Bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemungutan Pajak Reklame yang diatur dengan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2009 Nomor 4 Seri B Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 245) perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1955 juncto Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2012.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pajak Reklame
(Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2009 Nomor 4 Seri B Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 245) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2017
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA AMBON NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD. No. 2017/4, TLD. No. 326, LL KOTA AMBON : 5 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standard Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam rangka pengelolaan keuangan daerah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, bertanggung jawab memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 16 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 64 Tahun 2013; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 61 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 27 Tahun 2014; PERDAKOTAMBON No. 1 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PERDAKOTAMBON No. 4 Tahun 2014; PERDAKOTAMBON No. 4 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kita Ambon Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah pada pasal 117 ayat (2) dan (3), dan ketentuan pasal 118 ayat 2.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2017.
2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2016
PERDA Kota Ambon No. 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Ambon.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Ambon
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Ambon.
Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Ambon.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2016.
Penjelasan 4 Hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon No. 4 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sumbangan Pihak Ketiga Dari Pengguna Jasa Petikemas Di Pelabuhan Yos Soedarso Ambon
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan menimbang bahwa pengguna jasa kontainer di Pelabuhan Yos Soedarso Ambon dinilai mampu memberikan sedikit sumbangan bagi Pemerintah Ambon. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Sumbangan Pihak Ketiga bagi Pembangunan Kota Ambon.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009.
Peraturan ini mengatur bahwa setiap orang atau badan yang menggunakan jasa Kontainer wajib memberikan sumbangan bagi Pemerintah Kota Ambon sebesar Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) per satu buah Kontainer. Tata cara pungutan sumbangan pihak ketiga dari pengguna jasa kontainer dilakukan oleh pihak PT Pelabuhan Indonesia Cabang Ambon. Peraturan ini mengamanatkan bahwa sumbangan dilakukan dalam rangka menunjang Pembangunan Infrastruktur di Kota Ambon baik pembangunan fisik maupun nonfisik.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon No. 4 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pergeseran dan Penggunaan Anggaran Sebelum Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Ambon Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Bahwa untuk kepentingan pelaksanaan tugas-tugas Pemerintahan, Pembangunan, dan Pelayanan Dasar kepada masyarakat maka Walikota Ambon memandang perlu menetapkan pergeseran dan penggunaan anggaran belanja kegiatan yang sangat mendesak untuk segera dilaksanakan mendahului Pengesahan APBD Perubahan TA 2013. Sehubungan dengan Perubahan APBD Kota Ambon Tahun Anggaran 2013 belum ditetapkan, maka untuk mendanai belanja dimaksud perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 59 Tahun 2007; PERDA KOTA AMBON No. 29 Tahun 2012; PERDA KOTA AMBON No. 9 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang Pergeseran Dan Penggunaan Anggaran Sebelum Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah TA 2013, dengan menetapakan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengeluaran untuk belanja yang dimaksud dalam Peraturan Walikota ini adalah belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib. Belanja yang bersifat mengikat merupakan belanja yang dibutuhkan secara terus-menerus dan harus dialokasikan Pemerintah Daerah dengan jumlah yang cukup untuk keperluan setiap bulan dalam tahun anggaran yang berjalan seperti belanja pegawai dan belanja barang dan jasa. Belanja yang bersifat wajib adalah belanja untuk terjaminnya kelangsungan pemenuhan pendanaan pelayanan dasar masyarakat. Selain belanja tersebut, beberapa kegiatan yang sangat mendesak sesuai jadwal tidak dapat ditunda pelaksanaannya termasuk kegiatan tahun sebelumnya yang belum diakomodir dalam APBD Tahun 2013 tetapi secara fisik telah selesai 100%.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2013.
Lampiran 7 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD. No. 2019/4, TLD. 2019/364, LL Kota Ambon : 12 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha Kepelabuhanan
ABSTRAK:
Bahwa pelabuhan yang disediakan oleh Pemerintah Kota Ambon baik untuk kepentingan pelayaran rakyat maupun untuk kepentingan khusus lokal (angkutan speed boat dan yach race Darwin Ambon) merupakan salah satu sumber pendpaatan daerah yang potensial bagi daerah. Potensial sebagaimana dimaksud pada huruf a harus dimanfaatkan bagi kepentingan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah memberi kewenangan bagi daerah untuk melakukan pemungutan retribusi jasa kepelabuhanan sebagai dalah satu jenis retribusi jasa usaha.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 61 Tahun 2009; PP No. 51 Tahun 2002; PP No. 61 Tahun 2009; PP No. 20 Tahun 2010; PERMENHUB No. 72 Tahun 2017; PERDAKOTAMBON No. 5 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, surat pendaftaran dan penetapan retribusi, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan (Lembaran Daerah Kota Ambon Nomor 20 Seri C Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Ambon Nomor 274), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama (1) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD. No. 2020/4, TLD. No. 2020/379, LL Kota Ambon : 18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 UndangUndang Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan dan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/ MENKES/ PB/I/ 2011 dan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, perlu menetepkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Nomor 188/ Menkes /PB/I/2011; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 3 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, penetapan KTR, pengaturan KTR, pembentukan satuan tugas KTR, larangan dan kewajiban, pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pelaporan, pengawasan, pengendalian, pelaporan, penyidikan, pembiayaan, sanksi, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2020.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Berita Daerah Kota Ambon Tahun 2014 Nomor 15) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Kepala Daerah sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2022/NO.4, TBD.2022, LL SETDA KOTA AMBON : 17 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Portal Satu Data Indonesia, perlu mengatur penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kota Ambon dengan Peraturan Walikota.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 16 tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang--Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Gubernur Maluku Nomor 80 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Perangkat Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas data, dan mengunakan Kode Referensi dan Data Induk.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa di Kota Ambon Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Walikota menetapkan pengalokasian Alokasi Dana Desa untuk setiap Desa/Negeri.
Dasar Huku Peraturan Daerah ini adalah UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 113 Tahun 2014; PERDAPROMAL No. 14 Tahun 2005; PERDAKOTAMBON No. 5 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, penetapan rincian ADD, penyaluran dan penggunaan ADD, pengelolaan ADD, sanksi, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2017.
2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD. NO. 2015/4, LL KOTA AMBON : 20 HLM.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
Bahwa Retribusi Rumah Potong Hewan adalah jenis retribusi Jasa Usaha yang merupakan pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan penyediaan
fasilitas rumah pemotongan hewan ternak termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong yang disediakan, dimiliki dan/atau
dikelola Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial
karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta. Kebijakan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan,
peran serta masyarakat, akuntabilitas dan transparansi dengan memperhatikan potensi daerah. Retribusi Rumah Potong Hewan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemungutan Retribusi Rumah Potong Hewan yang semula diatur dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2003 (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2003 Nomor 12 Seri C Nomor 04) perlu diganti karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perundang-undangan. Kebijakan penetapan retribusi rumah potong hewan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah scbagai retribusi daerah Kota selain untuk meningkatkan pelayanan dan efekufitas penyelenggaraan pemerintahan, juga dimaksudkan untuk menjamin kualitas hasil pemotongan hewan dan pengawasan terhadap peredaran daging di pasar tradisional, pasar modern atau tempat penjualan daging dalam daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Ambon Nomor 5 Tahun 1993; dan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Retribusi Rumah Potong Hewan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat