Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal s2 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Nomor 2S Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
Dasar Hukum; undang-undang Nomor 17 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini tentang tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
Ketentuan Umum;
Maksud dan Tujuan;
Tata Nilai Pegadaan;
Ruang Lingkup Pengadaan;
Para Pihak;
Perencanaan dan Pengadaan;
Persiapan Pengadaan;
Pelaksanaan Pengadaan;
Pembayaran Prestasi Kerja;
Keadaan Kahar;
Pemutusan Surat Perizinan;
Sanksi;
Penyelisihan Perselisihan;
Pelaporan dan Serah Terima;
Pembinaan,Pengawasan dan Pengadaan Elektronik;
Ketentuan Lain-lain;dan
Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
49 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antara unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus di gunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD tahun anggaran 2020;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Dearah Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2006; Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 30 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 06 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 10 Tahun 2019.
Peraturan Daerah ini memuat tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Dearah Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2020.
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Dearah Tahun Anggaran 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 01 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Desa
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 127D Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Gubernur sebagai wakil Pemerintah pusat meberikan Klarifikasi terhadap Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Desa tidak sesuai dengan asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa bentuk produk hukum
yang ditetapkan pemerintah daerah kabupaten/kota adalah peraturan kepala daerah mengenai Daftar Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa maka dengan ini peraturan daerah ini harus
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 3
Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Desa;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 3 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Kotabaru Tahun 2016 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 3) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2020.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 71 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Rampa Kecamatan Pulau Sebuku Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Penelitian Dokumen Batas Desa dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 7 Tahun 2020 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Rampa dengan Desa Sungai Bali Kecamatan Pulausebuku, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 8 Tahun 2020 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Rampa dengan Desa Ujung Kecamatan Pulausebuku, dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 10
Tahun 2020 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Rampa dengan Desa Serakaman Kecamatan Pulausebuku, serta dalam rangka tertib administrasi pemerintahan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap
batas wilayah administrasi Desa Rampa Kecamatan Pulausebuku Kabupaten Kotabaru; bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada desa dan batasan wilayah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa dengan kelurahan atau desa lainnya di Kabupaten Kotabaru perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah administrasi Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah
Administrasi Desa Rampa Kecamatan Pulausebuku Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 7 Tahun 2020; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 8 Tahun 2020; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 10 Tahun 2020;
Peraturan Bupati Tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Rampa Kecamatan Pulausebuku Kabupaten Kotabaru, di dalamnya berisi tentang ditetapkan dan ditegaskan Batas Wilayah Administrasi Desa Rampa Kecamatan Pulausebuku Kabupaten Kotabaru dengan luasannya +686 hektare atau seluas +6.8 kilometer persegi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai berikut :
a. Batas Utara : Desa Ujung
b. Batas Barat : Desa Sungai Bali
c. Batas Timur : Laut
d. Batas Selatan : Desa Serakaman.
Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Rampa Kecamatan Pulausebuku Kabupaten Kotabaru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terlampir
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 59 Tahun 2020
Penanaman Modal dan Investasi-Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, BD.2020/No.59
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Kotabaru Tahun 2020 - 2025
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi dan Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota, disusun oleh Perangkat Daerah Kabupaten yang membidangi urusan Penanaman Modal ditetapkan oleh Bupati;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Kotabaru Tahun 2020-2026.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2012; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2017; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 05 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 139 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Kotabaru Tahun 2020-2025, dengan sistematika:
Ketentuan Umum; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 52 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administras Desa Basuang Kecamatan Sampanahan Dengan Desa Sekalimau Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Basuang Kecamatan Sampanahan dengan Desa Sakalimau Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/19/BSG/III/2020 dan Nomor 146.3/20/SKL/III/2020 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik
koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Basuang Kecamatan Sampanahan dengan Desa Sakalimau Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017;
Peraturan Bupati Tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Basuang Kecamatan Sampanahan Dengan Desa Sakalimau Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru, di dalamnya berisi tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Basuang Kecamatan Sampanahan dengan Desa Sakalimau Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 31 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administras Desa Betung Dengan Desa Langkang Baru Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru telah melaksanakan Rapat Koordinasi, ketiga Desa tidak sepakat terkait dengan tarikan garis batas versi masing-masing Desa dan titik koordinatnya, samasama menyerahkan penyelesaian tarikan Batas Desa yang telah difasilitasi oleh Tim PBD Kabupaten Kotabaru berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Langkang Baru, Desa Betung dan
Desa Karangsari Indah Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru dengan Nomor 146.3/116/DBL007/VII/2019, Nomor 146.3/ 075/DBT-PLT/VII/2019
dan Nomor 146.3/80/ KSI/VII/2019 maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kotabaru tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Betung dengan Desa Langkang Baru Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017;
Peraturan Bupati Kotabaru Tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Betung Dengan Desa Langkang Baru Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru, di dalamnya berisi Batas Wilayah Administrasi Desa Betung dengan Desa Langkang Baru Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru, titik koordinat hasil keputusan Rapat Koordinasi Tim PBD Kabupaten Kotabaru ditetapkan oleh Bupati Kotabaru (terlampir)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2020.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 69 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Serakaman Kecamatan Pulau Sebuku Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Penelitian Dokumen Batas Desa dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 9 Tahun 2020 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sungai Bali dengan Desa Serakaman Kecamatan Pulausebuku, Peraturan Bupati
Kotabaru Nomor 10 Tahun 2020 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Rampa dengan Desa Serakaman Kecamatan Pulausebuku, dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 11 Tahun 2020 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Balambus dengan Desa Serakaman Kecamatan Pulausebuku, serta dalam rangka tertib administrasi pemerintahan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah administrasi Desa Serakaman Kecamatan Pulausebuku Kabupaten Kotabaru; bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada desa dan batasan wilayah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa dengan kelurahan atau desa lainnya di Kabupaten Kotabaru perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas
wilayah administrasi Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Serakaman Kecamatan Pulausebuku Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 9 Tahun 2020; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 10 Tahun 2020; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan Bupati Tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Sarakaman Kecamatan Pulausebuku Kabupaten
Kotabaru, di dalamnya berisi tentang ditetapkan dan ditegaskan Batas
Wilayah Administrasi Desa Serakaman Kecamatan Pulausebuku Kabupaten Kotabaru dengan luasannya +6.282 hektare atau seluas +62 kilometer persegi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai berikut :
a. Batas Utara : Desa Sungai Bali
b. Batas Barat : Laut
c. Batas Timur : Laut
d. Batas Selatan : Desa Balambus
Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Serakaman Kecamatan Pulausebuku Kabupaten Kotabaru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terlampir
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 120 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sesulung Dengan Desa Pondok Labu Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Sesulung dengan Desa Pondok Labu Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/590/87/63.02.11.SSLG/2020 dan Nomor 146.3/590/105/63.02.11.PDL/2020 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kecamatan Pamukan Selatan serta pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sesulung dengan Desa Pondok Labu Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun
2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sesulung dengan Desa Pondok Labu Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 27 Tahun 2017 tentang Disiplin Kerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa rangka mewujudkan peran Pegawai sebagai penyelenggara pemerintahan yang profesional dan bermoral dituntut bersikap disiplin, jujur, adil, tranparan dan akuntabel dalam melaksanakan tugas;
Bahwa dengan dilakukannya penyesuaian terhadap nomeklatur Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kotabaru, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati tentang Disiplin Kerja Pegawai;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 27 Tahun 2017 tentang Disiplin Kerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 27 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 27 Tahun 2017 tentang Disiplin Kerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2020.
PERBUP Kabupaten Kotabaru Nomor 27 Tahun 2017
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat