ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 286 ayat (1)Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah dan Pasal 94 Undang-Undang Nomor I Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara pemerintah pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu membentuk eanun Kabupaten Aceh Utara tentang Pajak Kabupaten dan Retribusi Kabupaten
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undalg-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O2 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang KeuanganNegara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
6. Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2OO6 tentang pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang (l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 41, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6857)
9. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2OLg tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2O2l tentang Persetujuan Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O2l Nomor 26, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6628);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6646);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6848);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);
- Peraturan ini berisikan 11 Bab dan 124 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Pajak Kabupaten, BAB III tentang Retribusi Kabupaten, BAB IV tentang Peninjauan Tarif dan Pemungutan Pajak dan Retribusi, BAB V tentang Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan, atau Penundaan Atas Pokok Pajak atau Retribusi, BAB VI tentang Penetapan Target dan Insentif Kabupaten, BAB VII tentang Kerahasiaan Data Wajib Pajak, BAB VIII tentang Penyidikan, BAB IX tentang Ketentuan Pidana, BAB X tentang Ketentuan Peralihan dan BAB XI tentang Ketentuan Penutup
|