Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Maradapan Kecamatan Pulausembilan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Penelitian Dokumen Batas Wilayah Desa sesuai berita acara batas Desa Maradapan Nomor 146.3/30/DSM/VII/2019 serta dalam rangka tertib administrasi pemerintahan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah Desa Maradapan Kecamatan Pulausembilan Kabupaten Kotabaru; bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada desa dan batasan wilayah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa dengan desa lainnya di Kabupaten Kotabaru perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Maradapan Kecamatan Pulausembilan Kabupaten Kotabaru
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017
Peraturan Bupati Tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Maradapan Kecamatan Pulausembilan Kabupaten Kotabaru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2019.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 156 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Manunggul Baru Kecamatan Sungai Durian dengan Desa Magalau Hilir Kecamatan Kelumpang Barat Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf f Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Manunggul Baru Kecamatan Sungai Durian dengan Desa Magalau Hilir Kecamatan Kelumpang Barat Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/123/DMB/VI/2022 dan Nomor 146.3/103/MHR/VI/2022 ang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru. Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan tiitik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Desa Manunggul Baru Kecamatan Sungai Durian dengan Desa Magalau Hilir Kecamatan Kelumpang Barat Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Manunggul Baru Kecamatan Sungai Durian dengan Desa Magalau Hilir Kecamatan Kelumpang Barat Kabupaten Kotabaru, sesuai dengan hasil rapat koordinasi dan penyelesaian tarikan batas wilayah administrasi Desa
Manunggul Baru Kecamatan Sungai Durian dengan Desa Magalau Hilir Kecamatan Kelumpang Barat pada tanggal 20 Juni 2022 sebagai berikut : 1.Bahwa terkait Penyelesaian batas Desa Manunggul Baru Kecamatan Sungai Durian dengan Desa Magalau Hilir Kecamatan Kelumpang Barat, kedua Desa Sepakat bahwa garis batas Desa di mulai dari titik 07 dengan titik koordinat 2° 35’ 41.915” LS dan 116° 10’ 42.830” BT; Dari titik 07 menuju titik 12 dengan titik koordinat 2° 35’ 38.177” LS dan 116° 8’ 16.448” BT.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2022.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 157 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Teluk Sungai Kecamatan Pulausembilan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Penelitian Dokumen Batas Desa dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 114 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Teluk Sungai dengan Desa Labuan Barat serta dalam rangka tertib administrasi pemerintahan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah Desa Teluk Sungai Kecamatan Pulausembilan Kabupaten Kotabaru; bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada desa dan batasan wilayah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa dengan kelurahan atau desa lainnya di Kabupaten Kotabaru perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah administrasi desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Teluk Sungai Kecamatan Pulausembilan Kabupaten Kotabaru
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 114 Tahun 2019
Peraturan Bupati Tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Teluk Sungai Kecamatan Pulausembilan Kabupaten Kotabaru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2019.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 158 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Sungai Limau Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Penelitian Dokumen Batas Desa dan, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 46 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Berangas dengan Desa Sungai Limau, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 47 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Sungai Limau dengan Desa Kulipak, Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 48 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Langkang Lama dengan Desa Sungai Limau, dan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 49 Tahun 2019 tentang Batas Wilayah Desa Karangsari Indah dengan Desa Sungai Limau serta dalam rangka tertib administrasi pemerintahan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah Desa Sungai Limau Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru; bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada desa dan batasan wilayah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan suatu desa dengan kelurahan atau desa lainnya di Kabupaten Kotabaru perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Sungai Limau Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 46 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 47 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 48 Tahun 2019 ; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 49 Tahun 2019
Peraturan Bupati Tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa Sungai Limau Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2019.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 158 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Geronggang Kecamatan Kelumpang Tengah dengan Desa Sungai Seluang Kecamatan Kelumpang Utara Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf f Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Geronggong Kecamatan Kelumpang Tengah dengan Desa Sungai Seluan Kecamatan Kelumpang Utara Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/054/KD-GRG/IX/2022 dan Nomor 146.3/124/DM-SS/IX/2022 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru. Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan tiitik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Geronggang Kecamatan Kelonggang Tengah dengan Desa Dungai Seluang Kecamatan Kelumpang Utara Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Geronggang Kecamatan Kelumpang Tengah dengan Desa Sungai Seluang Kecamatan Kelumpang Utara Kabupaten Kotabaru, sesuai dengan hasil rapat koordinasi dan penyelesaian tarikan batas wilayah administrasi DesaGeronggang Kecamatan Kelumpang Tengah dengan Desa Sungai Seluang Kecamatan Kelumpang Utara pada tanggal 14 September 2022 sebagai berikut :
1. Bahwa terkait penyelesaian batas Desa Geronggang Kecamatan Kelumpang Tengah dengan Desa Sungai Seluang Kecamatan Kelumpang Utara, kedua Desa Sepakat bahwa garis batas Desa di mulai dari titik 01 dengan titik koordinat 2° 51’ 21.467” LS dan 116° 14’ 57.129” BT ; 2. Dari titik 01 mengikuti hasil delineasi menuju ke titik 02 dengan titik koordinat 2° 52’ 5.348” LS dan 116° 14’ 57.032” BT
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2022.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 159 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Pinjaman dan Investasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pangeran Jaya Sumitra Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 87 ayat (5) dan Pasal 94 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, maka perlu menetapakan Peraturan Bupati Tentang Mekanisme Pinjaman dan Pengelolaan Investasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pangeran Jaya Sumitra Kotabaru
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.05/2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2018
Peraturan Bupati Tentang Pengelolaan Pinjaman Dan Investasi Pada Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pangeran Jaya Sumitra Kotabaru, Berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Maksud Dan Tujuan
3. Pinjaman
4. Investasi
5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2019.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 159 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sembilang Kecamatan Kelumpang Tengah dengan Desa Sungai Seluang Kecamatan Kelumpang Utara Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf f Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Sembilang Kecamatan Kelumpang Tengah dengan Desa Sungai Seluang Kecamatan Kelumpang Utara Kabupaten Kotabaru Nomor 143.3/54/KD-SMBL/IX/2022 dan Nomor 146.3/127/KD-SS/IX/2022 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru. Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan tiitik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sungai Sembilang Kecamatan Kelumpang Tengah dengan Desa Sungai Seluang Kecamatan Kelumpang Utara Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Sembilang Kecamatan Kelumpang Tengah dengan Desa Sungai Seluang Kecamatan Kelumpang Utara Kabupaten Kotabaru, sesuai dengan hasil rapat koordinasi dan penyelesaian tarikan batas wilayah administrasi DesaSembilang Kecamatan Kelumpang Tengah dengan Desa Sungai Seluang Kecamatan Kelumpang Utara pada tanggal 14 September 2022 sebagai berikut :
1. Bahwa terkait penyelesaian batas Desa Sembilang Kecamatan Kelumpang Tengah dengan Desa Sungai Seluang Kecamatan Kelumpang Utara kedua Desa Sepakat bahwa garis batas Desa di mulai dari titik 01 dengan titik koordinat 2° 52’ 5.348” LS dan 116° 14’ 57.032” BT; 2. Dari titik 01 mengikuti garis delineasi menuju ke titik 02 dengan titik koordinat 2° 54’ 15.732” LS dan 116° 14’ 50.460” BT
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2022.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 160 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Ayat (2) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadan Barang/Jasa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Kode Etik Pengelolan Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Kode Etik Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Pengaturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018
Peraturan Bupati Tentang Kode Etik Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, Berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Prinsip Pengadaa Barang Dan Jasa
3. Maksud Dan Tujuan
4. Kode Etik
5. Komite Etik
6. Pemeriksaan Dan Keputusan
7. Sekretariat Komite Pertimbangan Kode Etik
8. Pembiayaan
9. Ketentuan Lai-lain
10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2019.
15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 160 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Batuah dengan Desa Mangka Kecamatan Pamukan Barat Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf f Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Batuah dengan Desa Mangka Kecamatan Pamukan Barat Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/24/BTH-PMB/IX/2022 dan Nomor 146.3/106/MGK-PMB/IX/2022 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru. Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan tiitik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Batuah dengan Desa Mangka Kecamatan Pamukan Barat Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Batuah dengan Desa Mangka Kecamatan Pamukan Barat Kabupaten Kotabaru, sesuai dengan hasil rapat koordinasi dan penyelesaian tarikan batas wilayah administrasi Desa Batuah dengan Desa Mangka Kecamatan Pamukan Barat pada tanggal 14 September 2022 sebagai berikut :
1. Bahwa terkait penyelesaian batas Desa Batuah dengan Desa Mangka Kecamatan Pamukan Barat, kedua Desa Sepakat bahwa garis batas Desa di mulai dari titik 01 dengan titik koordinat 2° 27’ 14.270” LS dan 115° 59’ 36.368” BT; 2. Dari titik 01 tarik lurus menuju ke titik 02 dengan titik koordinat 2° 24’ 26.416” LS dan 115° 59’ 42.912” BT;dan 3. Dari titik 02 tarik lurus menuju ke titik 03 dengan titik koordinat 2° 23’ 52.504” LS dan 115° 59’ 19.004” BT.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2022.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 161 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Selaru Kecamatan Pulaulaut Tengah Dengan Desa Betung Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Selaru Kecamatan Pulaulaut Tengah dengan Desa Betung Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Nomor 146.3/189/SLR-2002/2019 dan Nomor 146.3/50/DBT-PLT/X/2019 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Selaru Kecamatan Pulaulaut Tengah dengan Desa Betung Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017
Peraturan Bupati Tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Selaru Kecamatan Pulaulaut Tengah Dengan Desa Betung Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2019.
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat