Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Utara Nomor 4 Tahun 2024

TATA CARA PENGALOI(ASIAN ALOKASI DANA GAMPONG DALAM KABUPATEN ACEH UTARA TAHUN ANGGARAN 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisikan 8 BAB dan 14 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Maksud dan Tujuan, BAB III tentang Ruang Lingkup, BAB IV tentang Sumber dan Pengalokasian ADG, BAB V tentang Penggunaan ADG, BAB VI tentang Penyaluran Dana, BAB VII tentang Sanksi, BAB VIII tentang Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Aceh Utara Nomor 4 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGALOI(ASIAN ALOKASI DANA GAMPONG DALAM KABUPATEN ACEH UTARA TAHUN ANGGARAN 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Utara
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Lhoksukon
Tanggal Penetapan
07 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
07 Februari 2024
Tanggal Berlaku
07 Februari 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Aceh Utara Tahun 2024 Nomor 4
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 28 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan