Kabupaten jayapura-TUNJANGAN KINERJA DAERAH TA 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUNJANGAN KINERJA DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN JAYAPURA
TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Pemberian tambahan penghasilan merupakan bagian penerapan manajemen kinerja melalui pengembangan sistem penghargaan atas capaian prestasi kinerja kepada Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura sesuai tugas dan fungsinya masing-masing dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh
persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 80 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; PERDA No. 7 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 14 Tahun 2009; PERDA No. 10 Tahun 2014; PERBUP No. 61 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur mengenai penilaian kinerja, penghitungan masa kinerja dan hari kinerja pegawai yang akan diberikan tunjangan kinerja daerah, sistematis pembayaran tunjangan kinerja daerah kepada pegawai serta diatur siapa saja yang berhak menerima tunjangan kinerja daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Daerah Pemerintah Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2014
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayapura Nomor 48 Tahun 2015
PENDAPATAN ASLI DAERAH MELALUI PENGELOLAAN ALAT MESIN PERTANIAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENATAAN PENERIMAAN PENDAPATAN ASLI DAERAH MELALUI
PENGELOLAAN ALAT MESIN PERTANIAN PADA DINAS PERTANIAN
KABUPATEN JAYAPURA
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pendapatan asli daerah di bidang pertanian khususnya kerjasama pemanfaatan alat mesin pertanian milik Pemerintah Kabupaten Jayapura dengan Usaha Pelayanan Jasa Alsintan, maka dipandang perlu mengatur serta menata administrasi dan pengelolaan keuangan sehingga perlu ditetapkan Peraturan Bupati Jayapura tentang Penataan Penerimaan Pendapatan Asli Daerah Melalui Pengelolaan Alat Mesin Pertanian pada Dinas Pertanian Kabupaten Jayapura
UU No 12 Tahun 1969;UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 16 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2001; Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia No. 205/Kpts/OT.210/3/2003.
Dinas Pertanian menyediakan Alsintan yang pengadaannya bersumber dari dana APBN, APBD dan Pendapatan lainnya yang sah dan tidak mengikat. Dinas Pertanian menyerahkan Alsintan kepada Unit UPJA setelah penandatanganan Kerjasama Operasional untuk dikelola dan didayagunakan. Hasil dari pengelolaan alsintan berdasarkan kesepakatan bersama disetor ke Kas Daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah. Pembayaran setoran pendapatan asli daerah dari penerimaan alat mesin pertanian melalui Bidang Sarana dan Prasarana yang mengelola Alsintan pada Dinas Pertanian disetor ke Kas Daerah melalui bendahara penerimaan Dinas Pertanian Kabupaten Jayapura dengan bukti setoran yang sah. Apabila dalam pelaksanaannya terjadi bencana (banjir dan lain-lain), maka alat-alat tersebut merupakan tanggung jawab Dinas Pertanian. Apabila terjadi kehilangan alat-alat dari kelalaian pengurus UPJA Alsintan maka merupakan tanggung jawab dari kelompok UPJA.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2015.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayapura Nomor 21 Tahun 2015
Kabupaten jayapura-Pedoman TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN BPK
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN BADAN PEMERIKSA
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PADA PEMERINTAH
KABUPATEN JAYAPURA
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan, perlu menetapkan Peraturan Bupati Jayapura tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia pada Pemerintah Kabupaten Jayapura karena sesuai dengan Pasal 17 ayat (3) dan (6) UndangUndang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara, laporan hasil pemeriksaan keuangan, laporan hasil pemeriksaan kinerja dan laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu, disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Kepada Bupati/Walikota, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan-ketentuan umum mengenai pedoman tindak lanjut hasil pemeriksaan, maksud dan tujuan ditetapkannya pedoman tersebut, ruang lingkup pedoman, serta sistematika pedoman tindak lanjut hasil pemeriksaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2015.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jayapura No. 13 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Pasar dan Terminal Pharaa Sentani
ABSTRAK:
Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. Joko Widodo tanggal 27 Desember 2014 adanya perubahan waktu penyelesaian pembangaunan pasar dan terminal Pharaa Sentani yang semula 3 (tiga) tahun menjadi 1 (satu) tahun karna itu perlu mencabut Peraturan Daerah yang menetapkan dana cadangan untuk pembangunan pasar dan terminal Pharaa Sentani maka dietapkan Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Pasar dan Terminal Pharaa Sentani.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 2 Tahun 2007.
Peraturan berisi mengenai pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Pasar dan Terminal Pharaa Sentani.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2015.
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Pasar dan
Terminal Pharaa Sentani (Lembaran Daerah Kabupaten Jayapura Tahun 2014 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 12)
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayapura Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN UANG MAKAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI
LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN JAYAPURA
TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan PNS selain gaji dan tunjangan lainnya, kepadanya diberikan uang makan, untuk pengaturan pemberian uang makan perlu diatur dalam peraturan bupati sebagai dasar bagi Kepala Satuan Perangkat Daerah menentukan banyaknya uang makan yang diterima oleh setiap PNS di lingkungannya masing-masing.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 80 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 14 Tahun 2009; Perda No.10 Tahun 2014; Perbup No. 61 Tahun 2014
Peraturan bupati ini mengatur tentang peraturan pemberian uang makan kepada PNS di lingkungan pemerintah Kab. Jayapura TA 2015 dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur perihal pemberian uang makan, prosedur dan tata cara pembayaran uang makan dengan dua lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayapura Nomor 11 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PROGRAM BERAS UNTUK KELUARGA
MISKIN DI KABUPATEN JAYAPURA TAHUN 2015
ABSTRAK:
Bahwa untuk pelaksanaan penyaluran Program Beras untuk Keluarga Miskin di Kabupaten Jayapura lebih terarah, terpadu, transparan, tertib, lancar, dan tepat sasaran sampai pada penerima manfaat, maka perlu ditetapkan petunjuk teknis pelaksanaan program beras untuk keluarga miskin di Kabupaten Jayapura Tahun 2015.
UU 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 58 Tahun 2005
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang petunjuk teknis pelaksanaan program beras untuk keluarga miskin (RASKIN) di Kabupaten Jayapura Tahun 2015 dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan ini memaparkan tujuan program raskin, sasaran program, penetapan penerima, mekanisme distribusi, dan mekanisme pembayaran. Pada juknis ini juga dibentuk Tim Raskin yang terdiri dari tim koordinasi, monitoring dan evaluasi. Tim Raskin akan ditetapkan dengan keputusan Bupati Jayapura. Untuk pengaduan dari masyarakat disampaikan kepada unit pengaduan masyarakat yang merupakan bagian yang dibentuk oleh tim raskin.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2015.
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayapura Nomor 25 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PIAGAM AUDIT INTERNAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
KABUPATEN JAYAPURA
ABSTRAK:
Bupati wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektifitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008 Pasal 2 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Jayapura tentang Piagam Audit Internal.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 60 Tahun 2008; Perda No. 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 14 Tahun 2009; Perda No. 7 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan-ketentuan umum tentang Piagam Audit Internal, maksud dan tujuan dari Piagam Audit Internal, dalam Piagam Audit Internal memuat Kedudukan dan Peran Inspektorat, Visi Dan Misi, Tugas Pokok Dan Fungsi Inspektorat, Kewenangan Inspektorat, Tanggung Jawab Inspektorat, Tujuan, Sasaran, dan Lingkup Pengawasan Inspektorat Kabupaten Jayapura Kode Etik Dan Standar Audit APIP, Persyaratan Auditor Inspektorat, Larangan Perangkapan Tugas Dan Jabatan Auditor, Hubungan Kerja dan Koordinasi, dan Penilaian Berkala.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2015.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jayapura No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2015/NO. 1, TLD NO. 19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1) PP No. 36 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung menyatakan pengaturan penyelenggaraan gedung dilakukan oleh pemerintah daerah dengan penyusunan perda di bidang bangunan.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 29 Tahun 2000; PP No. 36 Tahun 2005; Permen PU No. 29/PRT/M/2006 Tahun 2006; Permen PU No. 30/PRT/M/2006 Tahun 2006; Permen PU No. 6/PRT/M/2007 Tahun 2007; Permen PU No. 24/PRT/M/2007 Tahun 2007; Permen PU No. 25/PRT/M/2007 Tahun 2007; Permen PU No. 26/PRT/M/2007 Tahun 2007; Permen PU No. 29/PRT/M/2007 Tahun 2007; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 1 Tahun 2011; Perda No. 21 Tahun 2009.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Bangunan Gedung dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas, maksud, tujuan dan lingkup, fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung, penyelenggaraan bangunan gedung, tim ahli bangunan gedung, peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2015.
Penjelasan: 36 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat