Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 27 Tahun 2017

Disiplin Kerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sistematika Peraturan ini meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Ketentuan Hari Kerja dan Jam Kerja; Perekaman Wajah; Sistem Pengisian Daftar Hadir; Pelanggaran Jam Kerja; Hukuman Disiplin; Pengawasan dan Pembinaan; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kotabaru Nomor 27 Tahun 2017 tentang Disiplin Kerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotabaru
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kotabaru
Tanggal Penetapan
06 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
06 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
06 Oktober 2017
Sumber
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 676 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Kotabaru No. 14 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 27 Tahun 2017 tentang Disiplin Kerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan