Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Utara Nomor 11 Tahun 2024

TATA CARA PENGGUNAAN DAN PENYELENGGARAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH UNTUK PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN ACEH UTARA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisikan 9 Bab dan 46 Pasal yang terdiri dari BAB I tentan Ketentuan Umum, BAB II tentang Kartu Kredit Pemerintah Daerah, BAB III tentang Pengelola Kartu Kredit Pemerintah Daerah, BAB IV tentang UP KKPD, BAB V tentang Pengajuan, Penerbitan, dan Penggunaan KKPD, BAB VI tentang Pelaksanaan Pembayaran Dengan KKPD, BAB VII tentang Monitoring dan Evaluasi, BAB VIII tentang Ketentuan Lain-Lain, dan BAB IX tentang Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Aceh Utara Nomor 11 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGGUNAAN DAN PENYELENGGARAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH UNTUK PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN ACEH UTARA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Utara
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Lhoksukon
Tanggal Penetapan
06 Mei 2024
Tanggal Pengundangan
06 Mei 2024
Tanggal Berlaku
06 Mei 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Aceh Utara Tahun 2024 Nomor 11
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 172 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan