PERWALI Kota Ambon No. 50 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa/Negeri Setiap Desa/Negeri Di Kota Ambon Tahun Anggaran 2021
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA AMBON NOMOR 50 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA/NEGERI SETIAP DESA/NEGERI KOTA AMBON TAHUN ANGGARAN 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Ambon Nomor 50 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa/Negeri Setiap Desa/Negeri Kota Ambon Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi Peraturan Walikota Ambon Nomor 50 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian Dana Desa Dan Penetapan Rincian Dana Desa/Negeri Setiap Desa/Negeri di Kota Ambon Tahun Anggaran 2021 oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Ambon, pada bagian mekanisme penyaluran, prioritas penggunaan dan laporan penggunaan Dana Desa sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Ambon Nomor 50 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa/Negeri Setiap Desa/Negeri Kota Ambon Tahun 2021.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Keuangan Indonesia Nomor 199/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.07/2021; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.07/2021; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 8 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 8 Tahun 2020; Peraturan Walikota Ambon Nomor 48 Tahun 2020;
Peraturan Walikota ini mengatur mengenai perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Ambon Nomor 50 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa/Negeri Setiap Desa/Negeri di Kota Ambon Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kota Ambon Tahun 2020 Nomor 30) antara lain ketentuan Pasal 9 ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8) dan ayat (9), ketentuan Pasal 10, ketentuan Pasal 11, ketentuan Pasal 12, ketentuan Pasal 13, ketentuan Pasal 14, ketentuan Pasal 15, dan ketentuan Pasal 16.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 56 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Klinik Mata Ambon-Vlissingen pada Dinas Kesehatan Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik dan untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu di bidang kesehatan mata perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Klinik Mata Ambon-Vlissingen pada Dinas Kesehatan Kota Ambon. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Klinik Mata Ambon-Vlissingen pada Dinas Kesehatan Kota Ambon.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2012; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Walikota Ambon Nomor 38 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, susunan organisasi dan eselonisasi, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan, pembiayaan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2021.
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka
Peraturan Walikota Nomor 40 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Keija Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Kesehatan Mata Ambon-Vlissingen pada Dinas Kesehatan Kcta Ambon, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lamp 1 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 55 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Kota Ambon Tahun 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana
OperasioanaI, perlu mengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Kota Ambon. Berdasarkan Pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Ambon tentang Pengelompokan Kemampuan daerah Kota Ambon Tahun 2020.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2014; dan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 12 Tahun 2017.
Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Kota Ambon Tahun 2022.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 50 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu di Kota Ambon, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undag-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Walikota ini mengatur mengenai ketentuan umum, pemilihan kepala desa secara serentak, pelaksanaan pemilihan kepala desa, kepala desa, BPD, perangkat desa dan PNS sebagai calon kepala, dokumen dan perlengkapan pemilihan kepala desa serta pengadaan, musyawarah desa untuk pemilihan kepala desa antar waktu, tugas, wewenang, hak, kewajiban dan larangan kepala desa, pemberhentian sementara dan pemberhentian kepala desa, pembiayaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2021.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Ambon Nomor 20 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 49 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 800/3484/OTDA tanggal 31 Mei 2021 Hal Penyederhanaan Struktur Organisasi di Lignkungan Pemerintah Daerah sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021, perlu melakukan Penyederhanaan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Ambon. Untuk melaksanakan Surat Gubernur Maluku Nomor 061.1/2747 tanggal 25 Agustus 2021 tentang Persetujuan Penyederhanaan Struktur Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, perlu mengatur kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ambon.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021;
Peraturan Walikota ini mengatur mengenai ketentuan umum, kedudukan, tugas pokok, fungsi dan susunan organisasi sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ambon, kepegawaian, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, pembiayaan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2021.
Dengan diberlakukannya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Ambon Nomor 37 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kota Ambon dan Sekretariat Dewan Perwakilan Kota Ambon (Berita Daerah Kota AMbon Tahun 2016 Nomor 37), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lamp 1 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 48 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 800/3484/OTDA tanggal 31 Mei 2021 Hal Penyederhanaan Struktur Organisasi di Lingkungan Pemerintah Daerah sebagai Tindak Lanjut Peraturan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021, perlu melakukan Penyederhanaan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Ambon. Untuk melaksanakan Surat Gubernur Maluku Nomor 061.1/2747 tanggal 25 Agustus 2021 tentang Persetujuan Penyederhanaan Struktur Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemeirntah Daerah Kabupaten/Kota, perlu mengatur kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Inspektorat Daerah Kota Ambon.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2021;
Peraturan Walikota ini mengatur mengenai ketentuan umum, kedudukan, tugas pokok, fungsi dan susunan organisasi Inspektorat Daerah Kota Ambon, kepegawaian, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, pembiayaan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2021.
Dengan diberlakukannya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Ambon Nomor 2 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan dan Inspektorat Kota Ambon (Berita Daerah Kota Ambon Tahun 2021 Nomor 2), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lamp 1 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 47 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 800/3484/OTDA tanggal 31 Mei 2021 Hal Penyederhanaan Struktur Organisasi di Lingkungan Pemerintah Daerah sebagai Tindak Lanjut Peraturan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021, perlu melakukan Penyederhanaan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Ambon. Untuk melaksanakan Surat Gubernur Maluku Nomor 061.1/2747 tanggal 25 Agustus 2021 tentang Persetujuan Penyederhanaan Struktur Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemeirntah Daerah Kabupaten/Kota, perlu mengatur kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Inspektorat Daerah Kota Ambon.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021;
Peraturan Walikota ini mengatur mengenai ketentuan umum, susunan perangkat daerah dinas, Dinas Pendidikan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Masyarakat dan Desa, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Satuan Polisi Pamong Praja, Kepegawaian, Unit Pelaksana Teknis (UPT), Kelompok Jabatan Fungsional, tata kerja, pembiayaan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2021.
Dengan diberlakukannya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Ambon Nomor 38 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kota Ambon (Berita Daerah Kota Ambon Tahun 2021 Nomor 38), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lamp 21 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 46 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan
Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor
800/ 3484/ OTD A tanggal 31 Mei 2021 Hal Penyederhanaan Struktur Organisasi di Lingkungan Pemerintah Daerah sebagai Tindak Lanjut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021, perlu melakukan Penyederhanaan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Ambon. Untuk melaksanakan Surat Gubernur Maluku Nomor 061.1/2747 tanggal 25 Agustus 2021 tentang Persetujuan Penyederhanaan Struktur Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota, perlu mengatur kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Kota Ambon. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Ambon tentang Organisasi dan Tata Keija Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Ambon.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 tahun 2021; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100-440 Tahun 2019; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100-441 Tahun 2019; dan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Ambon.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 45 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 800/3484/OTDA tanggal 31 Mei 2021 Hal Penyederhanaan Struktur Organisasi di Lingkungan Pemerintah Daerah sebagai Tindak Lanjut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Nomor 17 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Nomor 25 Tahun 2021, perlu melakukan Penyederhanaan Organisasi Perangkat Daerah di Lignkungan Pemerintah Kota Ambon. Untuk melaksanakan Surat Gubernur Maluku Nomor 061.1/2747 tanggal 25 Agustus 2021 tentang Persetujuan Penyederhanaan Struktur orgasnisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, perlu mengatur kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Badan Kota Ambon.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, perangkat daerah badan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, kepegawaian, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, pembiayaan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2021.
Dengan diberlakukannya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Ambon Nomor 39 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan dan Inspektorat Ambon (Berita Daerah Kota Ambon Tahun 2016 Nomor 39), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lamp 4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 44 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, dan Surat Menteri dalam Negeri Nomor 800/3484/OTDA tanggal 31 Mei 2021 Hal Penyederhanaan Struktur Organisasi di Lingkungan Pemerintah Daerah sebagai Tindak Lanjut Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 17 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 25 Tahun 2021, perlu melakukan Penyederhanaan Organisasi Perangkat Daerah di lignkungan Pemerintah Kota Ambon. Untuk melaksanakan Surat Gubernur Maluku Nomor 061.1/2747 tanggal 25 Agustus 2021 tentang Persetujuan Penyederhanaan Struktur Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, perlu mengatur kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Sekretariat daerah Kota Ambon.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021;
Peraturan Walikota ini mengatur mengenai ketentuan umum, kedudukan, tugas pokok, fungsi dan susunan organisasi sekretariat kota Ambon. staf ahli Walikota, kepegawaian, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, pembiayaan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2021.
Dengan diberlakukannya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Ambon anomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kota Ambon (Berita Daerah Kota Ambon Tahun 2021 Nomor 1), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lamp 1 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat