Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 4593);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. pembentukan dan susunan Organisasi Perangkat Daerah;
3. pembentukan UPT;
4. Staf Ahli;
5. Jabatan Perangkat Daerah;
6. Ketentuan Peralihan;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka :
a. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja;
b. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 12 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia (KORPRI) Kota Probolinggo; dan
c. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2012 tentang Organisasi Perangkat Daerah, kecuali ketentuan yang mengatur tentang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku mulai 1 Januari 2017.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TANGGUNGJAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
ABSTRAK:
a. bahwa keberadaan pelaku usaha harus dapat mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup;
b. bahwa tujuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat terlaksana dengan baik apabila terjalin hubungan sinergis antara pemerintah daerah dengan para pelaku usaha dan masyarakat;
c. bahwa setiap pelaku usaha di Kota Probolinggo perlu memperoleh kemudahan dan perlindungan serta pendampingan dalam peran sertanya melakukan pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat dan pelestarian lingkungan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c Konsideran ini, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan;
Peraturan Menteri Sosial Nomor 50/HUK/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Lintas Sektor dan Dunia Usaha;
Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Seri D Tahun 2011, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4);
Peraturan ini berisi tentang;
1. ketentuan umum;
2. maksud dan tujuan dibentuknya perda ini;
3. Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup Penyelenggaraan Tanggungjawab Sosial Perusahaan;
4. pelaksanaan TSP;
5. Program TSP;
6. Forum Pelaksana TSP;
7. Laporan Penyelenggaraan TSP;
8. Penghargaan;
9. penyelesaian Sengketa;
10. Sanksi Administratif;
11. Ketentuan Peralihan;
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang DANA CADANGAN PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendanai kegitan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Probolinggo yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus/sepenuhnya dibebankan dalam satu tahun anggaran, Pemerintah Daerah dapat membentuk dana cadangan dan melaksanakan ketentuan dalam Pasal 122 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Dana Cadangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Probolinggo Tahun 2018;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44
Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati serta Waliota dan Wakil Walikota;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2006 Nomor 22);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. pembentukan Dana Cadangan (membiayai pemilihan pada Tahun 2018 yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan dalam satu Tahun Anggaran.);
3. pengelolaan;
4. penatausahaan Dana Cadangan;
5. Pertanggungjawaban;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 yang menyatakan “Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa laporan keuangan yang menjadi lampiran dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagaimana dimaksud pada huruf a telah memenuhi syarat minimal sebagai laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana menurut ketentuan Pasal 320 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sehingga dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2006 Nomor 22);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 13 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014 Nomor 13);
Peraturan Walikota Kota Probolinggo Nomor 42 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014 Nomor 42);
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat :
a. Laporan realisasi anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan arus kas;
d. Laporan Operasional;
e. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
f. Laporan Perubahan Ekuitas;
g. Catatan atas laporan keuangan.
dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/ perusahaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PENGELOLAAN DRAINASE PERKOTAAN
ABSTRAK:
a.
b.
c. bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor : 85/PUU- XI/2013 ter tanggal 18 Februari 2015 yang menyatakan Undang- undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air betentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta untuk
mengisi kekosongan hukum, menyatakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan diberlakukan kembali;
b. bahwa landasan hukum pembentukan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Drainase Perkotaan menggunakan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, dengan demikian maka kedudukan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Drainase Perkotaan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dalam pelaksanaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Drainase Perkotaan;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2012 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Probolinggo (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2012 Nomor 4);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Drainase Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 17) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 9 TAHUN 2013 TENTANG IRIGASI
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor : 85/PUU- XI/2013 ter tanggal 18 Februari 2015 yang menyatakan Undang- undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air betentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta untuk mengisi kekosongan hukum, menyatakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan diberlakukan kembali;
bahwa landasan hukum pembentukan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 9 Tahun 2013 tentang Irigasi menggunakan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, dengan demikian maka kedudukan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 9 Tahun 2013 tentang Irigasi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dalam pelaksanaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 9 Tahun 2013 tentang Irigasi;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2012 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Probolinggo (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2012 Nomor 4);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 9 Tahun 2013 tentang Irigasi (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2013 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 8) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2015 Nomor 02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat atas Perda No 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan bertambahnya objek retribusi berupa
retibusi terminal angkutan barang, serta sebagai upaya
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, maka perlu mengubah
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Usaha yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049); 2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun
2014 Nomor 32); 5. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota
Probolinggo Tahun 2011 Nomor 4), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 11
Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah
Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kota
Probolinggo Tahun 2014 Nomor 11).
Besaran tarif Retribusi Pelayanan Terminal Barang, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo No. 13 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat