Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PROBOLINGGO NOMOR 13 TAHUN 2017 TENTANG PENETAPAN BESARAN HONORARIUM PELAKSANAAN KEGIATAN PENGELOLA BANGER TELECENTER KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a.
b. bahwa Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penetapan Besaran Honorarium Pelaksanaan Kegiatan Pengelola Banger Telecenter Kota Probolinggo terdapat klausul yang perlu diubah agar mengacu pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Probolinggo; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota Probolinggo tentang Perubahan Atas Atas Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Penetapan Besaran Honorarium Pelaksanaan Kegiatan Pengelola Banger Telecenter Kota Probolinggo.
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2018
Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 7);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 97 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian Kota Probolinggo (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 97).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penetapan Besaran Honorarium pelaksana Kegiatan Pengelola Banger Telecenter Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor
13) diubah yaitu Ketentuan dalam Pasal 1 ayat (2);
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANGGULANGAN BENCANA DENGAN
ABSTRAK:
a. bahwa upaya melindungi segenap rakyat dan bangsa dikuatkan pula dengan hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi, hak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan;
b. bahwa kondisi geografis Kota Probolinggo termasuk daerah rawan bencana, terutama bencana alam antara lain : gempa, angin kencang/angin gending/puting beliung, banjir, tsunami dan gunung meletusserta bencana akibat perubahan iklim, maupun bencana non-alam yang berupa bencana sosial dan bencana kegagalan teknologi, yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis, dan korban jiwa;
c. bahwa bencana dimaksud huruf b dapat menghambat dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat, pelaksanaan pembangunan dan hasilnya, sehingga perlu dilakukan upaya antisipasi dan penanggulangan secara terkoordinasi, terpadu, cepat dan tepat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana di Provinsi Jawa Timur;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 15 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Probolinggo (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2009 Nomor 15), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 25);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Probolinggo Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2010 Nomor 2);
Peraturan ini berisi tentang;
1. ketentuan umum;
2. Landasan, Asas dan Tujuan Pelaksanaan Penanggulangan Bencana;
3. Ruang lingkup penanggulangan bencana pada Peraturan ini;
4. Tanggung Jawab dan Wewenang penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
5. Kelembagan;
6. Hak dan Kewajiban;
7. Hak, Kewajiban dan Peran Lembaga Kemasyarakatan;
8. peran Lembaga Usaha;
9. Penyelenggaran Penanggulangan Bencana;
10. penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Non ALam dan Bencana Sosial;
11. Pendanaan dan Bantuan Bencana;
12. Pengawasan;
13. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
46 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang LAYANAN BUS CITY TOUR KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka mewujudkan penataan kota secara menyeluruh guna penguatan citra city branding dan menumbuh kembangkan kecintaan masyarakat Kota probolinggo terhadap destinasi wisata dengan dukungan penggunaan angkutan pariwisata serta untuk mempromosikan atau memperkenalkan destinasi wisata dan keberadaan bangunan peninggalan bersejarah (heritage) di Kota Probolinggo, maka Pemerintah Kota Probolinggo perlu memberikan fasilitas layanan bagi masyarakat untuk menikmati Bus City Tour di Kota Probolinggo; b. bahwa untuk melaksanakan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota Probolinggo tentang Layanan Bus City Tour Kota Probolinggo.
Mengingat: 15. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 5); 16. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Pemerintah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Pemerintah Kota Probolinggo Nomor 38); 17. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 186 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kota Probolinggo.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Pola, Jenis dan Tarif Pelayanan, Persyaratan Pengemudi, Persyaratan Penumpang, Rute dan Waktu Operasi Bus City Tour, Evaluasi, Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2020.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 11 Tahun 2023
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2023 Nomor 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 90 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan surat dari Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur Nomor : 440/811/102.1/2023 tentang Pagu Anggaran Definitif Belanja Bantuan Keuangan Khusus Bidang Kesehatan Kepada Kabupaten/Kota pada APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023, dan surat dari Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur Nomor : 045.2/1010/201.4/2023 tentang Pagu Anggaran Definitif Belanja Bantuan Keuangan Khusus Bidang Pendidikan Kepada Kabupaten/Kota pada APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023, perlu dilakukan penyesuaian terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu dilakukan Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 90 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dengan Peraturan Wali Kota.
Mengingat: 1. Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 84 Tahun 2017 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 84) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 86 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 84 Tahun 2017 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 86); 2. Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 21 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2023 Nomor 21) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 21 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2023 Nomor 2); 3. Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 90 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2022 Nomor 90) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 90 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2023 Nomor 3).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 90 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2022 Nomor 90) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 90 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2023 Nomor 3) diubah sebagaimana dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Wali Kota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2023.
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 90 TAHUN 2022
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBIAYAAN PERSIAPAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP YANG DIBEBANKAN KEPADA MASYARAKAT
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Diktum KESEMBILAN Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-3167A Tahun 2017, dan Nomor: 34 Tahun 2017, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang Dibebankan kepada Masyarakat;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 28);
Peraturan Walikota Nomor 104 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo tahun 2016 Nomor 104);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Ruang Lingkup yang diatur;
3. Maksud dan Tujuan di tetapkannya perwali pembiayaan persiapan pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang dibebankan kepada Masyarakat;
4. Biaya PTSL dan Peruntukannya;
5. Mekanisme Pembayaran;
6. Pertanggungjawaban;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2019.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 5 TAHUN 2002 TENTANG PENGELOLAAN AIR BAWAH TANAH
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 mengamanatkan adanya pembagian urusan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi serta Daerah Kabupaten/Kota, khususnya pada pembagian urusan Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral Sub Urusan Geologi;
b. bahwa Sub Urusan Geologi sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a, yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi mencakup penetapan zona konservasi air tanah pada cekungan air tanah dalam Daerah Provinsi, penerbitan izin pengeboran, izin penggalian, izin pemakaian, dan izin pengusahaan air tanah dalam Daerah Provinsi dan serta penetapan nilai perolehan air tanah dalam Daerah Provinsi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, Daerah Kabupaten/Kota sudah tidak lagi menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral dan Sub Urusan Geologi, sehingga berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/55.K/KPTS/013/2016 tentang Pembatalan 3 (tiga) Peraturan Daerah Kota Probolinggo mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Probolinggo tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 28);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2002 Nomor 5) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 12 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN BESARAN HONORARIUM PELAKSANAAN KEGIATAN TIM SAPU BERSIH PUNGUTAN LIAR KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya praktik pungutan liar telah merusak sendi -
sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
sehingga salah satu upaya bagi Pemerintah Kota Probolinggo
adalah melakukan pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif,
efisien dan mampu menimbulkan efek jera dengan membentuk Tim
Sapu Bersih Pungutan Liar Kota Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 360);
3. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor : 180/3935/SJ/2016
tentang Pengawasan Pungutan Liar Dalam Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah.
Besaran honorarium merupakan ketentuan
yang bersifat khusus, diluar besaran honorarium yang ditetapkan dalam
Peraturan Walikota Probolinggo yang mengatur mengenai Pedoman Kerja
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN TEKNIS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penerapan Badan Layanan Umum
Daerah di Kota Probolinggo, perlu dibentuk Pedoman Teknis
Badan Layanan Umum Daerah Kota Probolinggo;
b. bahwa dalam pelaksanaan Pedoman Teknis Badan Layanan
Umum Daerah merupakan persyaratan yang harus dipenuhi
SKPD/Unit Kerja yang menerapkan PPK-BLUD;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b serta agar Badan Layanan Umum
Daerah ini dapat melaksanakan Pedoman Teknis Badan
Layanan Umum Daerah pada Satuan Kerja Unit Kerjanya,
perlu menetapkan Peraturan Walikota Probolinggo tentang
Pedoman Teknis Badan Layanan Umum Daerah Kota
Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah; 5. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 22 Tahun 2006
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Pemerintah Kota Probolinggo Tahun 2006 Nomor 22 ); 6. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 11 Tahun 2018
tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah
di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo (Berita Daerah
Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 11).
Pemerintah Kota Probolinggo menetapkan Pedoman Teknis Badan Layanan
Umum Daerah sebagai persyaratan yang harus dipenuhi SKPD/Unit Kerja yang
menerapkan PPK-BLUD
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
50 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 12 Tahun 2020
PENETAPAN NOMENKLATUR DAN PETA JABATAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 121 TAHUN 2019 TENTANG PENETAPAN NOMENKLATUR DAN PETA JABATAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah yang berakibat hukum ada Nomenklatur dan Peta Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo, maka diperlukan perubahan atau penyesuaian pada Lampiran nomenklatur jabatan dan peta jabatan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 121 Tahun 2019 tentang Penetapan Nomenklatur dan Peta Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.
Mengingat: 9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1226); 10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1273); 11. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 5).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 8A, Ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II diubah sebagaimana tersebut dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2020.
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 121 TAHUN 2019
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo No. 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat