Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 59, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 59
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN PUSKESMAS RAMAH ANAK KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa setiap anak mempunyai hak hidup, tumbuh,
berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan
harkat martabat kemanusiaan, serta mendapatkan
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi;
b. bahwa untuk menjamin terpenuhinya hak anak khususnya
Hak Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan diperlukan upaya
yang sungguh-sungguh melalui penunjukan Puskesmas Ramah
Anak di Kota Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4235), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5606);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 5063);
3. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang
Pengesahan Convention on the Rights of the Child (Konvensi
tentang Hak Anak) (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1990 Nomor 57);
4. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011 tentang Indikator
Kabupaten / Kota Layak Anak (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 169);
5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 Tentang
Upaya Kesehatan Anak.
1. Puskesmas Ramah Anak dikoordinatori oleh masing-masing Kepala Puskesmas atau Pelaksana Tugas (Plt);
2. Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Peraturan Walikota ini
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Probolinggo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 58 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 58, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 58
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN APLIKASI FARMASI, SMS GATEWAY DAN APLIKASI ANDROID PADA INSTALASI FARMASI RSUD dr. MOHAMMAD SALEH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan percepatan kinerja pelayanan
resep obat di Instalasi Farmasi RSUD dr. Mohamad Saleh Kota
Probolinggo, maka perlu dilakukan proyek perubahan melalui
Aplikasi Farmasi, SMS Gateway dan aplikasi android ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, pada tanggal 4 Mei 2017 Walikota Probolinggo telah
menetapkan Keputusan Walikota Probolinggo Nomor
188.45/258/KEP/425.012/2017 tentang Tim Kerja Proyek
Perubahan Dalam Rangka Percepatan Pelayanan Obat Pada RSUD dr.
Mohamad Saleh Kota Probolinggo Melalui Aplikasi Farmasi, SMS
Gateway dan Aplikasi Android Tahun 2017;
c. bahwa dalam melaksanakan tugasnya, Tim sebagaimana
dimaksud pada pertimbangan huruf b yang dipimpin oleh
seorang Project Leader pada RSUD dr. Mohammad Saleh telah
menghasilkan rumusan kebijaksanaan mengenai
penyelenggaraan Aplikasi Farmasi, SMS Gateway dan Aplikasi
Android guna mewujudkan percepatan kinerja pelayanan obat di
Instalasi Farmasi RSUD dr. Mohamad Saleh Kota Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4843), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 152, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 87 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kota Probolinggo (Berita
Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 87.
1. Maksud Penyelenggaraan Aplikasi adalah mewujudkan percepatan kinerja
pelayanan obat di Instalasi Farmasi Rumah Sakit.
2. Input Penyelenggaraan Aplikasi adalah status resep obat dan data pendukung
berupa jenis pelayanan resep obat. Sedangkan, Output Penyelenggaraan Aplikasi adalah terlaksananya pelayanan resep obat yang cepat, tepat dan akurat;
3. Prosedur dan mekanisme pelayanan resep obat dilaksanakan dengan berpedoman
pada ketentuan Standar Operasional Prosedur yang berlaku pada Rumah Sakit;
4. Rumah Sakit wajib memberikan informasi mengenai persyaratan, kepastian
mengenai jangka waktu dan prosedur pelayanan resep kepada masyarakat. Ketentuan sebagaimana dimaksud, dibuat dan diinformasikan secara terbuka oleh Direktur Rumah Sakit, baik dalam bentuk peragaan visual
maupun media cetak dan elektronik.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 57 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 57, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 57
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU SECARA ONLINE
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi daerah
melalui peningkatan iklim usaha dan investasi, perlu dilakukan
optimalisasi peningkatan pelayanan publik bidang penanaman
modal yang mudah, cepat, sederhana dan ringan sebagaimana
diamanatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009
tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman
Modal;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu secara Online.
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik;
4. Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
5. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor Per/20//M.PAN/04/2006 tentang Pedoman Penyusunan
Standar Pelayanan Publik;
6. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Ruang Lingkup PTSP secara online adalah proses penerbitan segala jenis pelayanan perizinan dan non perizinan di bidang penanaman modal yang diperlukan untuk melakukan penanaman modal melalui aplikasi SIPADU.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2017.
13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 56 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 56, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 56
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 263 ayat (4) Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional, Pemerintah Kota Probolinggo
perlu menyusun Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah
berupa Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Probolinggo;
b. bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) Kota Probolinggo Tahun 2014-2015 sebagaimana telah
diamanatkan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6
Tahun 2014 merupakan dokumen perencanaan jangka
menengah yang harus dijabarkan ke dalam perencanan tahunan
dalam rangka merealisasikan target kinerja sebagaimana
subtansi dalam RPJMD tersebut.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,
Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
5. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 11 Tahun 2013 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005 –
2025;
6. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2014
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota
Probolinggo Tahun 2014-2019.
Mengatur Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2018 dalam bentuk Dokumen Perencanaan Pemerintah Daerah Kota Probolinggo untuk periode satu tahun yaitu Tahun 2018 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2018 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2017.
155 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 55 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 55, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 55
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SATUAN PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2017-2018
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan penerimaan peserta didik baru yang
efektif, dan efisien, diharapkan dapat meningkatkan mutu
pendidikan dan sumber daya manusia sesuai dengan
kompetensi yang ditetapkan secara nasional;
b. bahwa salah satu upaya untuk memberikan kesempatan
seluas-luasnya kepada warga negara usia sekolah dalam
memperoleh layanan pendidikan adalah melalui
penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dan sebagai upaya
optimalisasi suksesnya penyelenggaraan mutu dan layanan
pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman
Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan
Tahun Pelajaran 2017-2018.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 66 Tahun 2010;
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007
tentang Standar Pengelolaan Pendidikan;
5. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2015
tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan;
6. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 86 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan, Pemuda dan
Olahraga.
Menetapkan mekanisme penerimaan peserta didik baru, berdasarkan syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2017.
16 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 54 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 54, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 54
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI PELAPORAN DINAS KESEHATAN KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa pemanfaatan teknologi informasi digunakan untuk
meningkatkan fungsi pelayanan publik yang dimulai dari proses
perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi pelayanan
publik;
b. bahwa pembentukan Sistem Informasi Pelaporan Dinas
Kesehatan Kota Probolinggo (SIDeKa Pro) dilakukan guna
meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelaporan pelayanan
kesehatan yang dilaksanakan di Kota Probolinggo secara tepat
waktu dan akuntabel.
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4846);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem
Kesehatan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Tata
Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Instansi Pemerintah.
1. Maksud ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah untuk meningkatkan
kualitas pelaporan pelayanan fasyankes menjadi lebih cepat, tepat, akurat,
efektif dan efisien. Ruang lingkup ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah proses
pengiriman pelaporan penyelenggaraan pelayanan kesehatan;
2. Kepala Dinas melalui Dinas yang menyelenggarakan urusan di bidang
kesehatan, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan SI
Deka Pro sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing;
3. Penyelenggaraan SI Deka Pro pada fasyankes menggunakan komputer
pelayanan yang disediakan oleh masing-masing fasyankes.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2017.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 53 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 53, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 53
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN BARANG MILIK DAERAH PADA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penggunaan barang milik daerah yang diperoleh
sampai dengan tanggal 31 Desember 2016 guna menunjang
pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan Pemerintah Kota
Probolinggo, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Status Penggunaan Barang Milik Daerah Pada Organisasi Perangkat
Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
2. Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547).
1. Penetapan status penggunaan Barang Milik Daerah
pada Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo adalah Barang
Milik Daerah yang wajib dilakukan pengelolaan oleh Organisasi Perangkat Daerah
selaku Pengguna Barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
2. Pengguna Barang dapat melakukan pemanfaatan atau pemindahtanganan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta wajib melakukan monitoring dan evaluasi atas optimalisasi penggunaan Barang Milik Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2017.
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 52 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 52, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 52
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP VITAL
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya melindungi, mengamankan dan
menyelamatkan aset- aset penting Pemerintah Kota Probolinggo,
sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 56 Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu dilakukan
pengelolaan secara terprogram, sistematis dan terpadu terhadap
arsip vital negara yang diciptakan Pemerintah Kota Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
(Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5071);
2. Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 2004 tentang
Pengelolaan Arsip Statis (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor
143);
3. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 06 Tahun 2005 tentang
Pedoman Perlindungan, Pengamanan dan Penyelamatan
Dokumen/Arsip Vital Negara;
4. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 26 Tahun 2009 tentang
Tata Kearsipan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur;
5. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 108 tahun 2008 tentang
Uraian Tugas Sekretariat, Bidang, Sub Bagian, dan Sub Bidang
Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur;
6. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 23 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pengelolaan Arsip Vital Di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Jawa Timur;
7. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 40 Tahun 2013 tentang
Pedoman Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kota
Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2013
Nomor 42);
8. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 100 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Berita
Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 100).
1. Maksud ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah sebagai pedoman,
petunjuk dan acuan bagi OPD dalam mengelola, melindungi, mengamankan,
dan menyelamatkan arsip vital dari kemungkinan kerusakan, kehilangan, dan
kemusnahan arsip;
2. Pembinaan pengelolaan dan penyimpanan arsip vital di lingkungan Pemerintah
Daerah dilaksanakan oleh Dinas;
3. Pengelola dan penyimpanan arsip vital asli adalah Unit Kearsipan atau OPD
Pencipta Arsip;
4. OPD Pencipta Arsip Vital bertanggung jawab dalam pengidentifikasian,
pendataan, pengelolaan, penyimpanan, penyelamatan, perlindungan,
pengamanan, penentuan jangka simpan, dan penggunaan arsip vital yang
diciptakannya;
5. Informasi yang berkaitan dengan Arsip Vital dilaksanakan dengan berpedoman
pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur Keterbukaan
Informasi publik;
6. OPD Pencipta Arsip perlu melakukan pemeliharaan arsip vital dengan cara fumigasi
secara periodik, pembersihan dari debu, pengecekan tingkat kerusakan kertas
terhadap serangan jamur, serangga, keadaan tinta, kondisi sampul, kondisi jilidan,
jahitan maupun setiap halaman arsip.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2017.
29 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 51 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 51, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 51
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENYUSUTAN ARSIP
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 56 Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, bahwa penyusutan
arsip meliputi kegiatan pemindahan arsip inaktif dari unit
pengolah ke unit kearsipan, pemusnahan arsip yang telah habis
retensinya dan tidak memiliki nilai guna dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
penyerahan arsip statis oleh pencipta arsip kepada lembaga
kearsipan, perlu dilakukan pengelolaan pemusnahan Arsip
secara terprogram, dan sistematis terhadap pemusnahan arsip
negara yang diciptakan oleh Pemerintah Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5286);
3. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 2012 tentang Pedoman Pemusnahan Arsip;
4. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2015
tentang Penyelenggaraan Kearsipan (Lembaran Daerah Tahun
2015 Nomor 4 seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Jawa Timur Nomor 51);
5. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 40 Tahun 2013 tentang
Pedoman Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kota
Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2013
Nomor 42);
6. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 100 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Berita
Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 100).
1. Penyusutan Arsip dilakukan oleh Pencipta Arsip berdasarkan JRA. Pencipta Arsip merencanakan, mengendalikan dan mendokumentasi kegiatan Penyusutan Arsip;
2. Jenis arsip yang dapat dimusnahkan di tingkat Unit Pengolah adalah arsip yang
memiliki masa simpan kurang dari 1 (satu) tahun. Pemusnahan arsip yang memiliki masa simpan kurang dari 1 (satu) tahun dilakukan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari kepala OPD;
3. Dalam hal arsip yang telah habis masa simpannya masih digunakan untuk penyelesaian suatu
kasus dapat dilakukan perpanjangan masa simpan setelah mendapat
persetujuan Panitia Penilai Arsip;
4. Penyusutan Arsip Inaktif di bawah 10 (sepuluh) tahun yang telah diserahkan
kepada Lembaga Kearsipan selaku Unit Kearsipan I sebelum berlakunya Peraturan
Walikota ini menjadi tanggungjawab Lembaga Kearsipan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2017.
20 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 50 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 50, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 50
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP ASET
ABSTRAK:
a. bahwa demi kelangsungan hidup dan keberadaan organisasi
serta menjamin kelangsungan kegiatan organisasi perlu
dilakukan pengelolaan secara terprogram terhadap arsip yang
sangat penting sebagai bukti penyelenggaraan kegiatan
organisasi yang berfungsi sebagai bukti akuntabilitas, alat bukti
hukum, dan memori organisasi yang merupakan arsip vital bagi
suatu organisasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a serta dalam rangka memperoleh kesamaan pemahaman
dalam melakukan pengelolaan arsip aset negara melalui
kegiatan pengelolaan arsip aset negara, diperlukan suatu
pedoman yang berlaku di Pemerintah Kota Probolinggo dengan
menetapkan Pedoman Pengelolaan Arsip Aset Negara DI
Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan;
4. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 9
Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Aset
Negara/Daerah;
5. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 40 Tahun 2013 tentang
Pedoman Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kota
Probolinggo.
Mengatur Pengelolaan arsip aset yang kegiatannya meliputi:
a. identifikasi;
b. pengolahan;
c. penyimpanan;
d. perlindungan;
e. pengamanan;
f. penyelamatan; dan
g. penggunaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2017.
29 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat