Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 16 Tahun 2015

Penyelenggaraan Dana Bergulir Dan Invenstasi Pemerintah Daerah Kota Ambon

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan dana Bergulir dan Investasi Pemerintah Kota Ambon, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penyelenggaraan dana bergulir adalah kegiatan mengelola dana yang berasal dari investasi pemerintah daerah dan sumber-sumber lain yang sah untuk perkuatan modal usaha bagi pelaku usaha mikro, dalam bentuk kredit mikro oleh unit kerja tertentu dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Dana Bergulir Dan Invenstasi Pemerintah Daerah Kota Ambon
T.E.U.
Indonesia, Kota Ambon
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Ambon
Tanggal Penetapan
29 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2015
Tanggal Berlaku
29 Desember 2015
Sumber
LD.2015/NO.16
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Ambon
Bidang
Halaman ini telah diakses 593 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan