Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Pembentukan UPTD Laboratorium Kesehatan dan Lingkungan Kelas B pada Dinas; 3. Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi UPTD Laboratorium Kesehatan dan Lingkungan; 4. Jabatan; 5. Kelompok Jabatan Fungsional; 6. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat