Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 48, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 48
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN RENCANA KEGIATAN DANA ALOKASI KHUSUS INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (9) Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Juncto Pasal 10 ayat (11) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2019 tentang Petunjuk Operasional Penyelenggaraan Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan hasil konsultasi program antara Satuan Kerja Perangkat Daerah dengan Unit Organisasi Teknis Pembina Bidang Dana Alokasi Khusus di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota Probolinggo tentang Penetapan Rencana Kegiatan Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Tahun Anggaran 2019;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2/PRT/M/2019 tentang Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24).
Peraturan Walikota ini, menetapkan Rencana Kegiatan Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Tahun 2019.
Terdiri atas :
a. rincian dan Lokasi;
b. target output kegiatan;
c. rincian pendanaan kegiatan;
d. metode pelaksanaan kegiatan; dan e. kegiatan penunjang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2019.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA PROBOLINGGO NOMOR 33 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
bahwa dengan mencermati perkembangan dunia pendidikan beberapa tahun terakhir, terdapat banyak usulan mengenai pendirian satuan pendidikan khususnya pendirian satuan pendidikan baru; serta guna menjaga mutu pendidikan serta memberikan perlindungan kepada sekolah-sekolah yang telah ada sebelumnya, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 33 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendirian Satuan Pendidikan.
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2015 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2015 Nomor 8);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 86 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 86);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 33 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendirian Satuan Pendidikan (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 79 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 33 Tahun 2017 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 79), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan dalam Pasal 6 diubah;
2. Ketentuan dalam Pasal 19 ditambahkan dengan 1 (satu) huruf yakni huruf c;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 35 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 35
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang HONORARIUM TIM INTENSIFIKASI PARKIR BERLANGGANAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menyatakan “Objek Retribusi Pelayanan Parkir di tepi Jalan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf e adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan“;
b. bahwa Objek Retribusi Pelayanan Parkir di tepi Jalan Umum sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a dalam pelaksanaannya memiliki eksternalitas lintas daerah dengan Pemerintah Kabupaten Probolinggo sehingga dipandang perlu untuk mengatur Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum melalui Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, hal-hal yang belum cukup diatur sepanjang mengenai dan berkaitan dengan Retribusi Parkir Berlangganan di Tepi Jalan Umum diatur dalam Peraturan Bersama Pemerintah Kota Probolinggo dan Pemerintah Kabupaten Probolinggo serta Perjanjian Kerja Sama antar Para Pihak yang terkait dengan tujuan untuk meningkatkan penyediaan pelayanan publik yang lebih efisien;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf c, telah diatur dan disepakati bersama mengenai besaran prosentase bagi hasil antar para pihak berdasarkan pertimbangan yang objektif, terukur, proporsional dan berimbang dengan mengedepankan azas persamaan yang adil dan merata;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d besaran prosentase bagi hasil yang telah diatur dan disepakati bersama oleh para pihak sepanjang mengenai apa yang menjadi hak Pemerintah Kota Probolinggo diberikan kepada Tim Intensifikasi Parkir Berlangganan dalam bentuk honorarium yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Bersama Walikota Probolinggo dan Bupati Probolinggo Nomor 4 Tahun 2012/Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pemungutan Retribusi Parkir Berlangganan Kendaraan Bermotor di Kota Probolinggo dan Kabupaten Probolinggo;
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 95 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 95);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 163 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Umum Sebagai Pedoman Kerja Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 163);
Honorarium Tim Insentifikasi diberikan berdasarkan pembagian prosentase dan dengan susunan keanggotaan yang ditetapkan pada peraturan ini
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2019.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 45 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 45, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 45
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BERBASIS KINERJA KHUSUS BAGI SEKRETARIS DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 14 tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja, besaran Nominal Nilai Jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo yang telah ditetapkan merupakan besaran nominal yang berlaku secara umum;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, besaran Nominal Nilai Jabatan khusus bagi Sekretaris Daerah perlu diatur secara khusus dengan pertimbangan antara lain karena beban tugas dan risiko jabatan serta kompleksitas tanggungjawab yang melekat pada diri dan jabatan Sekretaris Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota Probolinggo tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja Khusus Bagi Sekretaris Daerah;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 24);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 137 Tahun 2018 tentang Pedoman Nomenklatur Jabatan Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 137);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 179 Tahun 2018 tentang Penetapan Persetujuan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 179);
Dengan Peraturan Walikota ini ditetapkan, besaran Nominal Nilai Jabatan khusus bagi Sekretaris Daerah adalah sebesar Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah) per point, dengan pertimbangan antara lain karena beban tugas dan risiko jabatan serta kompleksitas tanggungjawab yang diemban dan melekat pada diri dan jabatan Sekretaris Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2019.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 26 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 26
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDAR PELAYANAN DAN MAKLUMAT PELAYANAN PADA DINAS TENAGA KERJA KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 huruf a Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, penyelenggaraan pelayanan publik berkewajiban menyusun dan menetapkan Standar Pelayanan;
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Probolinggo, maka perlu disusun standar pelayanan di Dinas Tenaga Kerja Kota Probolinggo;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan pada Dinas Tenaga Kerja Kota Probolinggo;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 91);
Standar pelayanan Dinas Tenaga Kerja Kota Probolinggo merupakan panduan bagi penyelenggara pelayanan publik maupun pengguna layanan dalam menerapkan pelayanan;
Ruang lingkup standar pelayanan pada Dinas Tenaga Kerja Kota Probolinggo meliputi :
a. Pelayanan Bursa Kerja On Line;
b. Pelayanan Perpanjangan Ijin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA); c. Pelayanan Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN); d. Pelayanan Pembuatan Kartu AK1;
e. Pelayanan Ketransmigrasian;
f. Pelayanan Pemberdayaan Masyarakat Melalui Kegiatan Usaha Mandiri Sektor Mandiri;
g. Pelayanan Rekomendasi Ijin Pendirian Lembaga Pelatihan Kerja;
h. Pelayanan Mediasi Perselisihan Hubungan Industrial;
i. Pelayanan Pencatatan Lembar Kerjasama (LKS) Bipartit;
j. Pelayanan Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT);
k. Pelayanan Pencatatan Peraturan Perusahaan (PP) Dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB);
l. Pelayanan Pencatatan Serikat Pekerja (SP)/Serikat Buruh (SB), Federasi Dan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh;
m. Pelayanan Legalisir Surat Keterangan Berhenti Kerja/Pensiun Sebagai Syarat Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan; dan
n. Pelayanan Pendaftaran Perjanjian Penyedia Jasa Pekerja/Buruh dan Pelaporan Jenis Pekerjaan Penunjang Dalam Pemborongan Pekerjaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2019.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD Kota Probolinggo Tahun 2019 No 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang IMPLEMENTASI SISTEM INFORMASI LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH BERBASIS APLIKASI
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Juncto Pasal
70 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 3
Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat, maka Walikota berkewajiban memberikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat;
b. bahwa guna akselerasi dan peningkatan kualitas dalam penyusunan pelaporan penyelenggaran pemerintahan daerah yang efektif, efisien dan akuntabel, perlu di implementasikan sistem informasi pelaporan penyelenggaran pemerintahan daerah dengan berbasis aplikasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota Probolinggo tentang Implementasi Sistem Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Aplikasi.
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Probolinggo (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 7);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 80 Tahun 2016 Tentang Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah dan Staf Ahli (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 80);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 172 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 172).
Peraturan ini berisi tentang;
1. ketentuan umum;
2. Maksud di tetapkannya Perwali ini adalah sebagai kerangka acuan implementasi, penataan, pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi Laporan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah Berbasis Aplikasi;
Tujuan ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah :
a. memberikan pedoman pelaksanaan dalam implementasi, penataan, pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi Laporan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah Berbasis Aplikasi; dan
b. mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dengan memanfaatkan teknologi informasi untuk menghasilkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang akurat, konsisten dan akuntabel.
3. Ruang Lingkup Perwali ini;
4. Pengelolaan Aplikasi;
5. Monitoring dan Evaluasi;
6. Pembiayaan;
7, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 39 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 39, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 39
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PRODUK UNGGULAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa untuk penetapan produk unggulan daerah yang dihasilkan serta dikembangkan secara turun temurun dan berbasis sumber daya lokal guna memiliki peluang usaha yang luas serta dalam rangka pengembangan ekonomi kerakyatan untuk peningkatan nilai tambah produk yang dapat menjadi ciri khas daerah, perlu dikembangkan produk unggulan daerah yang berdaya saing secara optimal;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota Probolinggo tentang Produk Unggulan Daerah Kota Probolinggo.
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 7);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 83 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 83).
Dengan Peraturan Walikota ini ditetapkan Produk Unggulan Daerah dan komoditas di Kota Probolinggo yang dikembangkan meliputi :
a. kelompok agro; b. kerajinan; dan c. budaya.
Tujuan dikembangan Produk unggulan;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2019.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat