana bergulir dengan menggunakan sistem Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah perlu difasilitasi dengan sumber dana investasi daerah yang berasal dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Ambon.
Pasal 18 ayat (6) UUDNRI Tahun 1945; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 19 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; ; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 27 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 61 Tahun 2007; PERDAKOTAMBON No. 9 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan dana Bergulir dan Investasi Pemerintah Kota Ambon, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penyelenggaraan dana bergulir adalah kegiatan mengelola dana yang berasal dari investasi pemerintah daerah dan sumber-sumber lain yang sah untuk perkuatan modal usaha bagi pelaku usaha mikro, dalam bentuk kredit mikro oleh unit kerja tertentu dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat