Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kota Probolinggo Tahun 2020 No 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan
kualitas perempuan serta jaminan hak yang sama antara
perempuan dan laki laki untuk menikmati hak hak warga
negara di bidang ekonomi, sosial budaya, politik dan hukum
sebagai upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender
dalam pembangunan, diperlukan pengarusutamaan gender
sehingga dapat berperan serta dalam proses pembangunan;
b. bahwa pengarusutamaan gender merupakan strategi yang
efektif dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender
dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara yang sudah disepakati oleh masyarakat
internasioanal;
c. bahwa upaya pengarusutamaan gender perlu dilaksanakan
secara terpadu dan terkoordinasi pada seluruh Organisasi
Perangkat Daerah dan instansi vertikal serta lembaga non
Pemerintah Daerah;
d. bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor
9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam
Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang
Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di
Daerah khususnya dalam Pasal 16 ayat (2), Pengarusutamaan
Gender dalam peraturan perundang undangan di daerah
sebagai bagian dari Rencana Aksi Daerah; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan
Gender;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Probolinggo No 11 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2019
peraturan ini mengatur mengenai Pengarusutamaan
Gender; memuat antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; perencanaan dan pelaksanaan;
pemberdayaan;
pelaporan, pemantauan, dan evaluasi;
partisipasi masyarakat;
pendanaan; dan
pembinaan; pemberian penghargaan; pembiayaan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2020.
jumlah 18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kota Probolinggo Tahun 2020 No 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA PROBOLINGGO
TAHUN 2020-2040
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan
antar sektor, antar wilayah, dan antar pelaku dalam pemanfaatan
ruang di Kota Probolinggo, diperlukan pengaturan penataan
ruang secara serasi, selaras, seimbang, berdayaguna,
berhasilguna, berbudaya dan berkelanjutan untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan;
b. bahwa keberadaan ruang yang terbatas dan pemahaman
masyarakat yang berkembang terhadap pentingnya penataan
ruang, memerlukan penyelenggaraan penataan ruang yang
transparan, efektif dan partisipatif, agar terwujud ruang yang
aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 Ayat (5) Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang memberikan
amanat bahwa rencana tata ruang wilayah Kabupaten/Kota
ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b dan huruf c serta hasil rekomendasi Peninjauan
Kembali Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2010
tentang Rencana Tata Wilayah Kota Probolinggo Tahun 2009-
2028, maka perlu menetapkan Rencana Tata Wilayah Kota
Probolinggo Tahun 2020-2040 dengan Peraturan Daerah;
Mengingat : 1. Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Probolinggo No 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Probolinggo No 11 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Probolingo Nomor 6 Tahun 2019
peraturan ini mengatur mengenai Rencana Tata Wilayah Kota
Probolinggo Tahun 2020-2040. Ruang lingkup materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, yang
diatur dalam Peraturan Daerah ini, mencakup:
a. Visi dan Misi Penataan Ruang Wilayah Kota;
b. Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Kota;
c. Rencana Struktur Ruang Wilayah Kota;
d. Rencana Pola Ruang Wilayah Kota;
e. Penetapan Kawasan Srategis Wilayah Kota;
f. Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kota;
g. Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kota;
h. Peran Masyarakat;
i. Pengawasan Pemanfaatan Ruang;
j. Kelembagaan;
k. Penyelesaian Sengketa;
l. Ketentuan Penyidikan;
m. Ketentuan Pidana;
n. Ketentuan Peralihan; dan
o. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2020.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Probolinggo
Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Probolinggo Tahun
2009-2028, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota sebagai ketentuan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus
ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini
jumlah 128 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 74 Tahun 2020
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 74, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 74
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 235 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan evaluasi Kementerian Keuangan Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia terhadap program dan kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Pendidikan, maka perlu dilakukan penyesuaian; b. bahwa berdasarkan Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan COVID-19 pada Satuan pendidikan, maka perlu dilakukan penyesuaian pada program dan kegiatan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu dilakukan Perubahan Keenam Atas Peraturan Walikota Nomor 235 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 dengan Peraturan Walikota.
Mengingat: 46. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 7); 47. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 12 Tahun 2019
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 12); 48. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 84 Tahun 2017 tentang
Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 84).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 235 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 235), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 43 Tahun 2020 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 59), diubah sebagaimana dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2020.
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 235 TAHUN 2019
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 73 Tahun 2020
TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK TERDUGA UNTUK TANGGAP DARURAT DALAM RANGKA PENANGGULANGAN BENCANA NON ALAM DAN PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 73, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 73
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK TERDUGA UNTUK TANGGAP DARURAT DALAM RANGKA PENANGGULANGAN BENCANA NON ALAM DAN PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 36 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Untuk Tanggap Darurat Dalam Rangka Penanggulangan Bencana Non Alam dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease, terdapat
penambahan alokasi Anggaran yang dipergunakan untuk kepentingan sebagaimana dimaksud dengan pembebanan langsung pada Belanja Tidak Terduga untuk dipergunakan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Probolinggo, Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Probolinggo, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Probolinggo, dan Dinas Perhubungan Kota Probolinggo sebagai Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penanggulangan bencana; b. bahwa pembebanan langsung pada Belanja Tidak Terduga sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a dalam kenyataannya masih terdapat kekurangan, sehingga dipandang perlu untuk melakukan penambahan alokasi Anggaran yang akan dipergunakan oleh beberapa Perangkat Daerah sebagai Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penanggulangan bencana.
Mengingat: 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 249); 13. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 5).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Pasal 3 ayat (5) diubah, Ketentuan Pasal 4 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (6).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2020.
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 15 TAHUN 2020
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 72 Tahun 2020
STANDAR HARGA SATUAN BARANG DAN JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN ANGGARAN 2021
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 72, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 72
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDAR HARGA SATUAN BARANG DAN JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah juncto Pasal 20 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan demi
terwujudnya pelaksanaan anggaran yang efektif, akuntabel dan efisien, maka perlu menetapkan Standar Harga Satuan Barang dan Jasa di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2021 dengan Peraturan Walikota.
Mengingat: 13. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 5); 14. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 38); 15. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 182 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 182).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup Barang, Fungsi dan Kegunaan, Teknik Penyusunan Harga Dalam Perencanaan Anggaran, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2020.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 71 Tahun 2020
STANDAR PELAYANAN DAN MAKLUMAT PELAYANAN PADA KECAMATAN KEDOPOK KOTA PROBOLINGGO
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 71, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 71
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDAR PELAYANAN DAN MAKLUMAT PELAYANAN PADA KECAMATAN KEDOPOK KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Penyelenggara Pelayanan Publik berkewajiban menyusun dan menetapkan Standar Pelayanan serta menyusun, menetapkan dan mempublikasikan maklumat pelayanan dengan tujuan untuk penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Probolinggo; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan pada Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo.
Mengingat: 9. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 5); 10. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 104 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan Kota Probolinggo (Berita Daerah
Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 104); 11. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 9 Tahun 2017 tentang
Pedoman Penyusunan Standart Pelayanan dan Maklumat Pelayanan di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo (Berita
Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 9).
Materi Pokok pada Peratruran ini memuat tentang Standar Pelayanan Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo merupakan panduan bagi penyelenggara pelayanan publik maupun pengguna layanan dalam menerapkan pelayanan, Ruang lingkup standar pelayanan pada Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo, Standar Pelayanan dan Maklumat Layanan Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo secara lengkap tertuang dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2020.
42 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 70 Tahun 2020
STANDAR PELAYANAN DAN MAKLUMAT PELAYANAN PADA DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KOTA PROBOLINGGO
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 70, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 70
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDAR PELAYANAN DAN MAKLUMAT PELAYANAN PADA DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, penyelenggaraan pelayanan publik berkewajiban menyusun dan menetapkan Standar Pelayanan; b. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Probolinggo, maka perlu disusun standar pelayanan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Probolinggo; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Probolinggo.
Mengingat: 10. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 5); 11. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 100 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 100); 12. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Maklumat Pelayanan di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 9).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Standar pelayanan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Probolinggo
merupakan panduan bagi penyelenggara pelayanan publik maupun pengguna layanan dalam menerapkan pelayanan, Ruang lingkup standar pelayanan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2020.
21 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 69 Tahun 2020
STANDAR PELAYANAN DAN MAKLUMAT PELAYANAN PADA DINAS PERTANIAN, KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN KOTA PROBOLINGGO
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 69, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 69
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDAR PELAYANAN DAN MAKLUMAT PELAYANAN PADA DINAS PERTANIAN, KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN
KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Penyelenggara Pelayanan Publik berkewajiban menyusun dan menetapkan Standar Pelayanan serta menyusun, menetapkan dan mempublikasikan maklumat pelayanan dengan tujuan untuk penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Probolinggo; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan pada Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Probolinggo.
Mengingat: 9. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 5); 10. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 9 Tahun 2017 tentang
Pedoman Penyusunan Standart Pelayanan dan Maklumat Pelayanan di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo (Berita
Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 9); 11. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 187 Tahun 2019 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan
Perikanan Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 187).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Standar pelayanan Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Probolinggo merupakan panduan bagi penyelenggara pelayanan publik maupun pengguna layanan dalam menerapkan pelayanan, Standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk memberikan kepastian, meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan sesuai dengan kebutuhan pengguna layanan dan selaras dengan kemampuan penyelenggara, Ruang lingkup standar pelayanan pada Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Probolinggo, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2020.
29 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 68 Tahun 2020
STANDAR PELAYANAN DAN MAKLUMAT PELAYANAN PADA DINAS SOSIAL, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KOTA PROBOLINGGO
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 68, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 67
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDAR PELAYANAN DAN MAKLUMAT PELAYANAN PADA DINAS SOSIAL, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Penyelenggara Pelayanan Publik berkewajiban
menyusun dan menetapkan Standart Pelayanan serta menyusun, menetapkan dan mempublikasikan maklumat pelayanan dengan tujuan untuk penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Probolinggo; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Pelayanan pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kota Probolinggo.
Mengingat: 9. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 5); 10. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 9); 11. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 185 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 185).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Standar Pelayanan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Probolinggo merupakan panduan bagi penyelenggara pelayanan
publik maupun pengguna layanan dalam menerapkan pelayanan, Standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk memberikan kepastian, meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan sesuai dengan kebutuhan pengguna layanan dan selaras dengan kemampuan penyelenggara, Ruang lingkup standar pelayanan pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Probolinggo, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2020.
11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 63 Tahun 2020
PENETAPAN TAMBAHAN PERSYARATAN DOKUMEN PEMILIHAN JASA KONSTRUKSI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 63, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 63
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN TAMBAHAN PERSYARATAN DOKUMEN PEMILIHAN JASA KONSTRUKSI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Manimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia serta dalam rangka mewujudkan pelaksanaan pemilihan penyedia jasa konstruksi yang lebih profesional dan efektif , maka dipadang perlu menetapkan Peraturan Walikota Probolinggo tentang Penetapan Tambahan Persyaratan Dokumen Pemilihan Jasa Konstruksi Di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.
Mengingat: 9. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 762); 10. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat
Daerah Kota Probolinggo (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7); 11. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 28).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang acuan dalam Penyusunan Dokumen Pemilihan Jasa konstruksi di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo, dan pejabat pembuat komitmen dalam menyusun Kerangka Acuan Kerja, Tambahan Persyaratan Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari persyaratan dan ketentuan kualifikasi bagi peserta tender/penyedia.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2020.
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat