KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA - KEDUDUKAN KEUANGAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2017/NO.5, TLD.NO.5/2017, LL SETDA KAB. MBD : 8 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk meningkatkan penyelenggaraan
Pemerintahan Desa dalam rangka pelaksanaan dan
penguatan otonomi desa, perlu memberikan penghasilan
kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 81
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, perlu mengatur
mengenai kedudukan keuangan Kepala Desa dan
Perangkat Desa. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Kedudukan Keuangan Kepala
Desa dan Perangkat Desa.
- Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan beberapa kali terakhir dengan Undang-undang nomor 9 tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kedudukan Keuangan Kepala
Desa dan Perangkat Desa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2017.
- Penjelasan 2 Hal
|