Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rumah Sakit Umum Daerah Talang Ubi sebagai Rumah Sakit Ramah Anak
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa setiap anak mempunyai hak hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi dan untuk menjamin terpenuhinya hak anak diperlukan upaya yang sungguh-sungguh dari pemerintah/Pemerintah Kabupaten, masyarakat, dan dunia usaha melalui Penyediaan Rumah Sakit Ramah Anak.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 4 Tahun 1979; UU No 39 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2002; UU No 13 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2004; UU No 21 Tahun 2007; UU No 36 Tahun 2009; UU No 44 Tahun 2009; UU No 7 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; PP No 12 Tahun 2017; PERMENPPPA No 3 Tahun 2008; PERMENPPA No 11 Tahun 2011; PERDA No 6 Tahun 2016; PERBUP No 33 Tahun 2021.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Rumah Sakit Umum Daerah Talang Ubi sebagai Rumah Sakit Ramah Anak, Rumah Sakit Ramah Anak adalah Rumah Sakit yang menjalankan fungsinya berdasarkan pemenuhan, perlindungan dan penghargaan atas hak anak, serta prinsip perlindungan anak. Diatur mengenai ketentuan umum, penetapan, ruang lingkup dan sasaran, indikator, penilaian dan pelaporan, pembiayaan, ketentuan umum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2022.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 20 Tahun 2022
Peraturan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir No 71 Tahun 2019 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah Kab. Penukal Abab Lematang Ilir.
kedudukan - STRUKTUR ORGANISASI - tugas dan fungsi - tata kerja - sekretariat
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2022 /No.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintah, perlu dilakukan penataan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dan penataan organisasi dan tata kerja Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir telah mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri melalui Surat No
800/7496/OTDA Tanggal 18 November 2021 Perihal Pertimbangan Penyederhanaan Struktur Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Selatan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 7 Tahun 2013; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 16 Tahun 1994; PP No 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No 56 tahun 2019; PERMENPANRB No 17 Tahun 2021; PERMENPANRB No 25 Tahun 2021; PERMENPANRB No 7 Tahun 2022; PERDA No 6 Tahun 2016;
Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, kepegawaian, keuangan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2022.
Mencabut Peraturan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir No 71 Tahun 2019 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah Kab. Penukal Abab Lematang Ilir.
21 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 19 Tahun 2022
Peraturan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir No 62 Tahun 2016 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kab. Penukal Abab Lematang Ilir.
kedudukan - STRUKTUR ORGANISASI - tugas dan fungsi - tata kerja - badan
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2022 /No.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi dilingkungan instansi pemerintah, perlu dilakukan penataan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan penataan organisasi dan tata kerja Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir telah mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri melalui Surat No 800/7496/OTDA tanggal 18 November 2021 perihal pertimbangan penyederhanaan struktur organisasi perangkat daerah dilingkungan pemerintah Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Selatan. Peraturan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 62 Tahun 2016 ten tang Penjabaran Togas Pokok dan Fungsi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU No 7 Tahun 2013; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; PERMENPANRB No 17 Tahun 2021; PERMENDAGRI No 5 Tahun 2017; PERMENDAGRI No 99 Tahun 2018; PERMENPANRB No 25 Tahun 2021; PERMENPANRB No 17 Tahun 2021; PERMENPANRB No 25 Tahun 2021; PERMENPANRB No 7 Tahun 2022; PERDA No 6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, Kedudukan, struktur organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, ketentuan penutup. Badan Kepegawaian, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2022.
Mencabut Peraturan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir No 062 Tahun 2016 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kab. Penukal Abab Lematang Ilir.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 18 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 001.b Tahun 2016 tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan, Penerbitan, Penetapan dan Penarikan Retribusi di Bidang Perizinan dan Non Perizinan dari Bupati Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati No 37 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatangan, Penerbitan, Penetapan dan Penarikan Retribusi di Bidang Perizinan dan Non Perizinan dari Bupati kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Penukal Abab Lematang Ilir
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah, serta menjaga kualitas perizinan berusaha berbasis risiko dan nonperizinan yang dapat dipertanggungjawabkan secara cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel diperlukan Peraturan Bupati yang mengatur mengenai pendelegasian wewenang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dan non perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan bahwa dalam peraturan Bupati No 001. b Tahun 2016 tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan, Penerbitan, Penetapan dan Penarikan Retribusi Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Bupati No 001. b Tahun 2016, perlu diganti karena tidak sesuai kondisi disaat ini.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 2002; UU No 25 Tahun 2007; UU No 25 Tahun 2009; UU No 7 tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; UU No 11 Tahun 2020; PP No 96 Tahun 2012; PP No 18 Tahun 2016; PP No 2 Tahun 2018; PP No 5 Tahun 2021; PP No 6 Tahun 2021; PP No 10 Tahun 2021; PP No 16 Tahun 2021; PP No 21 Tahun 2021; PP No 22 Tahun 2021; PP No 23 Tahun 2021; PERPRES No 97 Tahun 2014; PERMENLH No 30 Tahun 2009; PERMENKES No 26 Tahun 2013; PERMENKES No 32 Tahun 2013; PERMENKES No 55 Tahun 2013; PERMENKES No 42 Tahun 2015; PERMENKES No 18 Tahun 2016; PERMENKES No 20 Tahun 2016; PERMENDAGRI No 138 Tahun 2017; PERMENDAGRI No 3 Tahun 2018; PERMENPAR No 10 Tahun 2018; PERMENKES No 26 Tahun 2019; PERMENKES No 30 Tahun 2019; PERMENPARENKRAF No 4 Tahun 2021; PERMENPUPR No 6 Tahun 2021; PERMENAKER Nomor 6 Tahun 2021; PERMENKES No 14 Tahun 2021; PERMENTAN No 15 Tahun 2021; PERMENDAGRI No 25 Tahun 2021; PERMENDAG No 26 Tahun 2021; PERBKPM No 3 Tahun 2021; PERBKPM No 4 Tahun 2021; PERBKPM No 5 Tahun 2021; PERDA No 6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pendelegasian wewenang penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko dan non perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Penukal Abab Lematang Ilir, Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah sistem Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, Bupati, bupati kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. Diatur mengenai ketentuan umum, pendelegasian wewenang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dan nonperizinan, kewajiban, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2022.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 001.b Tahun 2016 tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan, Penerbitan, Penetapan dan Penarikan Retribusi di Bidang Perizinan dan Non Perizinan dari Bupati Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati No 37 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatangan, Penerbitan, Penetapan dan Penarikan Retribusi di Bidang Perizinan dan Non Perizinan dari Bupati kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Penukal Abab Lematang Ilir.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 16 Tahun 2022
kedudukan - STRUKTUR ORGANISASI - tugas dan fungsi - tata kerja - dinas
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2022 /No.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa dalam Rangka pelaksanaan Kebijakan penyederhanaan birokrasi dilingkup instansi pemerintah, perlu dilakukan penataan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dan bahwa penataan organisasi dan tata kerja Kab. Penukal Abab Lematang Ilir telah mendapatkan persetujuan menteri dalam negeri melalui surat No 800/7496/OTDA tanggal 18 November 2021 Perihal Pertimbangan Penyederhanaan Struktur Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Selatan. peraturan Bupati Penukal Ahab Lematang Ilir Nomor 051 Tahun 2016 tentang Penjabaran Togas dab Fungsi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU No 7 Tahun 2013; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; PERMENPANRB No 25 Tahun 2021; PERMENPANRB No 7 Tahun 2022; PERMENDAGRI No 12 Tahun 2017; PERMENDAGRI No 99 Tahun 2018; PERDA No 6 Tahun 2016;
Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, kelompok jabatan fungsional, UPTD, Tata Kerja, ketentuan peralihan, ketentuan penutup. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa merupakan unsur pelaksana urusan pemerintah dibidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa yang menjadi kewenangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2022.
Mencabut Peraturan Bupati No 051 Tahun 2016 tentang Perjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa Kab. Penukal Abab Lematang Ilir.
16 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 15 Tahun 2022
kedudukan - STRUKTUR ORGANISASI - tugas dan fungsi - tata kerja - dinas
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2022 /No.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
ABSTRAK:
Dasar Hukum Peraturan ini adalah bahwa dalam Rangka Pelaksanaan Kebijakan Penyederhanaan Birokrasi di lingkup instansi pemerintah, perlu dilakukan penataan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dan Penataan Organisasi dan Tata Kerja Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir telah mendapatkan Persetujuan Menteri Dalam Negeri melalui surat no 800/7496/OTDA Tanggal 18 November 2021 perihal Pertimbangan Penyederhanaan Struktur Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Selatan. Peraturan Bupati Nomor 050 Tahun 2016 tentang Penjabaran Togas Pokok dan Fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU No 7 Tahun 2012; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No 12 Tahun 2017; PERMENDAGRI No 99 tahun 2018; PERMENDAGRI No 14 Tahun 2020; PERMENPANRB No 25 tahun 2021; PERMENPANRB No 17 Tahun 2021; PERMENPANRB No 7 Tahun 2022; PERDA No 6 Tahun 2016; PERDA No 8 Tahun 2019
Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, ketentuan peralihan, ketentuan penutup. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan yang menjadi kewenangan kabupaten serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada provinsi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2022.
Mencabut Peraturan Bupati No 50 Tahun 2016 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Penukal Abab Lematang Ilir.
13 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir No 68 Tahun 2014 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Penukal Abab Lematang Ilir.
kedudukan - STRUKTUR ORGANISASI - tugas dan fungsi - tata kerja - badan
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2022 /No.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkup instansi pemerintah, perlu dilakukan penataan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dan bahwa penataan organisasi dan tata kerja kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir telah mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor 800/ 7496/ OTDATanggal 18 November 2021 Perihal Pertimbangan Penyederhanaan Struktur Organisasi Perangkat Daerah Kabupaterr/ Kota Provinsi Sumatera Selatan. Peraturan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 068 Tahun 2014 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Penukal Abab Lematang
Ilir sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU No 7 Tahun 2013; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; PP No 18 Tahun 2011; PERMENDAGRI No 11 Tahun 2019; PERMENPANRB No 17 Tahun 2021; PERMENPANRB No 25 Tahun 2021; KEPMENDAGRI No 100-441 Tahun 2019; PERDA No 6 Tahun 2016;
Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, pembiayaan, ketentuan peralihan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2022.
Mencabut Peraturan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir No 68 Tahun 2014 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Penukal Abab Lematang Ilir.
16 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Bupati No 46 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian Kab. Penukal Abab Lematang Ilir.
kedudukan - STRUKTUR ORGANISASI - tugas dan fungsi - tata kerja - dinas
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2022 /No.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintah, perlu dilakukan penataan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Pertanian Kabupaten Penukal Abab Lematang llir dan bahwa penataan organisasi dan tata kerja Kabupaten Penukal Abab Lematang llir telah mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri melalui surat No
800/7496/0TDA Tahun 2021 dan surat Gubemur Sumatera Selatan No 060/3829/VII/2021 Tanggal 6 Desember 2021 Hal Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional. Peraturan Bupati Penukal Abab Lematang llir Nomor 47 Tahun 2016 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pertanian Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU No 7 Tahun 2013; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; PEREMENTAN No 40 Tahun 2016; PERMENTAN No 43 Tahun 2016; PERMENDAGRI No 12 Tahun 2017; PERMENDAGRI No 99 Tahun 2018; PERMENPANRB No 17 Tahun 2021; PERMENPANRB No 25 Tahun 2021; PERMENPANRB No 7 tahun 2022; PERDA No 6 Tahun 2016;
Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2022.
Mencabut Peraturan Bupati No 46 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian Kab. Penukal Abab Lematang Ilir.
14 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 11 Tahun 2022
kedudukan - STRUKTUR ORGANISASI - tugas dan fungsi - tata kerja - dinas
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2022 /No.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintah, perlu dilakukan penataan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Perikanan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dan Peraturan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir No 48 Tahun 2020 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perikanan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU No 7 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; PERMENPANRB No 17 Tahun 2021; PERMENPANRB No 25 Tahun 2021; PERMENDAGRI No 99 Tahun 2018; PERMENKP Nomor 26 Tahun 2016; PERDA No 6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, UPTD, Tata Kerja, ketentuan peralihan, ketentuan penutup. Dinas Perikanan adalah merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang kelautan dan perikanan sub urusan perikanan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2022.
Mencabut Peraturan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir No 48 Tahun 2020 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perikanan Kab. PALI.
12 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Bupati No 042 Tahun 2016 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak.
kedudukan - STRUKTUR ORGANISASI - tugas dan fungsi - tata kerja - dinas
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2022 /No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah dalam rangka pelaksanaan Kebijakan penyerderhanaan birokrasi dilingkup instansi pemerintah, perlu dilakukan penataan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kab. PALI dan penataan Organisasi dan tata kerja Kab. PALI telah mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri Melalui surat No 800/7496/OTDA tanggal 18 November 2021.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU No 7 Tahun 2013; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; PP No 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No 12 Tahun 2017; PERMENDAGRI No 99 Tahun 2018; PERMENPANRB No 15 Tahun 2021; PERMENPANRB No 17 Tahun 2021; PERMENPANRB No 25 Tahun 2021; PERMENPANRB Nomor 7 Tahun 2022; PERDA No 6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, UPTD, Tata Kerja, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2022.
Mencabut Peraturan Bupati No 042 Tahun 2016 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak.
17 hlm, Lampiran : 1 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat