Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Kabupaten Kotabaru, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Penerapan Standar Pelayanan Minimal; Koordinasi Penerapan Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal; Pembiayaan; Pengendalian dan Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat