Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Teluk Sungai Dengan Desa Labuan Barat Kecamatan PulauSembilan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman
Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa
ditetapkan dalam Peraturan Bupati. berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas
antara Desa Teluk Sungai dengan Desa Labuan Barat
Kecamatan Pulausembilan Kabupaten Kotabaru
Nomor 146.3/126/DTS/VII/2019 dan Nomor
146.3/50/DLB/VII/2019 yang telah difasilitasi oleh
Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten
Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati
tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua
Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah desa
tersebut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Desa Teluk Sungai dengan Desa Labuan
Barat Kecamatan Pulausembilan Kabupaten Kotabaru,
garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita
Acara Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut :
1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Teluk Sungai
dengan Desa Labuan Barat Kecamatan
Pulausembilan, kedua Desa sepakat dengan tarikan
batas sesuai hasil kesepakatan dan rapat
pembahasan tarikan garis batas wilayah adminitrasi
kedua Desa;
2. Sepakat bahwa tarikan Batas Wilayah administrasi
Desa Teluk Sungai dengan Desa Labuan Barat
Kecamatan Pulausembilan dimulai dari titik 01
dengan titik koordinat X=368233 Y=9471122 (titik
berada antara Lambagu dan Talombang); dan
3. Dari titik 01 garis batas wilayah administrasi tarik
lurus menuju ke titik 02 dengan titik koordinat
X=369841 Y=9468375 (titik berada pada Lammesa).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2019.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 170 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Selaru Kecamatan Pulaualaut Tengah Dengan Desa Bekambit Kecamatan Pulaualaut Timur Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Selaru Kecamatan Pulaulaut Tengah dengan Desa Bekambit Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/190/SLR2002/2019 dan Nomor 146.3/120/DB/X/2019 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Selaru Kecamatan Pulaulaut Tengah dengan Desa Bekambit Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017
Peraturan Bupati Tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Selaru Kecamatan Pulaulaut Tengah Dengan Desa Bekambit Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2019.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 91 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Sungai Nipah Dengan Desa Pantai Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; b. bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Sungai Nipah dengan Desa Pantai Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/115/KDSN/VII/2019 dan Nomor 146.3/ 427/KDP/VII/2019 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah desa tersebut; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Desa Sungai Nipah dengan Desa Pantai Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017
Peraturan Bupati Tentang Batas Wilayah Desa Sungai Nipah Dengan Desa Pantai Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru, Yang Berisi 5 Pasal;
Batas Wilayah Desa Sungai Nipah dengan Desa Pantai Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut :
1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Sungai Nipah dengan Desa Pantai Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru, kedua Desa sepakat dengan tarikan batas sesuai hasil kesepakatan dan rapat pembahasan tarikan garis batas wilayah administrasi kedua Desa;
2. Sepakat bahwa tarikan garis batas wilayah administrasi Desa Sungai Nipah dengan Desa Pantai Kecamatan Kelumpang Selatan dimulai dari titik 01 dengan titik koordinat X=407559 Y=9652259 (titik berada pada Sungai Tamiang);
3. Dari titik 01 tarikan garis batas wilayah administrasi melintasi tambak masyarakat menuju ke titik 02 dengan titik koordinat X=405686 Y=9652968 (titik berada pada Sungai Nipah);
4. Dari titik 02 tarikan garis batas wilayah administrasi mengikuti aliran Sungai Nipah menuju ke titik 03 dengan titik koordinat X=404066 Y=9654633 (titik berada pada tugu/Gapura Batas wilayah administrasi Desa Pantai); dan
5. Dari titik 02 tarikan garis batas wilayah mengikuti garis batas wilayah hasil Delinesia Tahun 2018 menuju ke titik 03 dengan titik koordinat X=401591 Y=9655305 (titik berada pada Sungai Tapaling).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2019.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 34 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Suka Maju Dengan Desa Sampanahan Kecamatan Sampanahan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 19 ayat 1
berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45
Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan
Batas Desa. Dalam hal upaya musyawarah/mufakat tidak
tercapai, penyelesaian perselisihan ditetapkan oleh Bupati
dengan Peraturan Bupati. Dengan tidak tercapainya
kesepakatan antara Desa Suka Maju dengan Desa
Sampanahan Kecamatan Sampanahan yang tertuang dalam
Berita Acara Kesepakatan Batas Nomor 146.3/174/
SKM/2019 dan Nomor 146.3/065/Ds.SPN/2019, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Desa
Suka Maju dengan Desa Sampanahan Kecamatan
Sampanahan Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.
Batas Wilayah Desa Suka Maju dengan Desa Sampanahan
Kecamatan Sampanahan Kabupaten Kotabaru, sebagai
berikut :
Bahwa tarikan garis batas wilayah antara Desa Suka Maju
dengan Desa Sampanahan dimulai pada titik 01 dengan
titik koordinat X=409285 Y=9707523; dan Dari titik 01 mengikuti jalan sampai pada titik 02 dengan
titik koordinat X=407694 Y=9707015. Batas Desa dan koordinat batas tersebut tercantum di peta dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati
ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2019.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 138 Tahun 2019
Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 49 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Kabupaten Kotabaru
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa dengan terbitnya Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu dilakukan penyesuaian nomenklatur Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Kotabaru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Kotabaru
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 13/Per/M.KUKM/X/2016; . Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Bupati Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Kotabaru, Berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Kedudukan
3. Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi
4. Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi
5. Tata Kerja
6. Tingkat Jabatan Dinas Daerah
7. Ketentuan Lain – Lain
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
47 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 146 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 40 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efektivitas dan efisiensi serta kelancaran pelaksanaan tugas pada Dinas Sosial Kabupaten Kotabaru, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 40 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Kotabaru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 40 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Kotabaru
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016
Perubahan Atas Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 40 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Kotabaru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 67 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Suka Maju Dengan Desa Sangking Baru Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman
Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa
ditetapkan dalam Peraturan Bupati. Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan
Batas antara Desa Suka Maju dengan Desa
Sangking Baru Kecamatan Kelumpang Selatan
Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/161/SMKS/VI/2019
dan Nomor 146.3/059/ DSB/VI/2019
yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan
Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta
pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis
batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka
perlu menetapkan batas wilayah desa tersebut.
Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan
Batas antara Desa Suka Maju dengan Desa
Sangking Baru Kecamatan Kelumpang Selatan
Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/161/SMKS/VI/2019
dan Nomor 146.3/059/ DSB/VI/2019
yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan
Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta
pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis
batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka
perlu menetapkan batas wilayah desa tersebut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.
Batas Wilayah Desa Suka Maju dengan Desa Sangking
Baru Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten
Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai
dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir)
sebagai berikut : Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Suka Maju
dengan Desa Sangking Baru Kecamatan Kelumpang
Selatan, kedua Desa Sepakat dengan tarikan batas
sesuai hasil kesepakatan dan rapat pembahasan
tarikan garis batas wilayah kedua Desa; Sepakat bahwa tarikan garis batas wilayah Desa Suka
Maju dengan Desa Sangking Baru Kecamatan
Kelumpang Selatan dimulai dari titik 01 dengan titik
koordinat X=398401 Y=9659470 (Simpang tiga
Plasma/SKB 36/ Pertigaan batas antara Desa Sungai
Kupang Jaya, Desa Sangkintg Baru dan Desa Suka
Maju); Dari titik 01 garis batas wilayah mengikuti Jalan
Sawit, ke titik 02 dengan titik koordinat X=399409
Y=9659458 (Simpang Tiga Makam); Dari titik 02 garis batas wilayah mengikuti Jalan
Sawit ke titik 03 dengan titik koordinat X=398743
Y=9658105 (Jalan Peringan Sawit); Dari titik 03 garis batas wilayah mengikuti Jalan
Sawit sampai ke titik 04 dengan titik koordinat
X=398162 Y=9657011; dan Dari titik 04 garis batas wilayah mengikuti Jalan
Sawit sampai pada titik 05 dengan titik koordinat
X=397219 Y=9657172 (titik berada pada pertigaan
batas Desa antara Desa Pulau Panci, Desa Suka Maju
dan Desa Sangking Baru).
Batas Desa dan koordinat batas tersebut tercantum di peta dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2019.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 141 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa dengan terbitnya Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu dilakukan penyesuaian nomenklatur Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kotabaru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Kabupaten Kotabaru
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Kepala Kearsipan Nasional Nomor 30 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Bupati Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Kabupaten Kotabaru, Berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Kedudukan
3. Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi
4. Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi
5. Tata Kerja
6. Tingkat Jabatan Dinas Daerah
7. Ketentuan Lain – Lain
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
26 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 184 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa dengan terbitnya Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotabaru sebagaimana diubah beberapa kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotabaru, perlu dilakukan penyesuaian nomenklatur Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Kabupaten Kotabaru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016
Peraturan Bupati Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kabupaten Kotabaru., Berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Kedudukan Kecamatan Dan Kelurahan
3. Tipelogi, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Kecamatan Dan Kelurahan
4. Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Kecamatan Tipe A Dan Kecamatan Tipe B Dan Kelurahan
5. Kelompok Jabatan Fungsional Kecamatan
6. Tata Kerja
7. Tingkat Jabatan Kecamatan Tipe A, Kecamatan Tipe B Dan Kelurahan
8. Ketentuan Lain – Lain
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
55 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 52 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Teluk Mesjd Dengan Desa Berangas Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan
ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan
Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam
Peraturan Bupati. Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara
Desa Teluk Mesjid dengan Desa Berangas Kecamatan
Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru Nomor
146.3/102/Ds-TLM/V/2019 dan Nomor 146.3/045/
BRS/V/2019 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan
Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta
pelacakan Batas Desa telah disepakati terikan garis batas
dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu
menetapkan batas wilayah desa tersebut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.
Batas Wilayah Desa Teluk Mesjid dengan Desa Berangas
Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru, garis
pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara
Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut : Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Teluk Mesjid
dengan Desa Berangas Kecamatan Pulaulaut Timur, kedua
Desa sepakat dengan tarikan batas sesuai hasil
kesepakatan dan rapat pembahasan tarikan garis batas
wilayah Desa; Sepakat bahwa tarikan garis batas wilayah Desa Teluk
Mesjid dengan Desa Berangas dimulai dari titik 01 dengan
titik koordinat X=416689 Y=9626488 (titik berada pada
muara sungai Berangas); Dari titik 01 tarikan garis batas mengikuti aliran sungai
Berangas menuju ke titik 02 dengan titik koordinat
X=415547 Y=9626074 (titik berada pada pertigaan
pelabuhan sungai Berangas); Dari titik 02 tarik garis lurus batas wilayah mengikuti
aliran sungai tabukan menuju ke titik 03 dengan titik
koordinat X=415425 Y=9626202 (titik berada pada
Jembatan TK Pembina Berangas); dan Dari titik 03 tarikan garis batas wilayah mengikuti garis
batas wilayah hasil Delineasi tahun 2018 sampai pada titik
04 dengan titik koordinat X=411576 Y=9626202.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2019.
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat