Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, UPTD, Tata Kerja, ketentuan peralihan, ketentuan penutup. Dinas Perikanan adalah merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang kelautan dan perikanan sub urusan perikanan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat