KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA - KEDUDUKAN KEUANGAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2017/NO.5, TLD.NO.5/2017, LL SETDA KAB. MBD : 8 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan penyelenggaraan
Pemerintahan Desa dalam rangka pelaksanaan dan
penguatan otonomi desa, perlu memberikan penghasilan
kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 81
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, perlu mengatur
mengenai kedudukan keuangan Kepala Desa dan
Perangkat Desa. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Kedudukan Keuangan Kepala
Desa dan Perangkat Desa.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan beberapa kali terakhir dengan Undang-undang nomor 9 tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kedudukan Keuangan Kepala
Desa dan Perangkat Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2017.
Penjelasan 2 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2017/NO.3, TLD.NO. 3/2017, LL SETDA KAB. MBD : 12 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah jo Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara
Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah, mengamanatkan bahwa
Pemerintah Daerah wajib menyusun Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan
ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan
daerah untuk periode 5 (lima) tahunan sebagai penjabaran
visi, misi, dan program Kepala Daerah yang memuat tujuan,
sasaran, strategi, dan arah kebijakan pembangunan
daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Maluku Barat Daya tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Maluku Barat Daya Tahun 2016-2021.
Dasar Hukum : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 Ayat 2; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Maluku Barat Daya Tahun 2016-2021.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2017.
Penjelasan 5 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2017/NO.2, TLD.NO.2/2017, LL SETDA KAB. MBD : 9 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 07 Tahun 2013 tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 251 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Bupati/Walikota yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan dibatalkan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 07 Tahun 2013 tentang Retribusi Daerah.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977; Peraturan PemerintahNomor 16 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22
Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 07 Tahun 2013 tentang Retribusi Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 07 Tahun 2013
Penjelasan 3 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2017/NO.1, TLD.NO.1/2018, LL SETDA KAB. MBD : 15 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing ditetapkan sebagai Retribusi Daerah. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan daerah Kabupaten/Kota, Penerbitan perpanjangan Izin mempekerjakan tanaga kerja asing yang lokasi kerjanya dalam wilayah kabupaten/kota
merupakan urusan pemerintahan daerah kabupaten/kota. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2017.
Penjelasan 4 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 9 Tahun 2016
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Maluku Barat Daya No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Maluku Barat Daya.
PERDA Kab. Maluku Barat Daya No. 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2016/NO.9, TLD.2016, LL SETDA KAB. MBD : 8 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat
(1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Maluku Barat Daya.
Pasal 18 ayat (6)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2016.
Penjelasan 5 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2016/NO.8, TLD.2016/NO.8, LL SETDA KAB. MBD : 30 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Bahwa tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang
sangat penting dan strategis sebagai pelaku dan tujuan
pembangunan Daerah.
Pembangunan ketenagakerjaan merupakan langkah
strategis dalam menanggulangi masalah ketenagakerjaan dan
sekaligus merupakan upaya meningkatkan kesejahteraan
masyarakat.
Pembangunan ketenagakerjaan merupakan perwujudan penyelenggaraan
ketenagakerjaan yang meliputi perencanaan, pelatihan dan
produktivitas, penempatan, pembinaan dan perlindungan tenaga
kerja.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2016.
Penjelasan 12 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 7 Tahun 2016
TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI KEUANGAN DAN BARANG DAERAH
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2016/NO.7, TLD.2016/NO.7, LL SETDA KAB. MBD : 17 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah
ABSTRAK:
Bahwa kekayaan daerah berupa uang, barang atau hak daerah
yang dapat dinilai dengan uang harus dikelola dengan baik
karena merupakan investasi serta penggerak pemerintahan
daerah yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja
daerah.
Pengelolaan yang baik terhadap kekayaan daerah
berupa uang, barang atau hak daerah dilakukan untuk
mencegah adanya kerugian daerah yang timbul akibat
perbuatan melanggar hukum, lalai dan/atau salah yang
dilakukan oleh bendaharawan dan pegawai negeri bukan
bendaharawan;
Kerugian daerah yang timbul akibat perbuatan
melanggar hukum, lalai dan/atau salah yang dilakukan oleh
bendaharawan dan pegawai negeri bukan bendaharawan harus
diselesaikan dan/atau ditagih kembali agar kerugian daerah
dapat dikembalikan.
Dalam rangka memberikan landasan hukum terhadap
pelaksanaan tuntutan perbendaharan dan tuntutan ganti rugi
keuangan dan barang daerah, maka diperlukan pengaturan
tentang pelaksanaan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan
ganti rugi keuangan dan barang daerah.
berdasarkan pertimbangan tersebut perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Tuntutan
Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan
Barang Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peranturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2016.
Penjelasan 4 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2016/NO.6, TBD.2016/NO.6, LL SETDA KAB. MBD : 25 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Bahwa rokok mengandung zat psikoaktif
membahayakan yang dapat menimbulkan adiksi serta
menurunkan derajat kesehatan manusia;
Asap rokok tidak hanya membahayakan
kesehatan perokok aktif tetapi juga perokok pasif,
menimbulkan pencemaran udara yang
membahayakan kesehatan orang lain.
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang
Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif
Berupa Produk Tembakau Terhadap Kesehatan
mewajibkan Pemerintah Daerah untuk menetapkan
Kawasan Tanpa Rokok di wilayahnya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan
Tanpa Rokok.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012;Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2016.
Penjelasan 8 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 5 Tahun 2016
PERATURAN DESA - PEMBENTUKAN DAN MEKANISME PENYUSUNAN - PEDOMAN - PENCABUTAN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2016/NO.5, TLD.2016/NO.5, LL SETDA KAB. MBD : 3 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pedoman Pembentukan
dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, maka Pedoman
Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan
Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 13 Tahun 2011
tentang Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme
Penyusunan Peraturan Desa telah bertentangan dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Dalam rangka menciptakan tertib hukum dalam
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, maka
Peraturan Daerah yang sudah tidak sesuai lagi
khususnya dengan berlakunya Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa perlu dicabut.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya
Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pedoman Pembentukan
dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan beberapa kali terakhir dengan Undang-undang nomor 9 tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2016.
Penjelasan 1 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2016/NO.4, TLD.2016/NO.4, LL SETDA KAB. MBD : 48 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa pengelolaan barang milik daerah merupakan salah
satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan,
sehingga Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya
perlu mengatur dan menetapkan pengelolaan barang milik
daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 511 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Untuk mewujudkan tertib administrasi dan
mendapatkan kepastian hukum dalam pengelolaan barang
milik daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku
Barat Daya, perlu diatur pengelolaan barang milik daerah.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2016.
Penjelasan 25 Hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat