Dalam Peraturan ini diatur tentang Rumah Sakit Umum Daerah Talang Ubi sebagai Rumah Sakit Ramah Anak, Rumah Sakit Ramah Anak adalah Rumah Sakit yang menjalankan fungsinya berdasarkan pemenuhan, perlindungan dan penghargaan atas hak anak, serta prinsip perlindungan anak. Diatur mengenai ketentuan umum, penetapan, ruang lingkup dan sasaran, indikator, penilaian dan pelaporan, pembiayaan, ketentuan umum.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat