Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LEMBAGA KEMASYARAKATAN KELURAHAN
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman
Penataan Lembaga Kemasyarakatan, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Lembaga Kemasyarakatan
Kelurahan;
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 159 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4826);
4. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 51 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Tata Kelola dan Pemberdayaan
Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan Provinsi Jawa Timur;
Mengatur materi antara lain:
1. Jenis dan Kepengurusan LKK (Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan)
2. Tugas dan Fungsi masing-masing LKK
3. Susunan Organisasi dan masa bhakti pengurus LKK
4. Pembinaan dan Pengawasan LKK oleh pemerintah daerah
5. Pendanaan dan pengelolaan keuangan LKK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2018.
26 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 126 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 126, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 126
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH DARI DAFTAR BARANG PENGELOLA BARANG YANG DISEBABKAN KARENA PEMINDAHTANGANAN ATAS BARANG MILIK DAERAH YANG DILAKUKAN DALAM BENTUK PENJUALAN/PELELANGAN PADA BAGIAN ORGANISASI SEKRETARIAT DAERAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan penghapusan barang milik daerah dari daftar barang Pengelola Barang yang disebabkan karena pemindahtanganan atas Barang Milik Daerah, perlu ditetapkan Keputusan Penghapusan Barang Milik Daerah Dari Daftar Barang Pengelola Barang Yang Disebabkan Karena Pemindahtanganan Atas Barang Milik Daerah Yang Dilakukan Dalam Bentuk Penjualan/Pelelangan pada Bagian Organisasi Sekretariat Daerah
Kota Probolinggo yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Probolinggo (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2008 Nomor 2);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Penetapan Penghapusan Barang Milik Daerah dari Daftar Barang Pengelola Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, disebabkan karena Pemindahtanganan atas Barang Milik Daerah yang dilakukan dalam bentuk Penjualan/Pelelangan Barang Milik Daerah dengan Risalah Lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Cabang Jember Nomor : 172/48/2018 tanggal 28 Juni 2018.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2018.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 81 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 81, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 81
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN RENCANA SRATEGIS PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2014-2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 272 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Perangkat Daerah perlu menyusun Rencana Strategis Perangkat Daerah yang berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD);
bahwa dengan ditetapkannya Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Probolinggo Tahun 2014-2019 melalui Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2018, dikarenakan adanya perubahan nomenklatur urusan Pemerintah Daerah dan Perubahan Kelembagaan Perangkat Daerah, maka perlu adanya perubahan Rencana Strategis Perangkat Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014-2019 yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014-2019 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 1 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 71);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 11 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2013 Nomor 11);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014-2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014 Nomor 6), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2018 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 32);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Kedudukan Renstra Perangkat Daerah;
3. Pengendalian dan Evaluasi;
4. Sistematika Penulisan;
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2018.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 167 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 167, Berita Daerah Kota Probolinggo Th 2018 No 167
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN STATUS RUAS JALAN SEBAGAI FUNGSI JALAN ARTERI SEKUNDER,
KOLEKTOR SEKUNDER DAN LOKAL SEKUNDER DI KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 ayat (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, dipandang perlu
menetapkan Status Ruas Jalan Sebagai Fungsi Jalan Arteri
Sekunder, Kolektor Sekunder dan Lokal Sekunder di Kota
Probolinggo yang dituangkan dalam Peraturan Walikota Probolinggo.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 03/PRT/M/2012
tentang Pedoman Penetapan Fungsi Jalan dan Status Jalan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 137);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
7. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 290/KPTS/M/2015 tentang Penetapan Ruas Jalan
Menurut Statusnya Sebagai Jalan Nasional;
8. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
9. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2017 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 6);
10. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 88 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang
Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016
Nomor 88);
peraturan ini mengatur mengenai penetapan status jalan beberapa Jalan Nasional
menjadi Jalan Kota (Downgrade) dan Jalan Kota menjadi Jalan Nasional
(Upgrade) serta perubahan fungsi Jalan Arteri Sekunder, Kolektor Sekunder
serta Lokal Sekunder
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2018.
Pada saat Peraturan Walikota ini ditetapkan, maka Keputusan Walikota Probolinggo
Nomor : 188.45/149/KEP/425.012/2010 tentang Penetapan Status Ruas Jalan
Kota Probolinggo, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
jumlah 3 halaman + lampiran 13 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 111 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 111, Berita Daerah Kota Probolinggo Th 2018 No 111
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENCABUTAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 107 TAHUN 2016 TENTANG
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
UNIT PELAKSANA TEKNIS PEMADAM KEBAKARAN
PADA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa tugas dan fungsi Pencegahan dan Penanggulangan
Kebakaran telah diatur dengan Peraturan Walikota Nomor 103
Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian
Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja
Kota Probolinggo, Juncto Peraturan Walikota Nomor 107 Tahun
2016 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran
Pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Probolinggo, namun
dalam kenyataannya, pelaksanaannya berpedoman pada
ketentuan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 103 Tahun
2016, sehingga keberadaan Peraturan Walikota Probolinggo
Nomor 107 Tahun 2016 dipandang tidak diperlukan dan
dilakukan pencabutan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Pencabutan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 107 Tahun
2016 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran
Pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Probolinggo;
Mengingat : 6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3547), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
10. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
materi pkoko :Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 107 Tahun 2016 tentang Pembentukan,
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis
Pemadam Kebakaran pada Satuan Polisi Pamong Praja (Berita Daerah Kota
Probolinggo Tahun 2016 Nomor 107) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2018.
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 107 Tahun 2016 tentang Pembentukan,
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis
Pemadam Kebakaran pada Satuan Polisi Pamong Praja (Berita Daerah Kota
Probolinggo Tahun 2016 Nomor 107) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 3 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 178 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 178, Berita Daerah Kota Probolinggo Th 2018 No 178
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
BERBASIS AKRUAL
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (5) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan
Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada
Pemerintah Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Sistem Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota
Probolinggo Berbasis Akrual;
Mengingat : 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Berbasis Akrual pada
Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 1425);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah; 17. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 22 Tahun 2006
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2006 Nomor 22);
18. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2008
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah
Kota Probolinggo Tahun 2008 Nomor 3);
peraturan ini mengatur mengenai kebijakan akuntasi pemkot probolinggo. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, kebijakan akuntansi, (1) Kebijakan Akuntansi Pelaporan Keuangan terdiri dari :
a. Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah;
b. Penyajian Laporan Keuangan;
c. Laporan Realisasi Anggaran;
d. Laporan Perubahan SAL;
e. Neraca;
f. Laporan Operasional;
g. Laporan Arus Kas;
h. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
i. Catatan atas Laporan Keuangan;
(2) Kebijakan Akuntansi Akun terdiri dari :
a. Akuntansi kas dan setara kas;
b. Akuntansi piutang;
c. Akuntansi persediaan;
d. Akuntansi investasi;
e. Akuntansi aset tetap;
f. Akuntansi aset lainnya;
g. Akuntansi dana cadangan;
h. Akuntansi Kewajiban;
i. Akuntansi Ekuitas;
j. Akuntansi Pendapatan-LO dan Pendapatan-LRA;
k. Akuntansi Beban dan Belanja;
l. Akuntansi Pembiayaan; dan
m. Akuntansi atas Koreksi Kesalahan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Probolinggo
Nomor 98 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Probolinggo
Berbasis Akrual (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 98) dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 7 halaman dan 19 lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 82 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 82, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 82
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PROBOLINGGO NOMOR 56 TAHUN 2017 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan terhadap Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2018 dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2018, serta adanya perubahan asumsi kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan serta rencana program dan kegiatan prioritas daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 56 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 11 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2013 Nomor 11);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014-2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014 Nomor 6), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2018 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 32);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 56 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 56);
Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 56
Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 56), diubah sebagaimana dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 13 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN BESARAN HONORARIUM PELAKSANAAN KEGIATAN TIM SAPU BERSIH PUNGUTAN LIAR KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya praktik pungutan liar telah merusak
sendi - sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara sehingga salah satu upaya bagi Pemerintah Kota
Probolinggo adalah melakukan pemberantasan secara tegas,
terpadu, efektif, efisien dan mampu menimbulkan efek jera
dengan membentuk Tim Sapu Bersih Pungutan Liar Kota
Probolinggo;
b. bahwa Tim Sapu Bersih Pungutan Liar Kota Probolinggo
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pemberian
honorariumnya telah dianggarkan pada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2018,
namun besarannya perlu disesuaikan berdasarkan
pertimbangan obyektif dan rasional dengan tetap
memperhatikan kemampuan keuangan daerah, sehingga
pengaturannya perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679); 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 310); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); 4. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor : 180/3935/SJ/2016
tentang Pengawasan Pungutan Liar Dalam Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah; 5. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7).
Besaran honorarium pelaksanaan kegiatan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar
Kota Probolinggo yang diberikan tiap-tiap bulannya merupakan
ketentuan yang bersifat khusus, diluar besaran honorarium yang ditetapkan
dalam Peraturan Walikota Probolinggo yang mengatur mengenai Standar Biaya
Umum.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 120 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 120, Berita Daerah Kota Probolinggo Th 2018 No 120
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
KOTA PROBOLINGGO TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil yang menyatakan bahwa “Kebutuhan Pegawai
Negeri Sipil secara Nasional ditetapkan oleh Menteri pada
setiap tahun, setelah memperhatikan pendapat Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan
dan pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara”;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a serta berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (7)
huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang menyatakan bahwa
“Penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan usul dari Pejabat
Pembina Kepegawaian Instansi Daerah yang dikoordinasikan oleh
Gubernur”;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo telah ditetapkan
dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 608 Tahun 2018 tentang
Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kota
Probolinggo, sehingga dengan mempedomani ketentuan Pasal
15 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo dilakukan
berdasarkan pada penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil,
yang selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
mengingat : 5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); 9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria
Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan
Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018;
10. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24)
peraturan ini menngatur mengenai penetapan Kebutuhan Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo adalah sejumlah 124
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2018.
jumlah 4 halaman + lampiran 2 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 51 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 51, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 51
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA PROBOLINGGO NOMOR 127 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45/Permentan/RC.120/12/2017 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pertanian Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota, maka perlu dilakukan penyesuaian pada SKPD;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 3 Tahun 2018 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Sub Bidang Keluarga Berencana, maka perlu dilakukan penyesuaian pada SKPD;
c. bahwa dengan ditetapkannya Naskah Perjanjian Hibah Bantuan Operasional Sekolah Jenjang SD Tahun Anggaran 2018 Nomor 972/1140.08/101.1/2018 dan Jenjang SMP Tahun Anggaran 2018 Nomor 972/1141.08/101.1/2018, maka perlu dilakukan penyesuaian pada SKPD;
d. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Pasal 160 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 2 dan Pasal 4 Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, sehingga perlu dilakukan pergeseran alokasi anggaran pada SKPD untuk mengakomodasi pelaksanaan program kegiatan dengan berdasar kriteria, prioritas untuk dilaksanakan;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 6);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2015 Nomor 21);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 127 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 127);
Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 127 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 127), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 32 Tahun 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 32), diubah sebagaimana dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat