Penyertaan Modal Daerah pada PD. Obyek Wisata Umbul Kabupaten Madiun bertujuan untuk peningkatan pelayanan serta perluasan prasarana dan sarana Obyek Wisata Umbul Kabupaten Madiun; Penyertaan Modal Daerah dapat diwujudkan dalam bentuk uang dan/atau barang milik daerah berupa sarana obyek wisata yang dianggarkan dalam APBD, merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan; Penyertaan modal daerah PD. Obyek Wisata Umbul ditetapkan sebesar Rp. 6.000.000.000,00 (Enam Milyar Rupiah); Penyertaan modal daerah yang sudah disetor pada PD. Obyek Wisata Umbul sampai dengan Tahun 2015 sebesar Rp.12.531.083.000,00 (dua belas miliar limaratus tiga puluh satu juta delapan puluh tiga ribu rupiah) terdiri dari : a. Aktiva Lancar sebesar Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah), dan b. Aktiva tetap sebesar Rp.12.031.083.000,00 (dua belas milyar tiga puluh satu juta delapan puluh tiga rupiah). Sisa dari penyertaan modal daerah pada PD. Obyek Wisata Umbul sebesar Rp. 6.000.000.000,00 (Enam Milyar Rupiah) akan dipenuhi sesuai kemampuan keuangan daerah dari Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2022
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat