Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan dana Bergulir dan Investasi Pemerintah Kota Ambon, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penyelenggaraan dana bergulir adalah kegiatan mengelola dana yang berasal dari investasi pemerintah daerah dan sumber-sumber lain yang sah untuk perkuatan modal usaha bagi pelaku usaha mikro, dalam bentuk kredit mikro oleh unit kerja tertentu dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat