Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penaggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jayapura
ABSTRAK:
Kabupaten Jayapura memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis maupun demografis yang potensial terjadinya bencana sehingga diperlukan keterpaduan dalam penanganan baik pada pra bencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana agar penanganan pra bencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana lebih terencana, terpadu, menyeluruh dan terkoordinasi, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penaggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jayapura
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini dibahas mengenai pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, organisasi dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2011.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayapura Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KETENTUAN PERJALANAN DINAS BAGI BUPATI, WAKIL BUPATI, KETUA,
WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA DPRD, APARATUR SIPIL NEGARA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN JAYAPURA
TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan telah berakhirnya TA 2015, maka guna terlaksananya perjalanan dinas di dalam atau keluar daerah secara tertib, efisien, transparan dan bertanggung jawab, perlu mengatur ketentuan perjalanan dinas bagi bupati, wakil bupati, ketua, wakil ketua dan anggota DPRD, serta ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura Tahun 2016.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 11 Tahun 2011; PMK No. 113/PMK.05/2012; Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 15 Tahun 2015; Perbup No. 26 Tahun 2013; Perbup No. 49 Tahun 2015.
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Ketentuan Perjalanan Dinas bagi Bupati, Wakil Bupati, Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPRD serta ASN di lingkungan Pemkab Jayapura TA 2016 dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ruang lingkup dan prinsip, perjalanan dinas jabatan, perjalanan dinas pindah, biaya perjalanan dinas jabatan, biaya perjalanan dinas pindah, pelaksanaan dan prosedur pembayaran biaya perjalanan dinas, pertanggungjawaban perjalanan dinas, perjalanan dinas luar negeri.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
Peraturan Bupati Jayapura Nomor 30 Tahun 2015 tentang Ketentuan Perjalanan DInas Bupati, Wakil Bupati, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2015.
36 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jayapura Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemerintahan Kampung
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan kampung yang adil, makmur dan sejahtera berdasarkan cita-cita kemerdekaan sebagaimana dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dinamika dan perkembangan perundangundangan tentang Kampung yang semakin kompleks sehingga Kampung perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat dan mandiri. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Kampung, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Kampung, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2015 sehingga perlu adanya pengaturan mengenai pemerintahan kampung di Kabupaten Jayapura.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah berapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 22 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 81 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 82 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 83 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 84 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 46 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 47 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 110 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura No. 8 Tahun 2016.
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi: penataan kampung; kewenangan kampung; penyelenggaraan pemerintahan kampung; musyawarah kampung; peraturan kampung; pembangunan kampung dan pembangunan kawasan perkampungan; kerjasama kampung; dan pembinaan dan pengawasan kampung. Penataan Kampung meliputi: pembentukan kampung; penghapusan kampung; perubahan status kampung; dan Penggabungan Kampung. Pembentukan kampung dapat diprakarsai oleh: pemerintah; pemerinta provinsi; dan pemerintah kota/kabupaten. Penghapusan kampung dapat dilakukan karena: tidak layak berdasarkan hasil kajian dan verifikasi tim; dan kepentingan program nasional yang strategis atau karena bencana alam. Perubahan status kampung meliputi: kampung menjadi kelurahan; kampung menjadi kampung adat; dan kampung adat menjadi kampung. Pemerintah kampung adalah Kepala Kampung dibantu oleh perangkat kampung. Perangkat Kampung terdiri atas: sekretariat kampung; pelaksana kewilayahan; dan pelaksana teknis.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
65 hlm; Penjelasan 13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayapura Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN UANG MAKAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI
LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN JAYAPURA
TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan PNS selain gaji dan tunjangan lainnya, kepadanya diberikan uang makan, untuk pengaturan pemberian uang makan perlu diatur dalam peraturan bupati sebagai dasar bagi Kepala Satuan Perangkat Daerah menentukan banyaknya uang makan yang diterima oleh setiap PNS di lingkungannya masing-masing.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 80 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 14 Tahun 2009; Perda No.10 Tahun 2014; Perbup No. 61 Tahun 2014
Peraturan bupati ini mengatur tentang peraturan pemberian uang makan kepada PNS di lingkungan pemerintah Kab. Jayapura TA 2015 dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur perihal pemberian uang makan, prosedur dan tata cara pembayaran uang makan dengan dua lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayapura Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI TUGAS DAN FUNGSI KEPALA
DISTRIK, SEKRETARIS, KEPALA SUB BAGIAN, DAN KEPALA SEKSI
PADA DISTRIK TIPE B DI KABUPATEN JAYAPURA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 17 Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jayapura, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Jayapura
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Kepala Distrik, Sekretaris, Kepala Sub Bagian, dan Kepala
Seksi pada Distrik Tipe B di Kabupaten Jayapura.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2016.
Distrik merupakan Perangkat Daerah Kabupaten yang mempunyai Wilayah Kerja tertentu dan dipimpin oleh Kepala Distrik yang berkedudukan sebagai koordinator penyelenggaraan Pemerintahan di Wilayah kerjanya, berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Kepala Distrik mempunyai tugas melaksanakan kewenangan/urusan pemerintahan umum yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan Otonomi Daerah. Sekretaris mempunyai tugas membantu Kepala Distrik dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan dan memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh perangkat/aparatur Distrik dan pelayanan umum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2017.
Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2014 tentang Tugas dan Fungsi Kepala Distrik, Sekretaris, Kepala Sub Bagian, dan Kepala Seksi pada Distrik di Kabupaten Jayapura dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jayapura Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
ketentuan Pasal 155 ayat (1) UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Maka perlu merubah Peraturan Gaerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan tertentu. Perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura No. 10 Tahun 2012;
Objek Retribusi Izin Usaha Perikanan adalah pemberian izin usaha perikanan oleh Pemerintah Daerah kepada setiap orang atau badan hukum Indonesia yang melakukan usaha perikanan di daerah, yaitu Surat Izin Usaha Perikanan Budidaya, untuk setiap orang yang melakukan usaha di bidang pembudidayaan ikan yang berdomisili di wilayah administrasinya serta tidak menggunakan modal asing dan/atau tenaga kerja asing. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis Izin Usaha Perikanan Budidaya dan luas usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN JAYAPURA NOMOR 10 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
10 hlm; Penjelasan 2 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayapura Nomor 11 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PROGRAM BERAS UNTUK KELUARGA
MISKIN DI KABUPATEN JAYAPURA TAHUN 2015
ABSTRAK:
Bahwa untuk pelaksanaan penyaluran Program Beras untuk Keluarga Miskin di Kabupaten Jayapura lebih terarah, terpadu, transparan, tertib, lancar, dan tepat sasaran sampai pada penerima manfaat, maka perlu ditetapkan petunjuk teknis pelaksanaan program beras untuk keluarga miskin di Kabupaten Jayapura Tahun 2015.
UU 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 58 Tahun 2005
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang petunjuk teknis pelaksanaan program beras untuk keluarga miskin (RASKIN) di Kabupaten Jayapura Tahun 2015 dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan ini memaparkan tujuan program raskin, sasaran program, penetapan penerima, mekanisme distribusi, dan mekanisme pembayaran. Pada juknis ini juga dibentuk Tim Raskin yang terdiri dari tim koordinasi, monitoring dan evaluasi. Tim Raskin akan ditetapkan dengan keputusan Bupati Jayapura. Untuk pengaduan dari masyarakat disampaikan kepada unit pengaduan masyarakat yang merupakan bagian yang dibentuk oleh tim raskin.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2015.
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayapura Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI JAYAPURA
NOMOR 58 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI
ABSTRAK:
Untuk efektif dan efisiennya penghitungan penyusutan Aset Tetap maka perlu merubah Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jayapura Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Jayapura Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Jayapura Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi. Perlu menetapkan Perubahan
Ketiga atas Peraturan Bupati Jayapura Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah dan diubah terakhir
dengan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Bupati Jayapura Nomor 58
Tahun 2014 tentang kebijakan akuntansi.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 73 Tahun 2015; Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2016.
Metode penyusutan yang dipergunakan adalah Metode garis lurus (straight line method). Nilai penyusutan untuk masing-masing periode diakui sebagai beban penyusutan dan dicatat pada Akumulasi Penyusutan Aset Tetap sebagai pengurang nilai aset tetap. Aset tetap yang tidak disusutkan, yaitu Tanah, konstruksi dalam pengerjaan. Aset Tetap Lainnya berupa buku-buku perpustakaan, hewan ternak, dan tanaman. Tidak dilakukan penyusutan secara periodik, melainkan diterapkan penghapusan pada saat aset Tetap lainnya tersebut sudah tidak dapat digunakan atau mati. Aset Tetap yang direklasifikasikan sebagai Aset Lainnya dalam neraca berupa Aset Kemitraan Dengan Pihak Ketiga dan Aset Idle disusutkan sebagaimana layaknya Aset Tetap.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2017.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jayapura Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kabupaten Jayapura Tahun 2014 Nomor 58), telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2015 (Berita Daerah Kabupaten Jayapura Tahun 2015 Nomor 36) dan diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Jayapura Tahun 2016 Nomor 11).
20 hlm; Lampiran 16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jayapura Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Pasar Modern
ABSTRAK:
perekonomian Indonesia disusun berdasarkan asas kekeluargaan dengan tujuan utama tercipta adanya kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Pasar tradisional merupakan wadah membangun dan mengembangkan perekonomian bagi
usaha kecil, menengah dan koperasi sebagai pilar perekonomian yang disusun berdasarkan atas asas kekeluargaan maka dipandang perlu perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional dan penataan pasar modern agar pasar tradisional dapat berkembang dan bersaing secara serasi, selaras serta bersinergi ditengahtengah pesatnya pertumbuhan pasar modern di Kabupaten Jayapura sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pemberdayaan Pasar
Tradisional dan Pasar Modern
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 7 Tahun 2014.
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi: Penataan dan Perlindungan Pasar Tradisional dan Pasar Modern; Pemberian Izin Usaha Operasional Pasar Tradisional dan Pasar Modern; dan Pasar Modern meliputi pusat perbelanjaan dan toko modern. Penataan dan perlindungan pasar tradisional dan pasar modern dilaksanakan berdasarkan atas asas: kemanusiaan; keadilan; kesamaan kedudukan dalam kemitraan; ketertiban dan kepastian hukum; keamanan berusaha;kelestarian lingkungan; kejujuran usaha dan persaingan sehat (fairness). Lokasi pendirian pasar tradisional dan pasar modern wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detail Tata Ruang daerah,
termasuk peraturan zonasinya. Pasar tradisional dikelola oleh Perusahaan Daerah sebagai Badan Pengelola. Badan Pengelola harus memperoleh IUP2T dari Bupati dan harus mengelola pasar tradisional secara profesional,
transparan, akuntabel, dan mandiri. Pendirian dan/atau pengelolaan pasar modern harus mempertimbangkan
keberadaan pasar tradisional yang telah ada sebelumnya. Pendirian dan/atau pengelolaan pasar modern dilarang di daerah permukiman kecuali yang merupakan bagian dari masterplan permukiman. Pendirian pasar modern, selain minimarket harus memenuhi persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan dan harus melakukan analisa
kondisi sosial ekonomi masyarakat, keberadaan pasar tradisional dan UMKM yang berada di wilayah bersangkutan. Pasar modern dikelola oleh pendiri pasar modern. Pendiri pasar modern harus memperoleh IUPP dan IUTM dari Bupati dan harus mengelola pasar modern secara profesional, transparan dan akuntabel. Pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan usaha di bidang pengelolaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern, wajib memiliki: IUP2T untuk pasar tradisional; IUPP untuk pertokoan, Mall, Plasa dan pusat perdagangan; IUTM untuk Minimarket, Supermarket, Department Store, Hypermarket dan Perkulakan. Pemerintah daerah berkewajiban memberikan perlindungan kepada pasar tradisional dan pelaku-pelaku usaha yang ada di dalamnya termasuk kejelasan dan kepastian hukum tentang status hak pakai lahan pasar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2018.
28 hlm; Penjelasan 4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat