Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 147, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 147
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 6);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 5);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 84 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 84);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 127 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 127), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 135 Tahun 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018
Nomor 135);
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 semula berjumlah Rp. 1.016.530.845.501,41 bertambah sejumlah Rp. 178.525.374.628,77 sehingga menjadi sebesar Rp. 1.195.056.220.130,18
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 37 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 37
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PAGU INDIKATIF KECAMATAN KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu dilakukan perencanaan pendanaan yang indikatif;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Probolinggo tentang Pagu Indikatif Kecamatan Kota Probolinggo Tahun 2020.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 701);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 24);
Pengalokasian belanja yang mengacu pada kebutuhan dan prioritas program yang mendesak pada wilayah Kecamatan.
Pelaksanaan kegiatan prioritas yang ditujukan langsung bagi penguatan peran wilayah Kecamatan dalam mendukung pembangunan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2019.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 97 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 97, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 97
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH BALAI LATIHAN KERJA PADA DINAS TENAGA KERJA KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan
Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu mengatur
tentang nomenklatur, susunan organisasi, uraian tugas dan
fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Latihan Kerja
pada Dinas Tenaga Kerja Kota Probolinggo;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24).
Peraturan ini berisi tentang;
1. ketentuan umum;
2. Pembentukan UPTD Balai Latihan Kerja Kelas B pada Dinas;
3. Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi;
4. Jabatan;
5. Kelompok Jabatan Fungsional;
6. ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2018.
Oleh karena sebagai dasar hukum dalam pembentukan Peraturan Walikota ini, adalah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 juncto Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 juncto Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016, maka :
a. sepanjang ketentuan yang mengatur mengenai Unit Pelaksana Teknis Daerah yaitu pada Paragraf 13 Pasal 27 ayat 6 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dengan demikian tidak dapat dilaksanakan; dan
b. sepanjang ketentuan yang mengatur mengenai Unit Pelaksana Teknis Daerah yaitu pada Paragraf 16 Pasal 258 Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2012 tentang Tugas dan Fungsi Dinas Daerah Kota Probolinggo, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 34 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 34
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN PEMENANG PELAKSANA GOTONG ROYONG TERBAIK KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Berita Acara Tim Penilai Pelaksana Gotong
Royong Terbaik Kota Probolingo Tahun 2018 Nomor :
414.4/173.1/425.011/2018 tanggal 1 Maret 2018, telah dilakukan evaluasi dan penilaian serta ditentukan Kelurahan Pelaksana Gotong Royong Terbaik Kota Probolinggo Tahun 2018;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a Konsideran ini, maka perlu menetapkan Pemenang Pelaksana Gotong Royong Terbaik Kota Probolinggo Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 6);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 118 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 118);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 127 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 127);
Keputusan Walikota Probolinggo Nomor : 188.45/218/KEP/425.012/2018 tentang Tim Penilai Pelaksana
Gotong Royong Terbaik Kota Probolingo Tahun Anggaran 2018;
Peraturan ini berisi tentang Pemenang Pelaksana Gotong Royong Terbaik Kota Probolinggo Tahun 2018; Peringkat Pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berhak mewakili Kota Probolinggo untuk mengikuti Penilaian Perlombaan Gotong Royong Tingkat Provinsi Jawa Timur Tahun 2018.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2018.
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 67 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 67, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 67
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN BARANG MILIK DAERAH PADA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penggunaan barang milik daerah yang diperoleh sampai dengan tanggal 31 Desember 2017 guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan Pemerintah Kota Probolinggo, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Status Penggunaan Barang Milik Daerah Pada Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
Dengan Peraturan Walikota ini ditetapkan status penggunaan Barang Milik Daerah pada Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo untuk perolehan Barang Milik Daerah sampai dengan tanggal 31 Desember 2017 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 177 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 177, Berita Daerah Kota Probolinggo Th 2018 No 177
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang MASTER PLAN PROBOLINGGO SMART CITY TAHUN 2019 – 2023
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk mensinergikan seluruh potensi dan sumber daya
Kota Probolinggo secara terintegrasi, efektif dan efisien dalam
mencapai pembangunan berkelanjutan, maka diperlukan solusi-solusi yang lebih cerdas (smart) dalam menunjang dan
memaksimalkan pelayanan publik yang lebih baik kepada
masyarakat, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Master Plan Probolinggo Smart City Tahun 2019-2023;
Mengingat : 5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik ; 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah; 9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah ; 15. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22
Tahun 2010 tentang Standar pelayanan Minimal Bidang
Komunikasi dan Informatika di Kabupaten/Kota; 17. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2014 tentang Pedoman
Inovasi Pelayanan Publik; 22. Peraturan Daerah Kotau Probolinggo Nomor 6 Tahun 2014
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota
Probolinggo Tahun 2014-2019 (Lembaran Daerah Kota
Probolinggo Tahun 2014 Nomor 6), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun
2018 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor
3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 32);
4
23. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 35 Tahun 2010 tentang
Master Plan e-Government Tahun 2010-2029 (Berita Daerah
Kota Probolinggo Tahun 2010 Nomor 35);
24. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 18 Tahun 2013 tentang
Pengembangan e-Government di Lingkungan Pemerintah Kota
Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2013
Nomor 19);
peraturan ini mengatur mengenai perencanaan pembentukan smart city tahun 2019-2023. pengaturan meliputi antar lain: ketentuan umum, maksud dan tujuna, proses teknologi informasi dan komunikasi manajemen pembangunan dan pengembangan, master plan probolinggo smart city,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
jumlah 8 halaman + 3 buku
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 48 Tahun 2020
PENYESUAIAN KELAS DAN NILAI JABATAN DALAM PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BERDASARKAN BEBAN KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 48, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 48
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYESUAIAN KELAS DAN NILAI JABATAN DALAM PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BERDASARKAN
BEBAN KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 179 Tahun 2018 tentang Penetapan Persetujuan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo, masih terdapat nomenklatur jabatan, kelas jabatan dan nilai jabatan yang perlu disesuaikan karena perubahan kelembagaan Perangkat Daerah, kenaikan jenjang, inpassing dan hal-hal yang menyangkut mengenai persediaan personil Pegawai Negeri Sipil sebagai akibat adanya perpindahan wilayah kerja dan/atau mutasi yang berpengaruh pada besaran nominal Tambahan Penghasilan Pegawai; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dilakukan penyesuaian atau Perubahan Atas Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 179 Tahun 2018, namun dengan memperhatikan percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid 19) sebagai pandemik yang
penyebarannya di dunia cenderung terus meningkat dari waktu ke waktu, menimbulkan korban jiwa dan kerugian
material yang lebih besar, dan telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat, Perubahan
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 179 Tahun 2018 belum dapat dilakukan karena membutuhkan koordinasi, konsultasi dan asistensi yang menyeluruh dan komprehensif dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Probolinggo tentang Penyesuaian Nilai dan Kelas Jabatan Dalam Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.
Mengingat: 16. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 5); 17. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 137 Tahun 2018 tentang Pedoman Nomenklatur Jabatan Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 137); 18. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 179 Tahun 2018 tentang Penetapan Persetujuan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 179).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2020.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 37 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 37
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYUSUNAN KURIKULUM
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas pada
penerapan Manajemen Berbasis Sekolah yang berorientasi pada
pelayanan publik, berbasis partisipasi masyarakat dan dunia
usaha/industri belum sepenuhnya terlaksana, sehingga proses
percepatan peningkatan pendidikan yang berkualitas di Kota
Probolinggo menjadi lambat;
b. bahwa guna terlaksananya percepatan peningkatan pendidikan
berkualitas yang berdaya saing, maka perlu dibutuhkan peran
serta dan partisipasi aktif dari orang tua, masyarakat dan
dunia usaha/industri secara sinergi.
1. . Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 71 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5410);
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun
2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah
Atas/Madrasah Aliyah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 955);
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 Tahun
2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Pada
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 957);
5. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2015
tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah
Kota Probolinggo Tahun 2015 Nomor 8);
6. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 86 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota
Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor
86).
1. Maksud ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah untuk memenuhi materi
minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan
minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu sesuai dengan kondisi dan ciri
khas Kota Probolinggo;
2. Penyusunan Kurikulum dilakukan dengan mengacu pada Standar Nasional
Pendidikan untuk mewujudkan tujuan Pendidikan Nasional;
3. Penyusunan kurikulum dilakukan oleh Tim Pengembang Kurikulum dan disahkan
oleh Kepala Sekolah dengan mengetahui Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan
Olahraga Kota Probolinggo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2017.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 137 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 137, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 137
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN NOMENKLATUR JABATAN PELAKSANA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pengisian jabatan pelaksana di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo diperlukan pedoman nomenklatur jabatan pelaksana serta untuk mendukung kelancaran dan tertib administrasi dibidang kepegawaian dalam pelaksanaan tugas, perlu mengatur keberadaan Nomenklatur Jabatan Pelaksana;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Nomenklatur Jabatan Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1273);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Nomenklatur Jabatan Pelaksana;
3. Uraian Tugas Jabatan pelaksana;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2018.
Pada saat Peraturan Walikota ini berlaku, sepanjang mengenai pelaksanaan pemberian tambahan penghasilan berdasarkan Beban Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo tetap mengacu dan berpedoman pada Ketentuan Peraturan Walikota yang mengatur mengenai Pemberian Tambahan Penghasilan berdasarkan Beban Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo dan Standar Biaya Umum.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 45 Tahun 2021
PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS BAGI APARATUR NEGARA TAHUN 202
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 45, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2021 Nomor 45
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS BAGI APARATUR NEGARA TAHUN 2021
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketenKtuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara,
Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Bagi Aparatur Negara Tahun 2021.
Mengingat: 8. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 5); 9. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 14 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 14); 10. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 182 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 182).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2021.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat