Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2017 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin pemenuhan hak-hak anak agar dapat hidup tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan, diskriminasi dan pelanggaran hak anak lainnya, perlu dilakukan upaya perlindungan anak di daerah; b. bahwa untuk mewujudkan upaya-upaya perlindungan anak secara wajar perlu dilakukan adanya komitmen bersama antara pemerintah daerah dan masyarakat di daerah; c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan khusus anak merupakan urusan pemerintahan konkuren yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak;
Undang - Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak ; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ; Peraturan Menteri Pendayagunaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak; Peraturan Menteri Pendayagunaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011 tentang Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak; Peraturan Menteri Pendayagunaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011 tentang Panduan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan (Lembaran Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2008 Nomor 4 / E);
Materi Pokok berisi tentang Ketentuan, Asas dan Tujuan, Kebijakan, Prinsip, Pengembangan Kota,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2017.
33 Halaman + Penjelasan (21 halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Madiun Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2017 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanaman Modal
ABSTRAK:
a. bahwa penanaman modal merupakan salah satu faktor pendorong perekonomian daerah, pembiayaan pembangunan daerah dan penciptaan lapangan kerja, sehingga perlu diberikan kemudahan pelayanan dalam meningkatkan kondisi penanaman modal yang kondusif di daerah;
b. bahwa untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dan menumbuhkan investasi dalam segala bidang diperlukan adanya kebijakan daerah yang mengatur penyelenggaraan dan pelayanan penanaman modal di daerah;
c. bahwa dengan telah diundangkannya Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, Pemerintah Kabupaten Madiun mempunyai kewenangan dalam urusan penanaman modal dan pelayanan perizinan di daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal;
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal;
Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Madiun (Lembaran Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2016 Nomor 8);
Peraturan ini berisi:
1. Ketentuan umum;
2. Asas dan Tujuan Penyelenggaraan Penanaman Modal di daerah;
3. Ruang lingkup peraturan;
4. Bidang usaha dan bentuk badan usaha;
5. Kebijakan Penanaman Modal di daerah;
6. Penyelenggaraan Pelayanan Penanaman Modal;
7. Hak, Kewajiban dan Tanggung jawav Penanaman Modal;
8. Fasilitas Penanaman Modal;
9. Promosi;
10. Kemitraan;
11. Pelaporan;
12. Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan;
13. Sanksi Administratif;
14. Ketentuan Peralihan;
15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2017.
44 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2017
Perlindungan Usaha - Perusahaan - Badan Usaha - Perdagangan
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2017 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas lingkungan hidup di Kabupaten Madiun, setiap perusahaan memiliki peran yang strategis dalam memberikan kontribusi terhadap pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah, bahwa untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, diperlukan adanya dukungan yang sinergis, selaras dan serasi antara Pemerintah Daerah, Perusahaan dan masyarakat di daerah, berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, setiap perusahaan memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan terhadap masyarakat di daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059), Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5305), Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2011 Seri D).
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang selanjutnya disingkat SP adalah tanggung jawab sosial yang melekat pada setiap perusahaan untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi dan seimbang sesuai dengan nilai, norma, budaya masyarakat setempat dan lingkungan. peraturan ini mengatur mengenai ruang linkup, asas, prinsip , maksud dan tujuan, peran pemerintah daerah, hak dan kewajiban perusahaan, pelaksana dan program TSP, Forum pelaksana TSP dan Tim Fasilitasi,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2017.
17 Halaman + Penejelasan (8 Halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Madiun No. 14 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA OBYEK WISATA UMBUL KABUPATEN MADIUN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Obyek Wisata Umbul Kabupaten Madiun, diperlukan peran serta Pemerintah Daerah untuk mewujudkan Perusahaan Daerah yang berkualitas dalam memberikan pelayanan di bidang kepariwisataan dan Lembaga Konservasi;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah Daerah perlu melakukan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Obyek Wisata Umbul Kabupaten Madiun;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Obyek Wisata Umbul Kabupaten Madiun;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44380);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perudang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Barang Milik Perusahaan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998 tentang Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 tahun 1999 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 11 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Keuangan Perusahaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2004 Nomor 8/E);
Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Obyek Wisata Umbul Kabupaten Madiun (Lembaran Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2004 Nomor 2 Seri D);
Penyertaan Modal Daerah pada PD. Obyek Wisata Umbul Kabupaten Madiun bertujuan untuk peningkatan pelayanan serta perluasan prasarana dan sarana Obyek Wisata Umbul Kabupaten Madiun;
Penyertaan Modal Daerah dapat diwujudkan dalam bentuk uang dan/atau barang milik daerah berupa sarana obyek wisata yang dianggarkan dalam APBD, merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan;
Penyertaan modal daerah PD. Obyek Wisata Umbul ditetapkan sebesar Rp. 6.000.000.000,00 (Enam Milyar Rupiah);
Penyertaan modal daerah yang sudah disetor pada PD. Obyek Wisata Umbul sampai dengan Tahun 2015 sebesar Rp.12.531.083.000,00 (dua belas miliar limaratus tiga puluh satu juta delapan puluh tiga ribu rupiah) terdiri dari :
a. Aktiva Lancar sebesar Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah), dan
b. Aktiva tetap sebesar Rp.12.031.083.000,00 (dua belas milyar tiga puluh satu juta delapan puluh tiga rupiah).
Sisa dari penyertaan modal daerah pada PD. Obyek Wisata Umbul sebesar Rp. 6.000.000.000,00 (Enam Milyar Rupiah) akan dipenuhi sesuai kemampuan keuangan daerah dari Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2022
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Madiun No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN MADIUN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Madiun;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun
1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121;
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5887);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah terdiri dari:
a. Sekretariat Daerah; b. Sekretariat DPRD; c. Inspektorat; d. Dinas; e. Badan; dan f. Kecamatan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah dan unit kerja di bawahnya ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Pada dinas daerah dan badan daerah dapat dibentuk UPT;
Bupati dalam melaksanakan tugasnya dibantu 3 (tiga) staf ahli;
Pajabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2016.
(1) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 7 Tahun 2011 tentang Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten
Madiun ( Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 1 Seri D ) ;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 13 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Madiun ( Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 2 Seri D ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 13 Tahun
2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Madiun ( Lembaran Daerah Tahun 2015 Nomor 1 Seri C ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal 1 Januari 2017.
(2) Pencabutan terhadap Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikecualikan pada Bagian Kelima, Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Dalam Negeri Pasal 42 dan Pasal 43 sampai dengan ditetapkannya Perangkat Daerah baru yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Madiun No. 9 Tahun 2015
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Kab. Madiun No. 6 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Dharma Purabaya Kabupaten Madiun
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG PENYERTAAN MODAL PADA PDAM TIRTA DHARMA PURABAYA KABUPATEN MADIUN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan PDAM guna peningkatan, perluasan prasarana dan sarana sistem penyediaan air minum serta peningkatan kualitas dan pengembangan cakupan pelayanan air minum kepada masyarakat, maka Pemerintah Daerah melakukan penambahan penyertaan modal;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Madiun Nomor 4 Tahun 1993 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Madiun;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 11 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Keuangan Perusahaan Daerah.
1. Modal yang telah disetor Pemerintah Kabupaten Madiun ke Perusahaan Daerah Air Minum “Tirta Dharma Purabaya” Kabupaten Madiun sampai dengan Tahun 2014 adalah sebesar Rp.18.816.973.210,00 (delapan belas milyar delapan ratus enam belas juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus sepuluh rupiah.
2. Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Madiun dari Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2023 adalah sebesar Rp.15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah).
3. Keseluruhan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Madiun sampai dengan Tahun 2023 adalah sebesar Rp. 33.816.973.210,00 (tiga puluh tiga milyar delapan ratus enam belas juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus sepuluh rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2015.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Madiun No. 8 Tahun 2015
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah, Pemilihan Umum Daerah
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD 5D/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN UNTUK PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PERIODE TAHUN 2018-2023
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Madiun periode Tahun 2018 - 2023 dan
memperhatikan kemampuan keuangan daerah dalam
pelaksanaan pembangunan di bidang politik yang bersifat
strategis dan berskala besar, Pemerintah Daerah
menganggap perlu melakukan penyisihan dana untuk
pembentukan dana cadangan.
1. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah
Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 3 Tahun
2008 tentang Pokok - pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah.
1. Sumber Dana Cadangan disediakan dari APBD. Pengelolaan Dana Cadangan ditatausahakan dalam APBD sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
2. Dana Cadangan disimpan dalam bentuk Deposito di Bank Pemerintah
atas nama Pemerintah Daerah. Hasil Bunga Deposito atau tabungan lainnya dicatat dalam Rekening Pendapatan Bunga Dana Cadangan sebagai penambah, dan digunakan untuk kegiatan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Madiun periode Tahun 2018 - 2023.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2015.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Madiun No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perijinan Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa tujuan Negara Republik Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum termasuk di dalamnya melakukan pelayanan kesehatan;
b. bahwa upaya peningkatan mutu manajemen pelayanan publik tentang perizinan di bidang kesehatan di samping bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat juga memberikan kemudahan kepada badan usaha, dan perseorangan dalam memperoleh izin dan sekaligus melindungi kesehatan masyarakat dari penyelenggara pelayanan kesehatan atau usaha ekonomi masyarakat yang dapat berdampak negatif pada kesehatan;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 dan perkembangan situasi dan kondisi pada saat ini, maka Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 12 Tahun 2011 tentang Izin Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Kesehatan dan Tenaga Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 11 Tahun 2013 dipandang sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal; 5. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional; 6. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 02 Tahun 2009 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Mengatur perizinan bidang kesehatan untuk meningkatkan usaha di bidang kesehatan yang menunjang usaha ekonomi lainnya yang dilakukan individu maupun badan dan melakukan pengendalian, pengawasan dan pembinaannya agar tidak merugikan kesehatan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2016.
85 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Madiun No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEUANGAN DAN ASET DESA
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan keuangan dan aset desa dalam penyelenggaraan otonomi desa ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
c. bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Keuangan dan Aset Desa.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; 5. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
Mengatur tentang Keuangan Desa adalah yaitu semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa berupa pendapatan, belanja, pembiayaan, dan pengelolaan Keuangan Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2015.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Madiun No. 8 Tahun 2012
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Kab. Madiun No. 6 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Dharma Purabaya Kabupaten Madiun
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERITAH DAERAH PADA PDAM TIRTA DHARMA PURABAYA KABUPATEN MADIUN
ABSTRAK:
a. bahwa sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013, bahwa dalam rangka penguatan struktur permodalan PDAM,bagian laba bersih PDAM yang layanannya belum mencapai 80% dari jumlah penduduk yang menjadi cakupan pelayanan PDAM harus diinvestasikan kembali untuk penambahan, peningkatan, perluasan prasarana dan sarana sistem penyediaan air minum, baik fisik maupun non fisik serta peningkatan kualitas dan pengembangan cakupan pelayanan, Pemerintah Daerah dapat melakukan penambahan penyertaan modal guna peningkatan kualitas, kuantitas dan kapasitas produksi pelayanan air minum kepada masyarakat;
b. bahwa PDAM adalah BUMD yang pendiriannya diprakarsai oleh Pemerintah Daerah dan seluruh atau sebagaian besar modalnya dimiliki oleh daerah melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan;
c. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum “ TIRTA DHARMA PURABAYA “ Kabupaten Madiun diperlukan peran serta Pemerintah Daerah untuk mewujudkan Perusahaan Daerah Air Minum “ TIRTA DHARMA PURABAYA “ Kabupaten Madiun yang sehat , berkualitas, mandiri dan prima dalam pelayanan, perlu didukung dengan struktur permodalan yang kuat;
d. bahwa dalam rangka mewujudkan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Pemerintah Daerah perlu melakukan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum “ TIRTA DHARMA PURABAYA “ Kabupaten Madiun.
1. Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah; 2. Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Investasi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Madiun Nomor 4 Tahun 1993 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Madiun; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 11 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Keuangan Perusahaan Daerah; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Madiun ( Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 1 Seri E) ;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum “ TIRTA DHARMA PURABAYA “ Kabupaten Madiun (Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 1 Seri D).
Penyertaan Modal Daerah pada Perusahan Daerah Air Minum Kabupaten Madiun adalah menganggarkan kekayaan Pemerintah Daerah yaitu dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Madiun.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2013.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat