Peraturan ini berisikan 9 Bab dan 46 Pasal yang terdiri dari BAB I tentan Ketentuan Umum, BAB II tentang Kartu Kredit Pemerintah Daerah, BAB III tentang Pengelola Kartu Kredit Pemerintah Daerah, BAB IV tentang UP KKPD, BAB V tentang Pengajuan, Penerbitan, dan Penggunaan KKPD, BAB VI tentang Pelaksanaan Pembayaran Dengan KKPD, BAB VII tentang Monitoring dan Evaluasi, BAB VIII tentang Ketentuan Lain-Lain, dan BAB IX tentang Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat