Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, kelompok jabatan fungsional, UPTD, Tata Kerja, ketentuan peralihan, ketentuan penutup. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa merupakan unsur pelaksana urusan pemerintah dibidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa yang menjadi kewenangan Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat