Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ngada Nomor 2 Tahun 2024

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ngada Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ngada
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Bajawa
Tanggal Penetapan
21 Juni 2024
Tanggal Pengundangan
21 Juni 2024
Tanggal Berlaku
21 Juni 2024
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2024 Nomor 2
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ngada
Bidang
Halaman ini telah diakses 97 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan