pertanggungjawaban-pelaksanaan-apbd-kabupaten NGADA-tahun anggaran 2023
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2024 Nomor 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 ten tang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang- Un dang nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 tahun 2023 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan
Daerah ten tang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Ngada Tahun
Anggaran 2023;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah
Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan
Nusa Tenggara Timur;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang
- Ketentuan Umum; Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2024.
- 11 halaman; 2 halaman penjelasan
|