Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngada No. 10 Tahun 2011

Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PAJAK DAERAH dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Jenis Pajak; III. Wilayah Pemungutan dan Masa Pajak; IV. Tata Cara Pemungutan Pajak; V. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; VI. Keberatan dan Banding; VII. Pengurangan dan Keringanan Pajak; VIII. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; IX. Kadaluwarsa Penagihan; X. Pembukuan dan Pemeriksaan; XI. Insentif Pemungutan; XII. Ketentuan Khusus; XIII. Ketentuan Penyidikan; XIV. Ketentuan Pidana; XV. Ketentuan Peralihan; XVI. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ngada Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ngada
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Bajawa
Tanggal Penetapan
28 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2011
Tanggal Berlaku
28 Desember 2011
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2011 Nomor 10
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ngada
Bidang
Halaman ini telah diakses 1225 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perda Kab. Ngada No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Ngada No. 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan