Sistematika Peraturan ini meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Ketentuan Hari Kerja dan Jam Kerja; Perekaman Wajah; Sistem Pengisian Daftar Hadir; Pelanggaran Jam Kerja; Hukuman Disiplin; Pengawasan dan Pembinaan; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat