Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Balambus dengan Desa Mandiin Kecamatan Pulausebuku Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Balambus dengan Desa Mandin Kecamatan Pulausebuku Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/040/DBL/PSB/IV/2020 dan Nomor 146.3/41/KDM-PSB/IV/2020 yang telah difasilitasi oleh Tim
Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua
Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kotabaru tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Balambus dengan Desa Mandin Kecamatan Pulausebuku Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017;
Peraturan Bupati Kotabaru Tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Balambus Dengan Desa Mandin Kecamatan Pulausebuku Kabupaten Kotabaru, berisi tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Balambus dengan Desa Mandin Kecamatan Pulausebuku Kabupaten Kotabaru,garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2020.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 138 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa dalam menjamin terpenuhinya hak setiap Warga Negara di Kabupaten Kotabaru untuk pemenuhan Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar melalui penerapan Standar Pelayanan Minimal, maka diperlukan Pedoman Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal oleh Pemerintah Kabupaten Kotabaru;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 121 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Kabupaten Kotabaru, dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
Koordinasi Penerapan Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal;
Pembiayaan;
Pengendalian dan Pelaporan;
Pembinaan dan Pengawasan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 46 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Sungai Kupang Jaya Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Penelitian Dokumen Batas Desa dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 68 Tahun 2017 tentang Batas Wilayah Desa Sei Kupang Jaya dengan Desa Sangking Baru Kecamatan Kelumpang Selatan, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 60 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Sungai Kupang Jaya Kecamatan Kelumpang Selatan dengan Desa Karang Payau Kecamatan Kelumpang Hulu, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 62 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Sungai Kupang Jaya Kecamatan Kelumpang Selatan dengan Desa Sungai Kupang Kecamatan Kelumpang Hulu, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 64 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Sungai Kupang Jaya dengan Desa Suka Maju Kecamatan Kelumpang Selatan dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 66 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Sungai Kupang Jaya dengan Desa Sangking Baru Kecamatan Kelumpang Selatan serta dalam rangka tertib
administrasi pemerintahan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah Desa Sungai Kupang Jaya Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru; bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada desa
dan batasan wilayah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa dengan kelurahan atau desa lainnya di Kabupaten
Kotabaru perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah administrasi Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Sungai Kupang Jaya Kecamatan
Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 68 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 60 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 62 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 64 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 66 Tahun 2019;
Peraturan Bupati Tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Sungai Kupang Jaya Kecamatan Kelumpang Selatan
Kabupaten Kotabaru, di dalamnya berisi ditetapkan dan ditegaskan Batas
Wilayah Administrasi Desa Sungai Kupang Jaya Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru dengan luasannya +3.332 hektare atau seluas +33 kilometer persegi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai berikut :
a. Batas Utara : Desa Karang Payau.
b. Batas Barat : Desa Sungai Kupang.
c. Batas Timur : Desa Sangking Baru.
d. Batas Selatan : Desa Suka Maju
Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Sungai Kupang Jaya Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terlampir
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2020.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 115 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Rampa Cengal Dengan Desa Sesulung Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Rampa Cengal dengan Desa Sesulung Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/142/209/RC/VI/2020 dan Nomor 146.3/038/63.02.11.2008/VI/2020 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Rampa Cengal dengan Desa Sesulung Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Rampa Cengal dengan Desa Sesulung Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2020.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administras Desa Rampa Dengan Desa Serakaman Kecamatan Pulau Sebuku Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Rampa dengan Desa Serakaman Kecamatan Pulausebuku Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/442/KDR-PSB/XI/2019 dan Nomor 146.3/061/DSR/PSB/XI/2019 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua
Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Rampa dengan Desa Serakaman Kecamatan Pulausebuku Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017;
Peraturan Bupati Tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Rampa Dengan Desa Serakaman Kecamatan Pulausebuku Kabupaten Kotabaru, di dalamnya berisi Batas Wilayah Administrasi Desa Rampa dengan Desa Serakaman Kecamatan Pulausebuku Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 58 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Tahun Anggarn 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 30 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 181 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Tahun Anggaran 2020, dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Kategori dan Alokasi;
Penganggaran;
Penyaluran; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administras Desa Bangkalaan Melayu Dengan Desa Karang Liwar Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Bangkalaan Melayu dengan Desa Karang Liwar Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/031/DBM/II/2020 dan Nomor 146.3/15/KD-KL/II/2020 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah
administrasi desa tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Bangkalaan Melayu dengan Desa
Karang Liwar Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017;
Peraturan Bupati Tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Bangkalaan Melayu Dengan Desa Karang Liwar Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru, di dalamnya berisi Batas Wilayah Administrasi Desa Bangkalaan Melayu dengan Desa Karang Liwar Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2020.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 141 Tahun 2020
PERBUP Kab. Kotabaru No. 18 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 141 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat Peraturan Perundang-Undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat;
Bahwa untuk melaksanakan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 30 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Kabupaten Kotabaru, dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Asas, Maksud, dan Tujuan;
Transaksi Non Tunai;
Pembinaan;
Pengawasan;
Ketentuan Lain-Lain; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2020.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 88 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Langkang Lama Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Penelitian Dokumen Batas Desa dan, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 44 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Langkang Lama dengan Desa Kulipak Kecamatan Pulaulaut Timur, Peraturan Bupati Kotabaru
Nomor 48 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Langkang Lama dengan Desa Sungai Limau Kecamatan Pulaulaut Timur, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 50
Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Langkang Lama dengan Desa Karangsari Indah Kecamatan Pulaulaut Timur, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 51 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Langkang Lama dengan Desa Langkang Baru Kecamatan Pulaulaut Timur, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 162 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Pantaibaru Kecamatan Pulaulaut Tengah dengan Desa Langkang Lama Kecamatan Pulaulaut Timur, dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 178 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sungup Kanan Kecamatan Pulaulaut Tengah dengan Desa Langkang Lama Kecamatan Pulaulaut Timur, serta dalam rangka tertib administrasi pemerintahan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah Desa Langkang Lama Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru; bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada desa dan batasan wilayah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa
dengan kelurahan atau desa lainnya di Kabupaten Kotabaru perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah administrasi Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kotabaru tentang Penetapan dan Penegasan Batas
Wilayah Administrasi Desa Langkang Lama Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 44 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 48 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 50 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 51 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 162 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 178 Tahun 2019;
Peraturan Bupati Kotabaru Tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Langkang Lama Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru, di dalamnya berisi tentang ditetapkan dan ditegaskan Batas
Wilayah Administrasi Desa Langkang Lama Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru dengan luasannya +682 hektare atau seluas +6.8 kilometer persegi, sebagai berikut:
a. Batas Utara : Desa Kulipak.
b. Batas Barat : Desa Pantaibaru dan Desa Sungup Kanan.
c. Batas Timur : Desa Sungai Limau.
d. Batas Selatan : Desa Langkang Baru.
Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Langkang Lama Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terlampir
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2020.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 94 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Lalapin Kecematan Hampang Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Penelitian Dokumen Batas Desa dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 121 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Lalapin Kecamatan Hampang dengan Desa Laburan Kecamatan Kelumpang
Hulu, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 122 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Lalapin Kecamatan Hampang dengan Desa Banua Lawas
Kecamatan Kelumpang Hulu, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 123 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Lalapin Kecamatan Hampang dengan
Desa Cantung Kiri Hilir Kecamatan Kelumpang Hulu dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 124 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Lalapin dengan Desa Limbungan Kecamatan Hampang, serta dalam rangka tertib
administrasi pemerintahan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah administrasi Desa Lalapin Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru; bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada desa
dan batasan wilayah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa dengan kelurahan atau desa lainnya di Kabupaten
Kotabaru perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah administrasi Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kotabaru tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Lalapin Kecamatan Hampang
Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 121 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 122 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 123 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 124 Tahun 2019;
Peraturan Bupati Kotabaru Tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Lalapin Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru, di dalamnya berisi tentang ditetapkan dan ditegaskan Batas Wilayah Administrasi Desa Lalapin Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru dengan luasannya +4.100 hektare atau seluas +41 kilometer persegi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai berikut :
a. Batas Utara : Desa Laburan.
b. Batas Barat : Desa Limbungan.
c. Batas Timur : Desa Banua Lawas.
d. Batas Selatan : Desa Cantung Kiri Hilir.
Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Lalapin Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terlampir
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2020.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat