PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN - BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD. No. 2017/14, TLD. No. 336, LL KOTA AMBON : 11 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antara unit organisasi, antara kegiatan dan antara jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan APBD tahun anggaran 2017.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 60 Tahun 1957; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2006; PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 2 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 59 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 31 Tahun 2016; PERDAKOTAMBON No. 4 Tahun 2016; PERDAKOTAMBON No. 5 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 yang semula berjumlah Rp1.135.667.841.448,88 bertambah Rp80.700.582.377,12 sehingga menjadi Rp1.216.368.423.826,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2017.
2 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perbengkelan dan Perlengkapan Kendaraan Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasiflkasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, dan untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perbengkelan dan Perlengkapan Kendaraan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Ambon. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perbengkelan dan Perlengkapan Kendaraan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Ambon.
Dasar Hukum Peratuwan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2016; dan Peraturan Walikota Ambon Nomor 38 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perbengkelan dan Perlengkapan Kendaraan Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Ambon.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon No. 14 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 11 Tahun 2007 perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Kota Ambon.
UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 6 Tahun 2006; Permendagri No. 7 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 11 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2007.
Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Kota Ambon, dengan menetapakan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Standarisasi sarana dan prasarana kerja meliputi ruangan kantor, perlengkapan kantor, rumah dinas, dan kendaraan dinas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2013.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Layanan Pengaduan Masyarakat Secara Elektronik Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka kepastian hukum, penyediaan pelayanan
publik, perlu diatur mekanisme penyelenggaraan pengaduan
dimaksud. Berdasarkan pertimbangan tersebut dipandang perlu menetapkan Layanan Pengaduan Secara Elektronik Masyarakat Kota Ambon dengan Peraturan Walikota.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010; dan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur mengenai Layanan Pengaduan Masyarakat Secara Elektronik Kota Ambon.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 15 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
Bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerimtahan daerah dan pembangunan serta pelayanan masyarakat. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 122 Retribusi Tera/Tera Ulang termasuk sebagai jenis retribusi jasa umum kabupaten/kota. Selain sebagai jenis retribusi, pelaksanaan Tera/Tera Ulang juga merupakan upaya perlindungan konsumen dan produsen dalam melakukan kegiatan perdagangan guna menciptakan perdagangan yang sehat dan adil, dimana pelayanan kemetrologian menjadi bagian dalam kegiatan perdagangan guna memberikan jaminan dalam kebenaran pengukuran sehingga layak untuk dipergunakan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Tera/Tera Ulang.
Pasal 18 Ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 2 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 15 Tahun 1995; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 10 Tahun 1987; PP No. 2 Tahun 1989; PP No. 38 Tahun 2000; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendag Nomor 61/M-DAG/PER/2010; Permenperindag No. 731/MPP/Kep/10/2002; Perda Kota Ambon No. 7 Tahun 2008; Perda No. 8 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tera/Tera Ulang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2012.
Penjelasan 2 Hal; Lampiran 8 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD. No. 2019/15, TLD. No. 2019/375, LL Kota Ambon: 13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pemanfaatan Ruang
ABSTRAK:
Bahwa perlu adanya izin pemanfaatan ruang di kota Ambon untuk pengendalian berbagai kegiatan pembangunan dan memperhatikan kesesuaian dan keselarasan fungsi berkelanjutan sesuai dengan rencana tata ruang. Untuk melakukan proses penerbitan Izin Pemanfaatan Ruang sesuai Peraturan Walikota Ambon Nomor 38 Tahun 2016 masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat, maka perlu dilakukan penyempurnaan dengan peraturan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemeirntah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003; Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Walikota Ambon Nomor 10 Tahun 2013;
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai ketentuan perizinan, subjek dan objek izin pemanfaatan ruang, prosedur penertiban izin pemanfaatan ruang, masa berlaku dan perpanjangan izin pemanfaatan ruang, hak, kewajiban dan larangan penerima izin pemanfaatan ruang, sanksi administrasi, ketentuan pidana, penyelidikan dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon No. 15 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Prosedur Pembentukan Produk Hukum Daerah;
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi penyusunan Produk Hukum Daerah yang berkualitas diperlukan prosedur pembentukan Produk Hukum Daerah di Kota Ambon. Penyusunan Produk Hukum Daerah harus diprogramkan sesuai dengan kewenangan daerah sehingga pembentukan Produk Hukum Daerah selaras dengan dinamika perkembangan pengaturan dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan. Untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah maka diperlukan pengaturan tentang prosedur pembentukan Produk Hukum Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Prosedur Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Prosedur Pembentukan Produk Hukum Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan 28 Hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon No. 15 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Di Kota Ambon Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa, maka perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa di Kota Ambon Tahun Anggaran 2015.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah 36 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 13 Tahun 2014.
Peraturan ini menetapkan rincian besaran Dana Desa untuk setiap Desa di Kota Ambon Tahun Anggaran 2015 termasuk cara perhitungannya. Penyaluran Dana Desa dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Umum Desa. Penyaluran dana ini dilakukan dalam tiga tahap. Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Pengelolaan keuangan dikelola dalam masa satu tahun anggaran dan setiap pengeluaran belanja harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah. Bukti tersebut harus mendapat pengesahan oleh Sekretaris Desa atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti yang dimaksud. Kemudian diatur pula bahwa Walikota dapat menunda penyaluran Dana Desa dalam hal kepala desa tidak menyampaikan APBDesa dan/atau laporan realisasi penggunaan dana semester sebelumnya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2015.
Lampiran 2 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Laboratorium Kesehatan Daerah Pada Dinas Kesehatan Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasiiikasi
Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, dan untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Laboratorium Kesehatan Daerah pada Dinas Kesehatan Kota Ambon. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai
Laboratorium Kesehatan Daerah pada Dinas Kesehatan Kota Ambon.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2016; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2016; dan Peraturan Walikota Ambon Nomor 38 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Laboratorium Kesehatan Daerah Pada Dinas Kesehatan Kota Ambon.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 15 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Ambon Nomor 37 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2010 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual Pada Pemerintah
Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyisihan Piutang dan Penyisihan Dana Bergulir Pada Pemerintah Daerah, perlu
dilakukan perubahan terhadap Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Ambon untuk menyesuaikan dengan ketentuan dimaksud. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota
Ambon Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Ambon.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; dan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Walikota Ambon Nomor 37 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Ambon.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat