Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 58, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 58
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN APLIKASI FARMASI, SMS GATEWAY DAN APLIKASI ANDROID PADA INSTALASI FARMASI RSUD dr. MOHAMMAD SALEH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan percepatan kinerja pelayanan
resep obat di Instalasi Farmasi RSUD dr. Mohamad Saleh Kota
Probolinggo, maka perlu dilakukan proyek perubahan melalui
Aplikasi Farmasi, SMS Gateway dan aplikasi android ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, pada tanggal 4 Mei 2017 Walikota Probolinggo telah
menetapkan Keputusan Walikota Probolinggo Nomor
188.45/258/KEP/425.012/2017 tentang Tim Kerja Proyek
Perubahan Dalam Rangka Percepatan Pelayanan Obat Pada RSUD dr.
Mohamad Saleh Kota Probolinggo Melalui Aplikasi Farmasi, SMS
Gateway dan Aplikasi Android Tahun 2017;
c. bahwa dalam melaksanakan tugasnya, Tim sebagaimana
dimaksud pada pertimbangan huruf b yang dipimpin oleh
seorang Project Leader pada RSUD dr. Mohammad Saleh telah
menghasilkan rumusan kebijaksanaan mengenai
penyelenggaraan Aplikasi Farmasi, SMS Gateway dan Aplikasi
Android guna mewujudkan percepatan kinerja pelayanan obat di
Instalasi Farmasi RSUD dr. Mohamad Saleh Kota Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4843), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 152, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 87 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kota Probolinggo (Berita
Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 87.
1. Maksud Penyelenggaraan Aplikasi adalah mewujudkan percepatan kinerja
pelayanan obat di Instalasi Farmasi Rumah Sakit.
2. Input Penyelenggaraan Aplikasi adalah status resep obat dan data pendukung
berupa jenis pelayanan resep obat. Sedangkan, Output Penyelenggaraan Aplikasi adalah terlaksananya pelayanan resep obat yang cepat, tepat dan akurat;
3. Prosedur dan mekanisme pelayanan resep obat dilaksanakan dengan berpedoman
pada ketentuan Standar Operasional Prosedur yang berlaku pada Rumah Sakit;
4. Rumah Sakit wajib memberikan informasi mengenai persyaratan, kepastian
mengenai jangka waktu dan prosedur pelayanan resep kepada masyarakat. Ketentuan sebagaimana dimaksud, dibuat dan diinformasikan secara terbuka oleh Direktur Rumah Sakit, baik dalam bentuk peragaan visual
maupun media cetak dan elektronik.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 58 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 58, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 58
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KELEBIHAN PENERIMAAN DAERAH ATAS PEMBAYARAN RETRIBUSI JASA USAHA BERUPA JENIS RETRIBUSI TERMINAL TAHUN ANGGARAN 2017 SEBAGAI PENGELUARAN ATAS BEBAN ANGGARAN BELANJA TIDAK TERDUGA TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa Dinas Perhubungan dalam hal ini melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Terminal, telah melakukan Pungutan Retribusi Jasa Usaha berupa Jenis Retribusi Terminal sejak tanggal 1 Januari hingga 21 Januari 2017 atas objek pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum di lingkungan Terminal Bayuangga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Kota Probolinggo dengan jumlah keseluruhan senilai Rp.5.391.000,00 (Lima Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Rupiah) dengan rincian yaitu Rp.757.000,00 (Tujuh Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Rupiah) merupakan pembayaran atas retribusi yang terutang atau kurang bayar pada Tahun Anggaran sebelumnya, sedangkan Rp.4.634.000,00 (Empat Juta Enam Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Rupiah) merupakan pembayaran atas retribusi yang terbayar pada Tahun Anggaran berkenaan, yang telah di setor ke Rekening Kas Umum Daerah sejak tanggal 3 Januari hingga 23 Januari 2017;
b. bahwa dengan di tetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah Juncto Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2017, Pemerintah Kota Probolinggo tidak lagi mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengelola Terminal Bayuangga, sehingga kewenangan mana telah beralih dan berpindah menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, segala akibat hukum yang ditimbulkan berkaitan dengan hak dan kewajiban antara Pemerintah Kota Probolinggo dan Kementerian Perhubungan sepanjang mengenai pungutan Retribusi Terminal yang telah terbayar pada Tahun Anggaran berkenaan, perlu dilakukan pengembalian kepada Wajib Retribusi karena tidak dapat di catat dan di perhitungkan sebagai Objek Penerimaan Daerah, yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 84 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 84);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 95 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016
Nomor 95);
memerintahkan kepada Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah untuk melakukan pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah pada tahun sebelumnya yang telah ditutup sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dengan mengeluarkannya dari Rekening Kas Umum Daerah dan dicatat sebagai pengeluaran atas beban anggaran Belanja Tidak Terduga Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2018.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 58 Tahun 2020
PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN JASA KEPADA GURU NGAJI TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN/TAMAN PENGAJIAN AL-QUR’AN DAN GURU MINGGU (GEREJA/VIHARA/PASRAMAN/KLENTHENG) DI KOTA PROBOLINGGO
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 58, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 58
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 25 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN JASA KEPADA GURU NGAJI TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN/TAMAN PENGAJIAN AL-QUR’AN DAN GURU MINGGU (GEREJA/VIHARA/PASRAMAN/KLENTHENG) DI KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk mengoptimalisasi pemberian jasa kepada Guru Ngaji Taman Pendidikan Al Qur’an dan Guru Minggu dikota Probolinggo, dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota Probolinggo tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 25 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Jasa Kepada Guru Ngaji Taman Pendidikan Al-Qur’an/Taman Pengajian Al-Qur’an Dan Guru Minggu (Gereja/Vihara/Pasraman/Klentheng) Di Kota Probolinggo.
Mengingat: 15. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2015 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2015 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 18); 16. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 (Berita Daerah Kota probolinggo Tahun
2019 Nomor 5); 17. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 189 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 189).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan dalam Pasal 5 pada huruf c dihapus, Jasa Guru Ngaji dapat diberikan kepada Guru Ngaji di TPQ sejenisnya, Jasa Guru Minggu (Gereja/Vihara/Pasraman/Klentheng) dapat diberikan kepada Guru Minggu (Gereja/Vihara/Pasraman/Klentheng) yang memenuhi kriteria.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2020.
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 25 TAHUN 2020
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 59 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 59, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 59
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN PUSKESMAS RAMAH ANAK KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa setiap anak mempunyai hak hidup, tumbuh,
berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan
harkat martabat kemanusiaan, serta mendapatkan
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi;
b. bahwa untuk menjamin terpenuhinya hak anak khususnya
Hak Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan diperlukan upaya
yang sungguh-sungguh melalui penunjukan Puskesmas Ramah
Anak di Kota Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4235), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5606);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 5063);
3. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang
Pengesahan Convention on the Rights of the Child (Konvensi
tentang Hak Anak) (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1990 Nomor 57);
4. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011 tentang Indikator
Kabupaten / Kota Layak Anak (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 169);
5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 Tentang
Upaya Kesehatan Anak.
1. Puskesmas Ramah Anak dikoordinatori oleh masing-masing Kepala Puskesmas atau Pelaksana Tugas (Plt);
2. Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Peraturan Walikota ini
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Probolinggo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 59 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 59, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 59
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TENTANG PENAMAAN RUPABUMI
ABSTRAK:
a. bahwa nama rupabumi merupakan identitas lokal yang dapat mencerminkan kebudayaan Kota Probolinggo karena dibaca, dilafalkan, ditulis dan diingat oleh masyarakat;
b. bahwa penamaan rupabumi harus sesuai dengan kaidah pemberian nama rupabumi yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pembakuan Nama Rupabumi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penamaan Rupabumi;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan Panitia Pembakuan Nama Rupabumi;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2001 tentang Ijin Perubahan Pemanfaatan Lahan (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2001 Nomor 5);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Ruang Lingkup Penamaan rupabumi;
3. Prinsip pemberian nama rupabumi;
4. Prosedur Pengusulan;
5. Prosedur dan Penetapan;
6. Kepanitiaan;
7. Koordinasi;
8. Pelaporan;
9. Pembinaan dan Pengawasan;
10. Sanksi;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2018.
19 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 59 Tahun 2020
PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 235 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 59, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 59
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 235 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan kebijakan dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, maka dilakukan perubahan terhadap postur dan rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 sehingga berdampak terhadap postur Anggaran dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020; b. bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional, maka perlu dilakukan penyesuaian target pendapatan daerah dan rasionalisasi belanja daerah; c. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 10/KM.7/2020 tentang Penundaan Penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil Terhadap Pemerintah Daerah Yang Tidak Menyampaikan Laporan Penyesuaian APBD Tahun Anggaran 2020, maka perlu dilakukan penyesuaian kembali.
Mengingat: 44. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 7); 45. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 12 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 12); 46. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 84 Tahun 2017 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita
Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 84).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 235 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 235), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 43 Tahun 2020 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 43), diubah
sebagaimana dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2020.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 60 Tahun 2020
PEDOMAN PENGELOLAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 60, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 60
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka memberikan pedoman pengelolaan bantuan keuangan kepada partai politik yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Probolinggo telah ditetapkan dengan Peraturan
Walikota Probolinggo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Partai Politik; b. bahwa dengan diterbitkannya Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik maka ketentuan terkait pemberian bantuan keuangan kepada partai politik yang diatur dalam Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam huruf a, tidak sesuai dengan dinamika perkembangan kondisi saat ini sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pengelolaan bantuan keuangan Partai Politik.
Mengingat: 14. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Pemerintah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Pemerintah Kota Probolinggo Nomor 38); 15. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 193 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 193); 16. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 229 Tahun 2019
tentang Sistem dan Prosedur Keuangan Daerah (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 229).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Penghitungan Bantuan Keuangan, Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan Bantuan Keuangan, Verifikasi Kelengkapan Administrasi, Penyaluran Bantuan Keuangan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, Penggunaan Bantuan Keuangan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2020.
18 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 60 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 60, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 60
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN HARGA SATUAN PEMBANGUNAN GEDUNG NEGARA, RUMAH NEGARA DAN PAGAR GEDUNG NEGARA DI KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa bangunan gedung negara merupakan tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah, sehingga dalam penyusunan program serta pelaksanaan pembangunan gedung negara, perlu ditetapkan harga satuan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Harga Satuan Pembangunan Gedung Negara, Rumah Negara dan Pagar Gedung Negara di Kota Probolinggo
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 88 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 88);
Harga Satuan Pembangunan Gedung Negara, Rumah Negara dan Pagar Gedung Negara di Kota Probolinggo Tahun 2018 merupakan pedoman harga tertinggi untuk penyusunan anggaran, pelaksanaan kegiatan, pelaksanaan pengadaan, pembangunan gedung negara, rumah negara dan pagar gedung negara yang tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2018.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 61 Tahun 2020
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 61, BD Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 61
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PROBOLINGGO NOMOR 33 TAHUN
2020 TENTANG PENETAPAN BESARAN INSENTIF BULANAN DAN SANTUNAN
KEMATIAN BAGI TENAGA KESEHATAN YANG MENANGANI CORONA VIRUS
DISEASE 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan penghargaan bagi tenaga
kesehatan yang menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Walikota Probolinggo telah menetapkan Peraturan Walikota
Probolinggo Nomor 33 tahun 2020 tentang Penetapan Besaran
Insentif Bulanan dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan
Yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-2019) yang
ruang lingkupnya diberlakuan untuk tenaga kesehatan antara lain
dokter spesialis, dokter umum dan gigi, bidan dan perawat, serta
tenaga medis lainnya yang memberikan pelayanan COVID-19 di
rumah sakit;
b. bahwa dengan diberlakukannya Keputusan Menteri Kesehatan
R.I Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 tentang Pemberian
Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan Yang
Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Insentif
sebagaimana dimaksud dapat pula diberikan kepada tenaga
kesehatan yang terdapat di Dinas Kesehatan dan Puskesmas
yang diberikan tugas untuk melakukan pengamatan dan
penelusuran kasus COVID-19 di lapangan.
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan
Bencana;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas
Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi
Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional
Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan
Dan Pengelolaan Bantuan Bencana;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di
lingkungan Pemerintah Daerah;
7. Keputusan Menteri Kesehatan R.I Nomor
HK.01.07/MENKES/278/2020 tentang Pemberian Insentif dan
Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan Yang Menangani
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
a. Pemberian ikepada Tenaga Kesehatan yang memberikan pelayanan di rumah
sakit, dengan tiap-tiap bulannya per Orang sebesar :
1. Dokter Spesialis, maksimal sebesar Rp.15.000.000,00.(lima belas juta
rupiah);
2. Dokter Umum dan Gigi, maksimal sebesar Rp.10.000.000,00.(sepuluh
juta rupiah);
3. Bidan dan Perawat, maksimal sebesar Rp.7.500.000,00.(tujuh juta lima
ratus ribu rupiah); dan
4. Tenaga Medis Lainnya, maksimal sebesar Rp. 5.000.000,00.(lima juta
rupiah).
b. Selain insentif sebagaimana dimaksud pada huruf a, Insentif dapat pula
diberikan kepada tenaga kesehatan yang terdapat di Pusat Kesehatan
Mesyarakat (Puskesmas) dan Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan
Keluarga Berencana (DKPPKB) yang diberikan tugas untuk melakukan
pengamatan dan penelusuran kasus COVID-19 di lapangan, yang besaran
nominalnya ditetapkan maksimal sebesar Rp.5.000.000,00. (Lima juta
rupiah).
c. Santunan kematian bagi Tenaga Kesehatan diberikan dalam bentuk bantuan
sosial berupa uang yang tidak dapat direncanakan sebelumnya dengan
kriteria per Orang maksimal sebesar Rp. 300.000.000,00.(tiga ratus juta
rupiah). bantuan sosial ini diberikan kepada Tenaga Kesehatan yang
meninggal dalam memberikan pelayanan kesehatan dikarenakan paparan
COVID-19 saat bertugas. Tenaga Kesehatan tersebut merupakan Tenaga
Kesehatan yang tertular karena menangani pasien COVID-19 di fasilitas
pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan yang memberikan pelayanan
COVID -19.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2020.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 61 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 61, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 61
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGGABUNGAN SEKOLAH DASAR NEGERI DI KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan khususnya pada tingkat pendidikan dasar, dipandang perlu melakukan penggabungan pada beberapa Sekolah Dasar Negeri yang berada dalam suatu komplek/lokasi agar pengelolaannya lebih efektif dan efisien;
b. bahwa dengan memperhatikan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 421.2/2501/Bangda/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan (Regrouping) Sekolah Dasar, dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penggabungan Sekolah Dasar Negeri di Kota Probolinggo Tahun 2018;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) dan Menengah Pertama/Madrasah Aliyah (SMA/MA);
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan
Menengah;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2015 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2005 Nomor 8);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 28);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 6);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 86 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 86);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 127 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun
2017 Nomor 127), sebagaiamana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 51 Tahun 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 51);
Menggabungkan Sekolah Dasar Negeri Kota Probolinggo Tahun 2018 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2018.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat